Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODALBAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi di dalam negeri serta adanya kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pemindahtanganan barang-barang modal ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAAN NON PMA/PMDN. Pasal 1 Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas berupa : Pasal 2 Atas barang modal berupa mesin asal pembelian dari dalam negeri milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau restrukturisasi dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong) untuk kebutuhan produksi/tambahan produksi selama 2 (dua) tahun, apabila telah malampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pembeliannya dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk atas impor barang (bahan baku) dan bahan (bahan penolong). Pasal 3 Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, berakibat batalnya fasilitas yang diberikan, dan perusahaan yang bersangkutan wajib membayar secara penuh bea masuk yang terutang atas fasilitas yang telah diterimanya. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHANDALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam upaya memacu Pembangunan industri/industri jasa, dipandang perlu untuk mengatur pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan dalam rangka Pembangunan industri/industri jasa dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IND0NESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka Pembangunan, meliputi : Pasal 3 (1) Terhadap industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d yang telah mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka Pembangunan. (2) Barang dan bahan yang dapat diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah barang dan bahan untuk keperluan 2 (dua) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan bea masuk. Pasal 4 (1) Kebutuhan mesin, suku cadang dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, serta barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diverifikasi oleh instansi teknis terkait, yakni : Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);Departemen Perindustrian dan Perdagangan bagi perusahaan Non PMA/PMDN. (2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) instansi teknis terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah. Pasal 5 Terhadap industri/industri jasa yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3. Pasal 6 Terhadap impor mesin dalam rangka Pembangunan industri/industri jasa dalam keadaan bukan baru, harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua. Pasal 7 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif. Pasal 8 Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini disampaikan kepada : Pasal 9 (1) Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dokumen sebagai berikut : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Surat izin usaha dari instansi teknis;Hasil verifikasi dari instansi teknis terkait terhadap kebutuhan mesin, antara lain jumlah, jenis, spesifikasi dan harga;Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang;Uraian kegiatan usaha bagi industri jasa. (2) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Surat izin usaha dari instansi teknis;Hasil verifikasi dari instansi teknis terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan;Copy realisasi dokumen impor mesin atau pembelian mesin. Pasal 10 (1) Pemberian pembebasan bea masuk dilakukan oleh : Ketua BKPM untuk fasilitas pembangunan bagi perusahaan PMA/PMDN;Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk fasilitas pembangunan bagi Perusahaan Non PMA/PMDN. (2) Keputusan Pembebasan Bea Masuk dilampiri daftar mesin atau barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan bongkar. Pasal 11 Industri/industri jasa yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib : Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPM dan/atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 296/KMK.01/1997 TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih meningkatkan ekspor non migas dan daya saing produksi dalam negeri dipasaran internasional, dipandang perlu menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Menyempurnakan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab baru sebagai Bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 216/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 216/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILMUNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Surat Menteri Perindustrian Nomor : 1025/M/8/1995 tanggal 18 Agustus 1995; Menimbang : Untuk mendorong perkembangan industri pita kaset didalam negeri serta menjaga konsistensi kebijaksanaan Pemerintah, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor polietilena tereftalat film oleh industri pita kaset; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLIETILENA TEREFTALAT FILM UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI PITA KASET. Pasal 1 (1) Atas impor Polietilena Tereftalat Film untuk memproduksi pita kaset yang diimpor dari tanggal 25 Oktober 1986 sampai dengan tanggal 26 Juni 1994, diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya bea masuk menjadi 5 % (lima perseratus). (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan impornya harus dibuktikan dengan dokumen PIUD yang telah mendapatkan nomor dari Bank Devisa atau buku daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pelabuhan pemasukan antara tanggal 25 Oktober 1986 sampai dengan 26 Juni 1994. Pasal 2 Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Keputusan ini diberikan kepada industri yang memproduksi pita kaset. Pasal 3 Permohonan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen impor tersebut dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 4 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Film sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 9 Mei 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 19/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KMK.01/1997 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONENUNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 18/KMK.01/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 18/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIANALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan 31 Desember 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD