Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 255/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/KMK.01/1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 207/KMK.016/1998
TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI
DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka pemanfaatan subsidi Pemerintah di sektor pertanian dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 dengan Keputusan Menteri keuangan;


Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 62/M Tahun 1998;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 207/KMK.016/1998;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 207/KMK.016/1998 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK UREA, SP-36 DAN ZA PRODUKSI DALAM NEGERI DI TINGKAT PETANI UNTUK SEKTOR PERTANIAN.



PERTAMA :


mengubah ketentuan pada diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :


“KEDUA :

  1. Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan sektor Pertanian (Sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat) disubsidi Pemerintah;
  2. Pupuk Urea Prill, pupuk Urea Tablet, pupuk SP-36 dan pupuk ZA yang berasal dari produksi dalam negeri untuk keperluan Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak disubsidi Pemerintah.”



KEDUA :


Mengubah ketentuan pada Diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 207/KMK.016/1998 tanggal 9 April 1998, sehingga menjadi sebagai berikut :


“KEENAM :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke sub Sektor Tanaman Pangan, Periklanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung Oleh Pemerintah;
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA ke Sub Sektor Perkebunan Menengah/Besar (PTPN dan Swasta) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak ditanggung Pemerintah.”



KETIGA :


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

FUAD BAWAZIER

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, Sp-36 Dan Za Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian

Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea, Sp-36 Dan Za Produksi Dalam Negeri Di Tingkat Petani Untuk Sektor Pertanian'