Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 650/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 650/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-414/BC/1997 tanggal 27 November 1997. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM.  PERTAMA : Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Batam sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c UnPeraturan Terkaitdang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.KEDUA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan.KETIGA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang.KEEMPAT : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran III Keputusan ini diputuskan untuk dihibahkan kepada yayasan sosial yang memerlukan, yaitu : KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan keputusan ini.KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya. DITETAPKAN DI JAKARTAPADA TANGGAL    26 Desember 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 649/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBCTANJUNG PINANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-490/BC/1997 tanggal 26 November 1997. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC TANJUNG PINANG   PERTAMA : Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Tanjung Pinang sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. KEDUA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan.KETIGA :Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang. KEEMPAT : Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan keputusan ini. KELIMA :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan penetapan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. DITETAPKAN DI JAKARTAPADA TANGGAL    26 Desember 1997MENTERI KEUANGAN, ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 641/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 641/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOLDAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 (1) Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri Keuangan. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan dan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang kadar alkoholnya tidak lebih dari 7% (tujuh persen). Pasal 2 Lokasi/bangunan Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh dalam lampiran 1. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dilampiri dengan : Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu :Izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat,Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,Nomor Pokok Wajib Pajak,Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi,Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum,Izin atau rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, khusus untuk Tempat penjualan Eceran minuman Mengandung Etil Alkohol.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan : Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu :Izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat,Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan,Nomor Pokok Wajib Pajak,Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi,akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum,Izin atau rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, khusus untuk Tempat Penjualan Eceran minuman Mengandung Etil Alkohol.Surat Pernyataan tidak akan menjual minuman mengandung etil alkohol kepada orang yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil alkohol.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan. (2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 (1) Keputusan atas permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan. (2) Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai contoh dalam lampiran II. (5) Salinan atau tembusan Surat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (6) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan disertai alasannya secara jelas. Pasal 6 (1) Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal : Atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan,Tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun,Persyaratan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi,Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia,Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit,Tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal : Dilakukan renovasi,Terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai : dalam jangka waktu tujuh hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukandalam jangka waktu tujuh hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 7 (1) Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam Lampiran III. (2) Salinan atau tembusan Surat Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 8 (1) Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut, etil alkohol atau minuman mengandung

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 620/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 620/KMK.05/1997 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-349/BC/1997 tanggal 16 Oktober 1997 MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA. PERTAMA : Mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI No. 110/KMK.05/1997 sbb : (1) Kolom “Jumlah/Jenis Barang” Nomor 1,diubah sehingga menjadi “1 (satu) unit Sedan Mercedes Benz tipe 230 E, Nomor Chassis : WDB 123223221744717 Nomor Engine : 10298022092192″ (2) Kolom “Jumlah/Jenis Barang” Nomor 2, diubah sehingga menjadi “1 (satu) unit sedan Station Mercedes Benz tipe 230 E, Nomor Chassis : WDB 1240832 F 073960 Nomor Engine : 100298022096593″ KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 617/KMK.05/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 617/KMK.05/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SYSTECH INDONESIAYANG TERLETAK DI KAMPUNG CIBEUREUM, DESA WANTILAN, CIPEUNDEUY, KABUPATEN SUBANG,JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT. SYSTECH INDONESIA YANG TERLETAK DI KAMPUNG CIBEUREUM, DESA WANTILAN, CIPEUNDEUY, KABUPATEN SUBANG, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT. Systech Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada: a. Nama Perusahaan : PT. Systech Indonesia b. Alamat Kantor Perusahaan : Kampung Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang Jawa Barat c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Koh Mui Hiang d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Kampung Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.071.209.9-409 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 20.000 M2 g. Jenis Hasil Produksi  : Audio Motor Model BCD 3811 dan Audio Motor Model MDH 2870. KEDUA : Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk: KETIGA : Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Petikan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:Pimpinan PT. Systech IndonesiaKampung Cibeureum, Desa Wantilan,Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KM.5/1997

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 565/KM.5/1997 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASANBERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANGTERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM. 65, DESA WARINGIN JAYA,KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANG TERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT. PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Dharmala sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada : a. Nama Perusahaan  : PT Aiwa Dharmala b. Alamat Kantor Perusahaan  : Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. c. Nama Pemilik/Penanggung jawab  : Ir. Gunawan Tjondromartono d. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, Bekasi, Jawa Barat. e. Nomor Pokok Wajib Pajak  : 1.072.030.8-407 f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 20.500,00 M2 g. Jenis Hasil Produksi  : -Mini Audio CX-NS22;-Mini Audio CX-NK950;-Mini Audio CX-NK550;-Mini Audio 7ZX-1 RJSKM. KEDUA : Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk : KETIGA : Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KEEMPAT : Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD