KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.01/1997
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN
ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tanggal 21 Juni 1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus).
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan 31 Desember 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD

