KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 14/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 24 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 13.183,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.073,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.347,24   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.870,50   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.697,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.567,91   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.662,88   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.615,54   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.612,61   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.490,32   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.526,05   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.124,73   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.866,66   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,73   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 210,06   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 44.030,29   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 129,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 297,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.515,12   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 99,07   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 401,35   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.492,50   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 13.947,61   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.105,43   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,69   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 13/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MARET 2015 SAMPAI DENGAN 17 MARET 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan 17 Maret 2015, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.998,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 10.092,59   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.373,20   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4 Rp 1.917,17   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.675,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.558,93   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 9.700,85   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.665,53   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.746,13   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.472,21   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.551,92   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.340,86   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 10.805,07   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,51   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15 Rp 208,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 43.709,74   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 127,59   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 294,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.465,62   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 97,67   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 400,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.466,83   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 14.288,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24 Rp 2.073,57   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25 Rp 11,80   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan 17 Maret 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 2015An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 47/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 03 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.665,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.874,57   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.424,00   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.045,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.763,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.201,92   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.227,43   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.649,37   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.013,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.795,55   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.623,42   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.098,72   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.329,81   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,66   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 210,20   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 45.258,81   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 130,87   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 293,98   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.643,52   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,94   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,19   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.794,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.259,63   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.151,31   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,07   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan 03 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Oktober 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA NIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 46/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 OKTOBER 2015 SAMPAI DENGAN 27 OKTOBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 27 Oktober 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.549,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.862,44   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.472,91   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.068,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.748,24   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.241,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.182,29   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.670,73   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.880,33   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.776,46   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.653,83   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.216,10   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.361,49   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,53   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 208,55   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.892,56   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,79   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 294,57   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.612,87   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,22   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 383,20   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.776,32   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.435,06   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.133,53   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,92   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan 27 Oktober 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2015an MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHAZIL NAZARA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 191/PJ/2015

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAANPPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBBPER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-07/PJ/2015 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN DAN PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2015 PERTAMA :      Menetapkan Perubahan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan PPh Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, PPN atas Penyerahan BBM Bersubsidi, Pajak Lainnya, serta PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA :      Menetapkan jumlah rencana penerimaan per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2015 yang didistribusikan menjadi sebesar Rp1.286.078.674.999.000,00 (satu kuadriliun dua ratus delapan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dari total rencana penerimaan sebesar Rp1.294.258.674.999.000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan puluh empat triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) . KETIGA :      Rencana penerimaan yang tidak didistribusikan adalah PPh DTP atas komoditas panas bumi sebesar Rp2.190.000.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh miliar rupiah), dan PPh DTP atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5.990.000.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah) . KEEMPAT :  Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan/atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2015. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Oktober 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SIGIT PRIADI PRAMUDITO 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.07/2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.07/2013 TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASILPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAKORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILANPASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009,TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 meliputi: Pasal 2 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp9.622.263.584,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas:Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); danAlokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp860.185.379.766,00 (delapan ratus enam puluh miliar seratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah). (2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); danAlokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp65.654.528.847,00 (enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah). (2) Rincian alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5   (1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus pada lambat pada bulan Desember 2014. (2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2014 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya. (3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar dan penghitungan Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Desember 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 13 Desember 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1468