KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 50/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 17 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 November 2015 sampai dengan 17 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.576,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.659,30   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.289,08   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.973,35   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.751,41   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.154,13   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 8.946,87   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.578,61   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.672,59   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.630,12   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.570,84   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.604,04   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.110,64   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,62   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.783,06   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 128,71   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 289,27   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.619,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 95,96   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 380,40   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.633,68   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.721,22   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.138,80   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 11 November 2015 sampai dengan 17 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARA NIP 197011231999031006 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 48/KM.10/2015

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 November 2015 sampai dengan 10 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.617,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.711,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.349,02   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.007,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.756,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.178,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.181,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.599,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.896,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.718,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.596,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.768,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.277,10   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,64   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.954,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.630,72   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,50   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.717,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.973,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.146,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,97   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 November 2015 sampai dengan 10 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BUDIARSO TEGUH WIDODO NIP 195808231982101001

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 563/KMK.03/2003 TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUKMEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyederhanakan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 dari Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNCULAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (3) Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud. Pasal 3 (1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal :a.pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;b.pembayaran untuk pembebasan tanah;c.pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;d.pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA;e.pembayaran atas rekening telepon;f.pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; ataug.pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pasal 5 (1) Pemungutan Pajak Pertumbuhan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya pembayaran tagihan. (3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 6 (1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran tagihan. (2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan Pemerintah dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, dan Pasal 6 tidak dipenuhi. Pasal 8 Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah yang berada dalam wilayah kerjanya beserta daftar perubahannya setiap 3 (tiga) bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 10 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003, tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004. (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat tanggal 31 Januari 2004. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pasal 11 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 12 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : dinyatakan tidak berlaku. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 575/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pembayaran dan atau penyetoran pajak di daerah tertentu yang siap on line dalam rangka penerapan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO). Pasal I Ketentuan Pasal 2A ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003, dihapus dan ayat (4) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2A berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2A (1) Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak, PT. Pos Indonesia (Persero) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a.memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan seluruh atau sebagai Unit Pelaksana Teknis di daerah.b.memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Anggaran; danc.mendapatkan pertambahan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Dihapus. (3) Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line wajib menerima setoran penerimaan pajak secara on-line. (4) Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan jumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap penerimaan pembayaran dari satu Wajib Pajak dan atau untuk jenis pembayaran yang sama. (5) Dalam hal antara Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) pada suatu daerah yang belum terjangkau sistem informasi secara on-line dikarenakan kondisi geografis dan atau tidak tersedianya fasilitas teknologi yang mengakibatkan Unit Pelaksana Teknis PT. Pos Indonesia (Persero) tersebut tidak dapat mengadministrasikan penerimaan pajak secara on-line, maka akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 527/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 527/KMK.03/2003 TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai jenis jasa dibidang Angkutan Umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan Jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk Angkutan Umum di darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Jalan dan Angkutan Kereta Api. (3) Termasuk Angkutan Umum di Air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Angkutan Umum di Laut, Angkutan Umum di Sungai dan Danau, dan Angkutan Umum Penyeberangan. Pasal 3 (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara :a.ada perjanjian lisan atau tulisan;b.waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; danc.kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terkait perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah karcis yaitu tanda bukti telah terjadinya perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan. Pasal 4 (1) Tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan Kereta Api yang dilakukan dengan cara :a.ada perjanjian lisan atau tulisan; danb.gerbong Kereta Api dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Kereta Api, dalam satu perjalanan (trip). (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan Kereta Api. Pasal 5 (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan umum di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Laut yang dilakukan dengan cara :a.Ada perjanjian lisan atau tulisan; danb.Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Laut, dalam satu perjalanan (trip). (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal. Pasal 6 (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan dengan cara :a.Ada perjanjian lisan atau tulisan; danb.Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau, dalam satu perjalanan (trip). (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal. Pasal 7 (1) Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah penyerahan Jasa Anqkutan penyeberangan yang dilakukan dengan cara :a.Ada perjanjian lisan atau tulisan; danb.Kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan penyeberangan, dalam satu perjalanan (trip). (2) Tidak termasuk dalam pengertian perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah tiket, bill of lading konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis atau bukti pembayaran Jasa Angkutan penumpang Kapal. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Desember 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. B O E D I O N O

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 499/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMAEKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILANORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMISUB REGIONAL ASEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia – Malaysia – Thailand Growth Triangle (IMT – GT) The Tenth Ministerial Meeting, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000 TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.03/2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan.  (2) Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di luar negeri adalah: a.Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis, Penang Negeri Selangor Darul Ehsan dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;b.Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. (3) Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor, termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut, yang bepergian ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT melalui pelabuhan laut dan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (Fiskal Luar Negeri).”  Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2003MENTERI KEUANGAN ttd BOEDIONO