Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 416/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan cairan infus dan menunjang perkembangan industri farmasi di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas sejumlah Polyethylene granule dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR POLYETHYLENE GRANULE UNTUK INDUSTRI FARMASI. Pasal 1 Atas impor Polyethylene Granule yang termasuk dalam Pos Tarif 3901.10.200 oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip terakhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 September 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 40/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIANALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1684/MPP/10/1997 tanggal 30 Oktober 1997; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR DAN IMPOR BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan impor bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk, sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Elektronika, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 sampai dengan 31 Desember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 1998MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 388/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 388/KMK.01/1998 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-325/MK.01/1998 tanggal 13 Mei 1998 tentang Penanganan Permohonan Pembayaran Subsidi Pemerintah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SUBSIDI PUPUK. Pasal 1 (1) Jenis dan jumlah pupuk yang disubsidi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas dasar rencana kebutuhan pupuk yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Besarnya subsidi pupuk per unit dihitung atas dasar selisih antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditambah Biaya Distribusi dengan harga Eceran Tertinggi (HET). (3) HPP per unit atas pupuk yang berasal dari produksi dalam negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) Biaya Distribusi pupuk rata-rata per unit untuk tiap jenis pupuk secara nasional dari distributor sampai dengan lini IV ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (5) Dengan ditetapkannya HPP dan Biaya Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), penyalur wajib menjual kepada konsumen pupuk sesuai HET yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Untuk keperluan penyediaan dana subsidi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan sebagai berikut : Departemen Pertanian menyiapkan rencana jumlah kebutuhan tiap-tiap jenis pupuk untuk musim tanam dalam tahun anggaran yang bersangkutan;Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyiapkan rencana produksi masing-masing produsen dan rencana penyaluran dari distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) dalam tahun anggaran yang bersangkutan. (2) Rencana jumlah kebutuhan, rencana produksi dan rencana penyaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Sekretaris Jenderal dalam bulan Oktober tahun yang sedang berjalan. (3) Sekretaris Jenderal, berdasarkan rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan lokasi penyediaan subsidi pupuk kepada Menteri Keuangan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Pembayaran HPP atas pupuk dilakukan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) kepada produsen pupuk dilaksanakan dengan sistem L/C lokal melalui bank pemerintah yang ditunjuk. (2) Tata cara pencairan L/C lokal oleh produsen pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan oleh distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri) dengan berpedoman kepada tata cara pembayaran subsidi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Pembayaran subsidi pupuk dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran dengan cara : Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan persetujuan Menteri Keuangan mengenai dana pembayaran subsidi berdasarkan tagihan subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri);Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal menyampaikan surat permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Direktur Jenderal Anggaran;Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b Direktur Jenderal anggaran menerbitkan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bank Indonesia ke rekening distributor (Unit Pemasaran PT. Pusri). (2) Tagihan pembayaran subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh distributor (Unit Pemasaran PT Pusri), dilengkapi dengan dukumen-dokumen sebagai berikut : Berita Acara Serah Terima pupuk yang ditandatangani oleh pihak produsen dengan pihak distributor (Unit Pemasaran PT Pusri);Sertifikat Surveyor tentang jumlah dan kualitas pupuk yang di serahterimakan;Faktur penjualan dari masing-masing produsen;Faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) dari produsen;Bukti pengiriman pupuk yang berupa B/L dan khusus yang diangkut dengan angkutan darat berupa Bukti Pengeluaran Barang dari gudang produsen;Kuitansi pembayaran subsidi pupuk. Pasal 5 (1) Pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1). (2) Tagihan pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet dari Unit Pemasaran PT Pusri kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : Berita Acara Serah Terima Pupuk Urea Tablet yang ditandatangani oleh pihak Unit Pembuatan Urea Tablet (UPUT) dan pihak Unit Pemasaran PT Pusri harus diketahui/disetujui oleh Surveyor;Kuitansi pembayaran subsidi biaya distribusi Urea Tablet. Pasal 6 Pembayaran subsidi biaya produksi Urea Tablet dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi untuk Sub Sektor Tanaman pangan, Perikanan, Peternakan dan Perkebunan Rakyat ditanggung oleh Pemerintah. (2) Pemungutan dan Penyetoran PPN atas penjualan pupuk Urea, SP-36 dan ZA bersubsidi oleh produsen pupuk kepada pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan cara pemotongan secara langsung pada saat pembayaran subsidi pupuk. Pasal 8 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 316/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 April 1998. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Agustus 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 387/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 387/KMK.01/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyediakan uang kartal untuk kepentingan masyarakat serta untuk mengurangi biaya yang diperlukan dalam menyediakan uang logam oleh Bank Indonesia, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Logam Uang (Blank For Coin) untuk Bank Indonesia. Mengingat : Memperhatikan : Surat Direksi Bank Indonesia No. 30/1/Dir/UPU tanggal 11 Juli 1997. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR LOGAM UANG (BLANK FOR COIN) UNTUK BANK INDONESIA. Pasal 1 Atas impor logam uang (Blank For Coin) yang termasuk dalam pos tarif 7419.99.900 dan 7616.99.900 sebanyak 1.000 (seribu) ton oleh Bank Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Agustus 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 376/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 376/KMK.01/1998 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : BAB IIPENYERAHAN, PENERIMAAN, PENOLAKAN DAN PENGEMBALIAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaPenyerahan Pengurusan Piutang Negara Pasal 2 (1) Piutang yang telah jatuh tempo dari Penyerah Piutang pada tingkat pertama diselesaikan oleh Penyerah Piutang yang bersangkutan. (2) Dalam hal penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil Penyerah Piutang yang bersangkutan wajib menyerahkan pengurusan piutang tersebut kepada Panitia. Pasal 3 Penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada Panitia melalui Badan disertai data/dokumen sebagai berikut : Pasal 4 Batas minimal besarnya Piutang Negara yang diserahkan pengurusannya kepada Panitia adalah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap kasus dengan ketentuan bahwa batas minimal dimaksud tidak berlaku bagi piutang Instansi Pemerintah dan Badan Negara baik tingkat Pusat maupun Daerah. Bagian KeduaPenerimaan dan Penolakan Pengurusan Piutang Negara Pasal 5 (1) Kantor Pelayanan meneliti syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Macet yang harus dipenuhi oleh Penyerah Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memenuhi persyaratan atau dari data/dokumen yang diserahkan dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Panitia menerima penyerahan pengurusan Piutang Macet dari Penyerah Piutang dengan menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). (3) Dalam hal kelengkapan syarat-syarat penyerahan pengurusan Piutang Negara tidak dapat dipenuhi oleh Penyerah Piutang sehingga tidak dapat dibuktikan adanya dan besarnya Piutang Negara, Kantor Pelayanan menolak untuk menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara, dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara. Pasal 6 (1) Dengan diterbitkan SP3N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), pengurusan Piutang Negara beralih kepada Panitia dan penyelenggaraan pelaksanaan pengurusan Piutang Negara dimaksud dilakukan oleh Badan. (2) Dengan beralihnya pengurusan Piutang Negara kepada Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penyerah Piutang wajib menyerahkan semua dokumen asli kepemilikan barang jaminan dan pengikatannya kepada Kantor Pelayanan. Bagian KetigaPengembalian Pengurusan Piutang Negara Pasal 7 (1) Dalam hal terhadap kasus Piutang Negara yang sedang dilakukan pengurusan oleh Badan dalam perkembangan selanjutnya diselesaikan oleh instansi lain yang berwenang, maka atas pengurusan Piutang Negara tersebut menjadi tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pengurusannya serta dikembalikan kepada Penyerah Piutang. (2) Sepanjang barang jaminan telah diikat secara sempurna, walaupun ada pernyataan pailit, pengurusan Piutang Negara tetap dilaksanakan seolah-olah tidak ada kepailitan. BAB IIIPELAKSANAAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Bagian PertamaPenetapan Besarnya Piutang Negara Pasal 8 Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara, Kantor Pelayanan melakukan penelitian terhadap adanya dan besarnya Piutang Negara tersebut berdasarkan data/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3), serta melakukan penelitian terhadap Penanggung Hutang dan pihak-pihak yang mengikatkan diri sebagai Penjamin Hutang. Pasal 9 (1) Penetapan besarnya Piutang Negara perbankan didasarkan atas peraturan kolektibilitas kredit perbankan yang berlaku. (2) Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka : Pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang setelah piutang dinyatakan macet diperhitungkan sebagai pengurangan;Biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotik/crediet verband/hak tanggungan, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habis, pengukuhan hak atas tanah dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan sebagai penambahan. Pasal 10 (1) Penetapan besarnya Piutang Negara non perbankan didasarkan atas perhitungan pada saat piutang tersebut jatuh tempo, dengan ketentuan dalam hal Penyerah Piutang memperhitungkan adanya bunga, denda dan/atau beban lainnya sesuai dengan perjanjian atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam penetapan besarnya Piutang Negara hanya dapat diperhitungkan pembebanan bunga, denda dan/atau beban lainnya paling lama 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo, kecuali ditetapkan tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal itu. (2) Dalam menetapkan besarnya Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka : Pembayaran angsuran yang dilakukan oleh Penanggung Hutang setelah piutang dinyatakan macet diperhitungkan sebagai pengurangan;Biaya pengamanan barang jaminan berupa polis asuransi, pemasangan hipotik/crediet verband/hak tanggungan, perpanjangan hak atas tanah yang masa berlakunya telah habis, pengukuhan hak atas tanah dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan diperhitungkan sebagai penambahan. Bagian KeduaPanggilan Pasal 11 (1) Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dalam rangka pembuatan Pernyataan Bersama. (2) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat panggilan, Kantor Pelayanan melakukan panggilan kedua (terakhir). Pasal 12 Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menghilang atau tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman yang dikenal di Indonesia, Kantor Pelayanan melakukan pemanggilan melalui surat kabar harian dan/atau media massa lainnya. Bagian KetigaPernyataan Bersama Pasal 13 (1) Untuk memperoleh kepastian besarnya Piutang Negara yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang serta syarat-syarat penyelesaiannya, Kantor Pelayanan melakukan wawancara dengan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang hasilnya dituangkan dalam Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Panitia dan Penanggung Hutang dan dapat dengan Penjamin Hutang. (2) Pernyataan Bersama mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti suatu putusan hakim dalam perkara perdata yang mempunyai kekuatan hukum pasti. (3) Jangka waktu penyelesaian hutang yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama paling lama 12 (dua belas) bulan. (4) Pengecualian atas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat dipertimbangkan bilamana Penanggung Hutang masih memiliki kemampuan untuk penyelesaian Piutang Negara berdasarkan persetujuan dari Kepala Kanwil. (5) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang mengakui jumlah hutang namun tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pernyataan Bersama tetap dapat dibuat yang berisi tentang kepastian adanya dan besarnya piutang negara. Pasal 14 Dalam hal Pernyataan Bersama tidak dapat dibuat karena Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 12 atau Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menolak menandatangani Pernyataan Bersama tanpa alasan yang sah, Panitia menetapkan jumlah Piutang Negara yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dengan menerbitkan surat penetapan jumlah piutang negara. Pasal 15 (1) Penyelesaian pembayaran Piutang Negara yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama dapat dilakukan dengan tunai atau dengan mengangsur. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur, pelaksanaan pembayaran dilakukan setiap bulan, setiap triwulan atau setiap semester. (3) Pelaksanaan pembayaran Piutang Negara dilakukan melalui Bank yang ditunjuk, kecuali Penanggung Hutang/Penjamin Hutang menghendaki melakukan pembayaran di Kantor Pelayanan setempat. (4) Dalam hal Penanggung Hutang/Penjamin Hutang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pernyataan Bersama, Kantor Pelayanan memberikan peringatan tertulis

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 363/KMK.01/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 363/KMK.01/1998 TENTANG HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI SAMPAI DENGAN TERSUSUN RAPIDI GUDANG LINI II PT PUSRI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Pembelian Pemerintah atas pupuk KCl impor bersubsidi untuk Sub Sektor Tanaman Pangan. Mengingat : Memperhatikan : Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH ATAS PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI SAMPAI DENGAN TERSUSUN RAPI DI GUDANG LINI II PT PUSRI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN. PERTAMA : Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di lini II atas pupuk KCl impor bersubsidi ditetapkan sebesar Rp1.434.450,00 (Satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) per ton pupuk kantong untuk pupuk sebanyak 60.000 ton di gudang PT Pusri per tanggal 1 Juli 1998.KEDUA : (1) HPP sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (2) PPN atas penjualan pupuk KCl impor ke Sub Sektor Tanaman Pangan ditanggung oleh Pemerintah. (3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhutang sejak Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan bukti pungutan dan penyetoran PPN. KETIGA :Tata Cara pembayaran pupuk KCl impor bersubsidi sampai dengan tersusun rapi di gudang lini II PT Pusri kebutuhan MT 1998 dan MT 1998/1999 adalah sebagai berikut : (1) Pembayaran subsidi pupuk dilakukan dengan cara :Sekretaris Jenderal cq. Biro Tata Usaha BUMN melakukan verifikasi/pemeriksaan atas dokumen tagihan subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri).Sekretaris Jenderal mengajukan persetujuan Menteri Keuangan mengenai dana pembayaran subsidi pupuk.Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal menyampaikan Surat Permintaan Penerbitan SKO dan SPM kepada Direktur Jenderal Anggaran.Setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SKO dan SPM kepada Bank Indonesia ke rekening distributor (Unit Pemasaran PT Pusri). (2) Tagihan pembayaran subsidi dari distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) kepada Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disampaikan oleh distributor (Unit Pemasaran PT Pusri), dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :Sertifikat Surveyor atas bukti kedatangan barang/pupuk di gudang PT Pusri yang meliputi pemeriksaan kwalitas dan kwantitas barang/pupuk.Invoice/Faktur.Certificate of Origin.Bill of Lading (B/L).Bukti setor PPN pupuk impor dari Bank Devisa.BAR (Berita Acara Rampung) pembongkaran pupuk di pelabuhan tujuan dari EMKL kepada PT Pusri.Faktur Pajak.Kwitansi pembayaran subsidi pupuk. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juli 1998MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO