Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 322/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 322/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 1 SAMPAI DENGAN 7 AGUSTUS 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 7 AGUSTUS 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Agustus 2005 sampai dengan 7 Agustus 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,825.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,441.02 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,991.61 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,596.20 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,263.47 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,619.33 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,690.18 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,494.78 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,132.20 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,898.61 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,260.14 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,583.63 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,751.25 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,524.92 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 227.41 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,527.40 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.10 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 175.33 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,610.52 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 97.55 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 235.81 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,901.16 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,845.65 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Agustus 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 307/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 307/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 31 JULI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juli 2005 sampai dengan 31 Juli 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,790.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,420.08 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,036.15 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,596.20 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,259.41 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,577.42 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,659.61 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,494.78 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,096.32 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,847.52 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,260.14 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,588.17 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,758.57 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,524.92 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 227.41 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,527.40 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.10 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 175.84 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,610.52 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 97.55 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 234.64 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,901.16 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,857.99 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Juli 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 305/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 305/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 24 JULI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juli 2005 sampai dengan 24 Juli 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,790.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,352.92 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 8,097.17 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,587.22 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,258.76 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,576.26 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,637.29 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,490.87 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,220.65 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,789.90 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,260.19 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,607.39 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,758.41 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,524.92 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 225.42 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,527.40 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.27 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 174.71 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,610.52 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 97.51 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 233.86 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,793.94 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,848.59 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Juli 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.01/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUKPERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN,DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TONSERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN SERTA BAHAN BAKU TERTENTU UNTUK PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR, IMPOR BAGIAN, DAN PERLENGKAPAN UNTUK PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MASA TOTAL LEBIH DARI 24 TON SERTA BAGIAN DAN PERLENGKAPAN UNTUK KENDARAAN KHUSUS DIMAKSUD DALAM HS 87.05. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan istilah “untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor” adalah : Pasal 2 Untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian-bagian kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, terhadap impor bagian-bagian dan bahan bakunya diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 3 Rincian lebih lanjut dari jenis barang yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia. Pasal 4 Atas impor bagian dan perlengkapan untuk tujuan perakitan kendaraan bermotor dengan masa total lebih dari 24 ton, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 5 Atas impor bagian, perlengkapan dan bahan baku tertentu untuk digunakan pada pembuatan bak/body dumptruck, truck sampah dengan atau tanpa mesin pemadat, truck tangki, trailer dan kendaraan khusus (pos tarif 87.05) diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 6 Barang-barang yang mendapat pembebasan bea masuk dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993 dan Nomor 450/KMK.01/1995 tanggal 19 September 1995, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.01/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTORUNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan istilah “untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor” adalah : Pasal 2 Terhadap impor bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut : Pasal 3 Terhadap impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor termasuk bahan bakunya untuk tujuan perakitan dan atau pembuatan bagian dan perlengkapan tertentu kendaraan bermotor yang dalam perakitan dan atau pembuatannya mempergunakan kandungan lokal, dapat diberikan keringanan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagai berikut : Pasal 4 (1) Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Atas impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk tujuan perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional yang memenuhi persyaratan kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 3. (3) Apabila kewajiban memenuhi kandungan lokal bagi perusahaan industri kendaraan bermotor nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan pada tahap tertentu tidak dipenuhi, maka perusahaan industri kendaraan bermotor nasional yang bersangkutan wajib membayar pungutan impor yang terutang dalam tahap dimaksud sebelum diizinkan untuk melanjutkan kembali fasilitas tersebut pada ayat (2). (4) Sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), perusahaan industri kendaraan bermotor nasional diwajibkan menaruh jaminan bank sebesar jumlah pungutan impor yang terutang untuk tahap tertentu yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 setelah mendengar pendapat dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 6 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 645/KMK.01/1993 tanggal 10 Juni 1993, Nomor 223/KMK.01/1995 tanggal 23 Mei 1995, dan Nomor 82/KMK.01/1996 tanggal 19 Februari 1996, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Januari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 34/KMK.01/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTUDALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV)YANG BERLOKASI DI MALAYSIA, SINGAPURA, PHILIPINA, DAN THAILAND MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP BARANG IMPOR TERTENTU DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV)YANG BERLOKASI DI MALAYSIA, SINGAPURA, PHILIPINA DAN THAILAND. Pasal 1 Terhadap impor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dalam rangka Project Asean Industrial Joint Ventures (AIJV) yang berlokasi di Malaysia, Singapura, Philipina dan Thailand, diberikan keringanan tarif bea masuk sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 10% (sepuluh per seratus) dari tarif bea masuk yang berlaku untuk barang tersebut. Pasal 2 Keringanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dapat diberikan apabila dilampiri Surat Keterangan Asal (Form D) bagi setiap realisasi impor jenis barang dimaksud yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Januari 1997Menteri Keuangan ttd Mar’ie Muhammad