Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 362/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 362/KMK.01/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDIUNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi dan Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi. Mengingat : Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN. PERTAMA : Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk KCl impor kepada petani di kios KUD Pengecer atau kios Pengecer ditetapkan sebesar Rp 850,00 (Delapan ratus lima puluh rupiah) per KgKEDUA : Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi dari lini II sampai dengan lini IV rata-rata ditetapkan sebesar Rp 120.550,00 (Seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) per ton.KETIGA : (1) Harga penebusan pupuk KCl impor bersubsidi per ton oleh KUD di gudang Lini III PT. Pusri ditetapkan sebagai berikut :Untuk Wilayah A sebesar Rp. 825.095,00 (Delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton.Untuk Wilayah B sebesar Rp. 814.680,00 (Delapan ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton.Untuk Wilayah C sebesar Rp. 811.685,00 (Delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton. (20 Pupuk yang disalurkan oleh para Penyalur dan Pengecer di semua wilayah telah diperhitungkan fee sebagai berikut :Untuk Penyalur/KUD sebesar Rp. 3.750,00 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per ton.Untuk Pengecer/KUD (termasuk handling fee reconditioning dan lain-lain) sebesar Rp. 10.125,00 (Sepuluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) per ton KEEMPAT : Kepada distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) diberikan handling fee sebesar Rp. 2.200,00 (Dua ribu dua ratus rupiah) per ton atas pupuk KCl impor bersubsidi yang diterima dari importir. KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juli 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1010/KM.1/2011
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1010/KM.1/2011 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2011 SAMPAI DENGAN 18 SEPTEMBER 2011. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan 18 September 2011, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 8.554,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 8.948,20 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 8.653,19 Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 1.653,82 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.097,02 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 2.874,10 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 7.086,58 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.572,66 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 14.054,49 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 7.089,60 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.349,71 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 10.799,56 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.140,67 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 1.329,17 Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 186,89 Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 31.407,28 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 98,39 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 201,51 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 2.280,66 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 77,78 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 286,09 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 7.093,57 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 12.320,10 Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.337,54 Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 7,90 Untuk Won Korea (KRW) 1- Pasal 2 Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1 maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2011 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Agustus 2011An MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd MULYA P NASUTIONNIP 195108271976031001
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERIDI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pemanfaatan subsidi Pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN. PERTAMA : mengubah ketentuan pada diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut : “KEDUA : KEDUA : Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut : “KEENAM : KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 Mei 1998MENTERI KEUANGAN ttd FUAD BAWAZIER
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 20/KMK.01/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 20/KMK.01/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTUKENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk mendorong daya saing produk nasional khususnya otomotif, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan RI No. 36/KMK.01/1997 khususnya menyangkut keringanan bea masuk dalam rangka perakitan atau pembuatan kendaraan bermotor nasional; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 40/MPP/I/1998 tgl. 21 Januari 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/KMK.01/1997 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK TERHADAP IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TUJUAN PERAKITAN DAN ATAU PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Mengubah Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan No. 36/KMK.01/1997, sehingga berbunyi sbb. : “Pasal 4Besarnya kandungan lokal untuk perakitan dan atau pembuatan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun”. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Pebruari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Januari 1998MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 92/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/KMK.05/1997 TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DIBIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang mengetahui terjadinya tindak pidana wajib melaporkannya kepada Penyidik di wilayah kerja tempat terjadinya tindak pidana. (2) Komandan Patroli Bea dan Cukai melaporkan tindak pidana yang ditemukan oleh kapal patroli Bea dan Cukai kepada Penyidik : di wilayah kerja terjadinya tindak pidana; ataudi kantor terdekat dengan tempat terjadinya tindak pidana; ataudi pangkalan kapal patroli Bea dan Cukai yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Penyidik wajib segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah kerjanya. (2) Dalam hal tindak pidana tidak memungkinkan dilakukannya penyidikan oleh Penyidik karena hambatan geografis, keterbatasan sarana atau tertangkap tangan oleh Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk barang-barang yang dikeluarkan di luar Kawasan Pabean, penyidikan dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 (1) Atasan Penyidik yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan adalah Kepala Kantor selaku Penyidik. (2) Dalam hal Kepala Kantor bukan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh salah satu Penyidik berpangkat tertinggi dengan di ketahui Kepala Kantor. (3) Terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 5 Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Berkas Perkara, dan Pemberitahuan Penghentian Penyidikan disampaikan/diserahkan kepada Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan di wilayah kerja Penyidik. Pasal 6 Penyidik menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana, dalam hal : Pasal 7 (1) Tersangka yang ditahan oleh penyidik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara. (2) Segala biaya yang timbul sebagai akibat daripada penahanan tersangka, dibebankan kepada anggaran Rumah Tahanan Negara. Pasal 8 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Februari 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 91/KMK.05/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 91/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 (1) Untuk menghitung besarnya cukai atas hasil tembakau ditetapkan tarif cukai berdasarkan Harga Dasar berupa Harga Jual Eceran. (2) Besarnya tarif cukai untuk masing-masing jenis hasil tembakau ditetapkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran keputusan ini. Pasal 2 (1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh Importir. (2) Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberikan bagian keuntungan kepada penyalur/pedagang serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran. (3) Pemberian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam kalkulasi Harga Jual Eceran yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau oleh Importir. Pasal 3 (1) Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau yang bersangkutan. (2) Dalam hal harga penyerahan suatu hasil tembakau kepada konsumen ternyata telah melampaui 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran yang tertera pada pita cukai, maka Pengusaha yang bersangkutan wajib mengajukan Kalkulasi Harga Jual Eceran yang baru untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Pasal 4 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), dan rokok Klobot (KLB) dikelompokkan berdasarkan masing-masing jumlah produksi tiap jenis tembakau yang dihasilkan dalam satu tahun takwim, sebagai berikut: Golongan Pengusaha SKM Jumlah Produksi (dalam batang) Dalam Satu Tahun Takwima.Besar:Lebih dari 5 milyarb.Menegah:Lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyarc.Menengah kecil:Lebih dari 1,5 milyar s/d 2,5 milyard.Kecil:Lebih dari 0 s/d 1 milyar SKT/KLB/KLM: a.Besar:Lebih dari 5 milyarb.Menengah:Lebih dari 2,5 milyar s/d 5 milyarc.Menengah Kecil:Lebih dari 28,8 juta s/d 2,5 milyard.Kecil:Lebih dari 0 s/d 28,8 juta (2) Pengusaha Pabrik Golongan Kecil Sekali atau Pengusaha Pabrik yang memproduksi cerutu tidak melebihi 14,4 juta batang atau tembakau iris yang dihasilkan seluruhnya secara lain dari pada dengan mesin (tangan) tidak melebihi 2,88 juta bungkus setiap tahun takwimnya, ditetapkan sebagai Pengusaha Bukan Kena Pajak. (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diizinkan memproduksi hasil tembakau dengan jumlah produksi maksimum setiap harinya : SKT/KLB/KLM : 80.000 Batang, atauCerutu (CRT) : 40.000 Batang, atauTembakau Iris (TIS) : 8.000 Bungkus. (4) Dalam hal Pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memproduksi beberapa jenis hasil tembakau sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (3), maka jumlah produksi yang diperbolehkan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing jumlah produksi dari setiap jenis hasil tembakau yang diproduksi. Pasal 5 Yang dimaksud dengan jumlah produksi dalam satu tahun takwim dalam keputusan ini adalah jumlah total produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan pemesanan pita cukai yang dilakukan oleh Pengusaha yang memiliki satu atau lebih surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 dalam tahun takwim sebelumnya. Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk : Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 8 Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 229/KMK.05/1996 tanggal 29 Maret 1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Februari 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD