PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 14/PJ/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 14/PJ/2017TENTANGTATA CARA PEMBETULAN ATASSURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 50A ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3B ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai Tata Cara Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1482); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.08/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1483); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBETULAN ATAS SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi. Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak Terdaftar yang selanjutnya disebut KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan Pajak Penghasilan badan atau Pajak Penghasilan orang pribadi. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan yang selanjutnya disebut Surat Pembetulan adalah surat untuk membetulkan Surat Keterangan. Pasal 2 (1) Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar dapat membetulkan Surat Keterangan berdasarkan: permohonan Wajib Pajak; atau secara jabatan. (2) Pembetulan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat: kesalahan tulis; dan/atau kesalahan hitung. (3) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat dilakukan pembetulan merupakan kesalahan yang tidak mempengaruhi jenis Harta, nilai Harta, nilai Utang, dan/atau nilai Harta bersih. (4) Termasuk kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perubahan pengungkapan Harta dari semula Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi) menjadi Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi dalam negeri), yang diajukan oleh Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016. (5) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kesalahan: penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; penerapan tarif; dan/atau perhitungan nilai Utang karena adanya kesalahan penerapan batasan nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta dan hanya atas Utang yang dokumen pendukungnya telah dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Pasal 3 (1) Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut: a. diajukan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar; b. ditandatangani oleh: 1) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; 2) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang  dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau 3) penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2) berhalangan; c. disampaikan oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak dengan cara datang langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan d. dilampiri surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana  diatur  dalam  Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata, dalam hal: 1) Surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3); atau 2) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung surat permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf c. (2) Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan pembetulan atas Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan bukti pengalihan dana yang diterbitkan oleh bank yang menerima pengalihan dana Wajib Pajak dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 4 (1) Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar meneliti permohonan pembetulan atas Surat Keterangan dan menyampaikan usulan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar untuk menerbitkan: a. Surat Pembetulan dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan; atau b. Surat penolakan dalam hal: 1) permohonan pembetulan yang diterima tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau 2) tidak terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Surat Keterangan. (2) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. (3) Surat Pembetulan atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima. (4) Dalam hal jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui namun Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Pembetulan atau surat penolakan, maka

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 30 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.323,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.907,37   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.818,12   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.995,99   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,45   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.083,72   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.214,31   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.582,05   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.281,27   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.582,96   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.520,91   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.617,48   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.933,93   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,79   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,78   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.844,11   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,08   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,60   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.552,49   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 386,66   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.585,16   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.852,52   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.937,44   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,89   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan 30 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KM.10/2015

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 48/KM.10/2015 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 04 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 NOVEMBER 2015 SAMPAI DENGAN 10 NOVEMBER 2015. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 November 2015 sampai dengan 10 November 2015 sebagai berikut : 1. Rp 13.617,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.711,07   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.349,02   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.007,47   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.756,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.178,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.181,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.599,93   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.896,24   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.718,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.596,64   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.768,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.277,10   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,64   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 209,11   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.954,27   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 129,69   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 290,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.630,72   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 96,50   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 382,32   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.717,11   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.973,74   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.146,85   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,97   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 04 November 2015 sampai dengan 10 November 2015; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 03 November 2015a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd BUDIARSO TEGUH WIDODO NIP 195808231982101001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 914/KMK.01/2016

TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRISDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR TERMINOLOGI/ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan standar terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terkait dengan tugas dan fungsi unit-unit Kementerian Keuangan. KETIGA : Terminologi/istilah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dijadikan sebagai pedoman/acuan penggunaan terminologi dalam Bahasa Inggris di lingkungan Kementerian Keuangan. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:1.    Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;2.    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;3.    Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;4.    Para Direktur Jenderal, Ketua/Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;5.    Para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Keuangan; dan6.    Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Desember 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan meliputi penerimaan dari:Jasa Registrasi, Pendaftaran, Notifikasi, dan Evaluasi;Jasa Inspeksi Sarana Produksi Produk Impor;Jasa Sertifikasi;Jasa Pengujian;Jasa Kalibrasi;Jasa Pelatihan Laboratorium;Jasa Uji Profisiensi;Penjualan Baku Pembanding dan Hewan Uji; danKerja sama Penelitian di Bidang Obat dan Makanan dengan pihak lain. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan berupa Kalibrasi insitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, khusus untuk pemohon usaha mikro, kecil, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dapat dikenai tarif sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf c untuk kebutuhan donasi dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pasal 4Pangan Olahan tertentu pada Evaluasi Permohonan Persetujuan Uji Klinik Pangan Olahan dan Evaluasi Permohonan Persetujuan Iklan Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 5Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 6Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 198 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat 1Cukup jelas.Ayat 2Cukup jelas.Ayat 3Yang dimaksud dengan “kejadian luar biasa atau bencana” adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat 4Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6116

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2017

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2017TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: jasa pendidikan dan pelatihan; jasa sertifikasi; jasa pelatihan kompetensi personil; jasa inspeksi teknis; jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu; jasa pengujian dan pengambilan contoh; jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; jasa penerbitan surat keterangan asal; jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi; jasa kalibrasi dan verifikasi; jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus; jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan; jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan; denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba; denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi; jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi Indonesia di luar negeri. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 2 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia berupa Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf q ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5300), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 September 2017PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 11 September 2017MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 197PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 31 TAHUN 2017TENTANGJENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN   I. UMUMDalam rangka mengoptimalkan penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan Peraturan Pemerintah.         II. PASAL DEMI PASALPasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6115