PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 12/PJ/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 12/PJ/2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2013TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-17/PJ/2013 TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal 1Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2013 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 221/PJ/2017
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 221/PJ/2017TENTANGPEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan keterbukaan Informasi Publik yang semakin kompleks, instansi pemerintah harus dapat memastikan efektivitas dan efisiensi layanan Informasi Publik termasuk kelancaran pemberian layanan penyampaian Informasi Publik sesuai jangka waktu penyelesaian permohonan Informasi Publik; bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta mempertimbangkan belum terdapatnya struktur dan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi pada tingkat yang setara di unit eselon I, II, dan III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka perlu dibentuk suatu tim untuk mendukung sekaligus mengoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4846); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instasi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA :Membentuk Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Tim PID DJP, yang bertugas mendukung dan mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA :Tim PID DJP terdiri atas: Pengarah; Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II DJP; dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III DJP; dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA :Masing-masing jabatan dalam struktur keanggotaan Tim PID DJP mempunyai tugas sebagai berikut: Pengarah: memberikan arahan terkait dengan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan koordinasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan memberikan arahan terkait dengan usul Informasi Publik dan usul Informasi Publik yang Dikecualikan yang diajukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I DJP. Penanggung Jawab: bertanggung jawab terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; dan bertanggung jawab terhadap usulan Informasi Publik, usulan Informasi Publik yang Dikecualikan, dan laporan layanan Informasi Publik di unit kerjanya. Ketua: melakukan tinjauan terhadap implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi serta kepentingan Direktorat Jenderal Pajak dan kebutuhan publik; melakukan koordinasi dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; memastikan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya berjalan dengan baik; dan melakukan koordinasi dalam penyusunan usul Informasi Publik dan Informasi Publik yang Dikecualikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Anggota; melaksanakan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; melaksanakan implementasi keterbukaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya; berkoordinasi dalam penyusunan usulan Informasi Publik, Informasi Publik yang Dikecualikan, dan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya. KEEMPAT :Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkanSalinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I DJP; Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat II DJP; Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat III DJP; Para anggota Tim Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 September 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttdKEN DWIJUGIASTEADI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 126/PMK.010/2017TENTANGPAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAUIMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASARINTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANGDIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAUPEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARADI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah tersedia pagu anggaran untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali/Penukaran Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898); MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN DAN/ATAU PEMBELIAN KEMBALI/PENUKARAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2017. Pasal 1 (1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (2) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional ditanggung Pemerintah. (3) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. (4) Pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu kegiatan pembelian kembali/penukaran surat berharga negara dalam valuta asing di pasar internasional oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau dengan cara penukaran (exchange offer). (5) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas : Surat utang negara, yaitu surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; dan Surat berharga syariah negara atau sukuk negara, yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. (6) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional. (7) Penghasilan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fee atas jasa pihak ketiga tersebut dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional. (8) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional antara lain meliputi: agen penjual, agen pembeli/penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal. Pasal 2 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. (2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Pasal 3 (1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. (2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai dengan tugasnya masing-masing untuk: membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; membuat Surat Perintah Membayar; dan menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah. Pasal 4 Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran surat berharga negara di pasar internasional Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah. Pasal 5 Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 September 20 17MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/KM.10/2017
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 38/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 September 2017 sampai dengan 03 Oktober 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 03 OKTOBER 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 September 2017 sampai dengan 03 Oktober 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.304,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.616,59 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.795,90 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.134,88 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.704,40 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.173,57 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.737,20 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.701,99 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.989,67 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.872,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.666,77 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.733,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.864,80 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,10 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.127,50 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 126,27 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 261,58 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.547,57 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,06 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 402,07 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.871,93 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.885,51 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.021,85 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75 Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 27 September 2017 sampai dengan 03 Oktober 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 124 TAHUN 2017
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 124 TAHUN 2017TENTANGPEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASIPIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUKTAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLAPEMERINTAH DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAGUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 telah diatur mengenai pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak sebelum dikelola Pemerintah Daerah; bahwa masa berlaku Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah berakhir sejak tanggal 6 Maret 2017; bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih mengajukan permohonan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun-tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Pengelolaan Pemerintah Daerah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah; MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Badan Pajak dan Retda adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Badan Pajak dan Retda adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB-P2 adalah objek pajak bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Piutang PBB-P2 adalah jumlah piutang PBB-P2 yang masih harus ditagih kepada Wajib Pajak atau Penanggung Pajak. Keringanan PBB-P2 adalah keringanan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan Pemerintah Daerah. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang timbul sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. BAB IIBESARNYA KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSAN SANKSIADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2Bagian KesatuBesarnya Keringanan Pokok Piutang PBB-P2Pasal 2 (1) Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut : Piutang PBB-P2 untuk tahun 2010 sampai dengan tahun 2012 diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk setiap tahun pajak; dan Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2009 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk setiap tahun pajak. (2) Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. Bagian KeduaPenghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2Pasal 3 (1) Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. (2) Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. BAB IIITATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN PENGHAPUSANSANKSI ADMINISTRASI PIUTANG PBB-P2Pasal 4 Badan Pajak dan Retda melakukan pemberian keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi melalui pejabat yang ditunjuk yaitu : Kepala Bidang Pengendalian; dan Kepala Bidang Teknologi Informasi. Pasal 5 (1) Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut : menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012 yang dituangkan ke dalam Berita Acara Penyerahan Piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Pemerintah Daerah; melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; dan melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. (2) Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut : menginventarisasi Piutang PBB-P2 mulai tahun 1993 sampai dengan tahun 2012; melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai bahan rekonsiliasi piutang pajak; melaporkan hasil rekonsiliasi piutang pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retda; melakukan penyesuaian keringanan pokok Piutang PBB-P2 dengan cara mengalikan pokok PBB-P2 pada setiap tahun pajak dengan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Sistem Informasi PBB-P2; dan melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 6 Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk. Pasal 7 Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KM.11/2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KM.11/2010 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 24 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 30 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan 30 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.209,20 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 7.790,80 Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.768,50 Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.536,15 Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.180,53 Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.827,54 Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.269,44 Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.437,73 Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.262,35 Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.574,81 Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.174,51 Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.029,79 Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 10.087,41 Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.433,41 Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 199,76 Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.679,39 Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 109,10 Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 201,36 Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.455,66 Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 80,96 Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 284,66 Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.576,78 Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.432,30 Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.348,82 Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 7,83 Untuk won Korea (KRW) 1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 Mei 2010An MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANGGITO ABIMANYU NIP 196302191988031001