Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KM.11/2010

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/KM.11/2010 TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 17 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2010 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2010. Pasal 1 Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2010 sampai dengan 23 Mei 2010, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp. 9.093,60   Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2 Rp 8.155,32   Untuk dolar Australia (AUD) 1,- 3 Rp 8.904,47   Untuk dolar Canada (CAD) 1,- 4 Rp 1.543,32   Untuk kroner Denmark (DKK) 1,- 5 Rp 1.168,62   Untuk dolar Hongkong (HKD) 1,- 6 Rp 2.841,93   Untuk ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7 Rp 6.512,47   Untuk dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8 Rp 1.473,23   Untuk kroner Norwegia (NOK) 1,- 9 Rp 13.433,61   Untuk poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10 Rp 6.584,98   Untuk dolar Singapura (SGD) 1,- 11 Rp 1.197,87   Untuk kroner Swedia (SEK) 1,- 12 Rp 8.166,53   Untuk franc Swiss (CHF) 1,- 13 Rp 9.781,43   Untuk yen Jepang (JPY) 100,- 14 Rp 1.415,41   Untuk kyat Burma (BUK) 1,- 15 Rp 201,71   Untuk rupee India (INR) 1,- 16 Rp 31.396,22   Untuk dinar Kuwait (KWD) 1,- 17 Rp 108,09   Untuk rupee Pakistan (PKR) 1,- 18 Rp 202,17   Untuk peso Philipina (PHP) 1,- 19 Rp 2.424,83   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR) 1,- 20 Rp 79,98   Untuk rupee Sri Lanka (LKR) 1,- 21 Rp 281,38   Untuk baht Thailand (THB) 1,- 22 Rp 6.582,89   Untuk dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23 Rp 11.483,40   Untuk EURO (EUR) 1,- 24 Rp 1.331,90   Untuk yuan China (CNY) 1,- 25 Rp 8,02   Untuk won Korea (KRW)    1,- Pasal 2Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei  2010 Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Mei 2010An. MENTERI KEUANGANPgs. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. ANNY RATNAWATINIP 196202241987032001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.10/2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KM.10/2017TENTANGNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2017 sampai dengan 26 September 2017. Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; Memperhatikan :    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 SAMPAI DENGAN 26 SEPTEMBER 2017.     Pertama :   Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 September 2017 sampai dengan 26 September 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.226,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.591,85   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.858,81   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.120,98   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.692,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.152,28   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.622,42   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.683,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.745,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.819,87   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.656,55   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.753,74   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.959,78   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,81   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,45   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.874,73   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,76   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 258,87   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.526,57   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 86,49   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 399,51   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.815,79   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.782,37   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.020,92   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,71   Untuk Won Korea (KRW)    1-     Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.     Ketiga :   Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 20 September 2017 sampai dengan 26 September 2017.     Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 September 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKALttdSUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 23 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.341,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.838,17   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.739,26   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.952,92   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,70   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.070,68   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.184,76   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.549,64   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.219,06   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.478,38   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.503,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.269,92   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.726,25   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,03   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.777,28   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,27   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.556,93   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,45   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 384,29   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.479,19   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.530,47   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.931,62   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,81   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan 23 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 16 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.318,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.908,94   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.719,45   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.960,85   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,15   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.075,44   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.198,86   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,97   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.226,86   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.510,53   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.509,59   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.446,49   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.836,85   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,86   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,34   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.755,42   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,06   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,69   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,95   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,40   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,12   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.511,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.582,82   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.931,01   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,77   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 16 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 MEI 2017 SAMPAI DENGAN 09 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.314,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.983,37   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.753,70   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.950,34   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,46   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.065,80   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.176,54   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.551,26   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.172,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.533,70   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,02   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.383,86   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.940,16   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,83   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 207,47   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.751,80   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,14   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 266,21   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.550,19   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,37   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 385,11   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.533,29   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.506,93   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.929,88   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,75   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Mei 2017 sampai dengan 09 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Mei 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/KM.10/2017

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 02 MEI 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 APRIL 2017 SAMPAI DENGAN 02 MEI 2017. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 April 2017 sampai dengan 02 Mei 2017 sebagai berikut : 1. Rp 13.313,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.036,79   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 9.860,02   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.928,79   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.711,88   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.028,15   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.334,40   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.548,83   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.037,46   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.537,48   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.489,98   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.351,52   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.170,03   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,87   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 206,25   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.719,12   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,01   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 267,49   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.549,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 87,41   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 387,21   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.537,48   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.348,00   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.933,40   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 April 2017 sampai dengan 02 Mei 2017. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 April 2017a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ASKOLANINIP 196606111992021001