Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 525/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 525/KMK.03/2003 TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMENKEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAYA KHUSUS DAN KANTORPELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN NEGARA DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERLAKUAN KODE ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAYA KHUSUS DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN NEGARA DAN DAERAH. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pegawai wajib mematuhi Kode Etik Pegawai. Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Pegawai dilakukan oleh Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 4 Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini memberlakukan Kode Etik Pegawai terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jaya Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 terdapat kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut: Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Desember 2003A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASEKRETARIS JENDERAL, ttd AGUS HARYANTO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 486/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 486/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA DARI PEKERJAAN. Pasal 1 (1) Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia, yang menerima gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebulan. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh Pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebulan ditanggung oleh Pemerintah. (3) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dihitung secara bulanan dan tidak disetahunkan. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai tetap atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku. (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja yang berstatus sebagai pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya atas penghasilan dari pekerjaan adalah sebesar jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dikalikan tarif Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku. (3) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh Pekerja sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) atas jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sebulan sampai dengan Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah). (4) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja atas penghasilan Pekerja dari pekerjaan adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (3). Pasal 3 Pajak Penghasilan yang terutang oleh Pekerja, yang ditanggung oleh Pemerintah, dan yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilaporkan baik dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pekerja dan atau dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemberi Kerja sesuai ketentuan umum yang berlaku. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Pemotong Pajak Penghasilan yang terlanjur menerapkan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau melakukan penyesuaian perhitungan pada saat membuat SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan melakukan perhitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setelah Tahun Takwim berakhir, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Juli 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 419/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 419/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENGELOLAAN TEMPAT PARKIR. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (4) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir meliputi ; (5) a.Nilai Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Pengelolaan Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir; danb.Imbalan yang diperoleh dari Pemilik Tempat Parkir termasuk bagi hasil. Pasal 3 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang melakukan penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan atau tempat usaha dilakukan wajib mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 418/KMK.03/2003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 418/KMK.03/2003 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Catering, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA BOGA ATAU KATERING. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penyerahan Jasa Boga atau Katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering karena penyerahan Jasa Boga atau Katering, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 3 Dalam hal Pengusaha hotel, restauran, rumah makan, warung dan sejenisnya, juga melakukan usaha Jasa Boga atau Katering, maka berlaku ketentuan sebagai berikut : Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd,BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 29/KM.10/2015
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN 23 JUNI 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.324,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.299,14 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.825,15 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.012,60 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.718,55 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.551,86 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.406,46 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.711,34 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.659,84 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.898,66 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.618,62 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.307,38 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.791,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,97 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,23 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.096,71 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,90 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,82 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,63 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 99,41 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 395,63 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.902,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.014,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.146,46 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,97 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Juni 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIASTAF AHLI BIDANG PENGELUARAN NEGARABertindak selaku Pejabat PenggantiPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd PURWIYANTO