Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 773/KM.1/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 773/KM.1/1997 TENTANG PENGATURAN KEMBALI PEMBERIAN KODE SURAT UNIT-UNIT ORGANISASIDALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGATURAN KEMBALI PEMBERIAN KODE SURAT UNIT-UNIT ORGANISASI DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1 Menetapkan pemberian kode surat untuk unit-unit organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak seperti tercantum pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka kode surat unit-unit organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 368/KM.1/1994 tanggal 2 Mei 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam penetapan Keputusan ini akan diadakan perubahan dan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 1997A.N. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 289/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 289/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 17 JULI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Juli 2005 sampai dengan 17 Juli 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,837.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,314.84 ” Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,946.62 ” Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,573.60 ” Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,265.42 ” Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,588.63 ” Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,648.89 ” Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,479.58 ” Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,225.02 ” Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,796.51 ” Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,250.38 ” Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,567.12 ” Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,795.58 ” Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,532.24 ” Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 226.32 ” Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,688.36 ” Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 164.97 ” Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 174.93 ” Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,622.99 ” Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 98.42 ” Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 236.15 ” Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,790.38 ” Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,732.15 ” EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 11 Juli 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007 Prof. Dr. J.B. Kristiadi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 258/KM.1/2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 258/KM.1/2005 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 4 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JULI 2005 SAMPAI DENGAN 10 JULI 2005. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Juli 2005 sampai dengan 10 Juli 2005, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9,714.00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp. 7,416.25 “Dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp. 7,906.69 “Dolar Canada (CAD) 1,- 4. Rp. 1,575.31 “Kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp. 1,250.06 “Dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp. 2,556.32 “Ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp. 6,803.69 “Dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp. 1,483.24 “Kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp. 17,546.98 “Poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp. 5,774.17 “Dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp. 1,241.54 “Kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp. 7,592.86 “Franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp. 8,809.45 “Yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp. 1,513.08 “Kyat Burma (BUK) 1,- 15. Rp. 223.41 “Rupee India (INR) 1,- 16. Rp. 33,272.82 “Dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp. 162.69 “Rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp. 174.05 “Peso Philipina (PHP) 1,- 19. Rp. 2,590.26 “Riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20. Rp. 97.04 “Rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21. Rp. 235.43 “Baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp. 5,764.82 “Dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp. 11,751.80 “EURO (EUR) 1,- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 2005A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd J.B. KRISTIADINIP. 060032007

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 701/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 701/KMK.05/1996 TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepabeanan kepada masyarakat dan tanggung jawab dalam pengurusan pemberitahuan pabean, dipandang perlu mengatur Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir melaksanakan pengurusan pemberitahuan pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN. Pasal 1 (1) Pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir. (2) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tersebut tidak dilakukan sendiri, maka Importir atau Eksportir menguasakan kepada PPJK. Pasal 2 Yang dimaksud dengan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pasal 3 (1) PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memiliki Nomor Pokok PPJK yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean setempat. (2) Untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean setempat dengan menggunakan contoh lampiran II yang dilampiri:NPWP;Akte perusahaan;SPT PPh tahun terakhir;Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu pegawainya. (3) Sertifikat Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pabean setempat memberikan keputusan atas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. (2) Keputusan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:Pemberian Nomor Pokok PPJK sebagaimana contoh pada Lampiran II; atauSurat penolakan sebagaimana contoh pada Lampiran III. (3) Pemberian Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai kewajiban untuk menyerahkan jaminan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. (4) PPJK baru dapat melakukan kegiatan setelah menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Nomor Pokok PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sampai ada pencabutan. Pasal 5 Badan Usaha yang telah mendapat Nomor Pokok PPJK wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan kepabeanan, perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor. Pasal 6 Nomor Pokok PPJK dicabut dalam hal PPJK: Pasal 7 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Desember 1996MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 690/KMK.05/1996TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal 1 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke Daerah Pabean dan ditambah dengan biaya-biaya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 3 (1) Biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Biaya yang dibayar oleh importir yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar, berupa:1)komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;2)biaya pengemasan, yang untuk kepentingan pabean pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan/atau3)biaya pengepakan meliputi upah tenaga kerja atau material untuk pengepakan.Nilai bantuan berupa barang dan jasa, yaitu:1)material, komponen, bagian dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;2)peralatan, cetakan dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;3)material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan/atau4)teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor; yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh importir kepada eksportir dengan syarat barang dan jasa tersebut:dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya; danharganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh importir secara langsung atau tidak langsung, sebagai persyaratan jual-beli barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.Bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh importir atas penjualan, pemanfaatan atau pemakaian barang impor yang kemudian disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada eksportir.Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di Daerah Pabean.Biaya asuransi. (2) Biaya-biaya yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan data yang obyektif dan terukur. Pasal 4 Nilai Transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dalam hal: Pasal 5 (1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan dari barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (2) Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (3) Dalam melaksanakan ayat (1), nilai transaksi barang identik yang berasal dari tingkat perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean. (4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai transaksi barang identik dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah yang berbeda dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang. (5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan pelabuhan muat barang identik. (6) Apabila pada pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, nilai yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang identik yang paling rendah. Pasal 6 (1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan atau nilai transaksi barang identik, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang diekspor untuk diimpor ke Daerah Pabean dengan tanggal pengeksporan yang sama atau sekitar tanggal pengeksporan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya. (2) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang tercantum dalam PIB yang telah ditetapkan sebagai nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan ayat (1), nilai transaksi suatu barang serupa yang berasal dari tingkat perdagangan yang sama dan dalam jumlah yang sama dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya wajib digunakan untuk menetapkan nilai pabean. (4) Dalam hal tidak terdapat nilai transaksi dengan kondisi seperti tersebut ayat (3), nilai transaksi barang serupa dari tingkat perdagangan dan atau dengan jumlah berbeda dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean, sepanjang telah dilakukan penyesuaian berdasarkan bukti nyata atas perbedaan tingkat perdagangan dan atau jumlah barang. (5) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan juga terhadap biaya transportasi dalam hal terdapat perbedaan pelabuhan muat barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dengan pelabuhan muat barang serupa. (6) Apabila dalam pelaksanaan Pasal ini terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa, maka yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean barang impor adalah nilai transaksi barang serupa yang paling rendah. Pasal 7 (1) Dalam hal nilai pabean barang impor tidak dapat ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan, nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa, maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode deduksi. (2) Metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penetapan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan di pasaran dalam Daerah Pabean dari barang impor yang bersangkutan atau barang identik atau barang serupa dengan kondisi sebagaimana saat diimpor. (3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 689/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan pengenaan sanksi administrasi dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI KEPABEANAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Sanksi Administrasi berupa denda dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam Undang-undang. (2) Pengenaan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan. Pasal 3 (1) Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (5) Undang-undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Nota Pembetulan sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Apabila tarif Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya nol persen, maka denda ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Pelunasan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan pelunasan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. Pasal 4 (1) Penetapan denda atas pelanggaran yang diancam dengan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 7 ayat (8), Pasal 8 ayat (6), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 45 ayat (3), Pasal 45 ayat (4), Pasal 52, Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (4), Pasal 82 ayat (6), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), atau Pasal 91 ayat (4) Undang-undang, dilakukan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuknya dengan menggunakan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini. (2) SPSA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala Kantor kepada pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi. (3) Pihak yang dikenakan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membayar denda administrasi sebagaimana tercantum dalam SPSA dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya SPSA. Pasal 5 Pihak yang dikenakan denda administrasi dapat mengajukan keberatan atas penetapan denda administrasi sebagaimana tersebut dalam Nota Pembetulan atau SPSA kepada Direktur Jenderal dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal diterimanya Nota Pembetulan atau SPSA. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 1996MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD