KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 62/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 10 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 16 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 10 November 2021 sampai dengan 16 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.300,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.636,04   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.515,96   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.226,44   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.837,27   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.442,89   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.193,61   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.679,72   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.428,87   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.592,30   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.670,01   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.673,20   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.553,86   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,94   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,50   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.419,39   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 84,13   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 283,28   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.812,03   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,91   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,83   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.603,75   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.560,65   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.235,00   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,12   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 10 November 2021 sampai dengan 16 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 904/KM.5/1999

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 904/KM.5/1999TENTANGPENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.05/1995TANGGAL 6 JUNI 1995 JO. NOMOR 1677/KM.5/1996 TANGGAL 15 MEI 1996 TENTANG PENETAPAN SEBAGAIKAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAPPENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRIBEKASI INTERNATIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C-2 KAV. 7-9, DESA SUKARESMI, KECAMATANLEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT Galindra Multi Cipta Nomor 07/GMC/III/1999 tanggal 29 Maret 1999 jo. Nomor 025/GMC/IV/99 tanggal 29 April 1999, yang berkasnya terakhir diterima tanggal 12 Mei 1999, diperoleh kesimpulan bahwa penambahan luas lokasi Kawasan Berikat atas nama PT Galindra Multi Cipta telah memenuhi persyaratan untuk disetujui;bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk diadakan penyempurnaan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Galindra Multi Cipta terdahulu; Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. KEP-05/BC/1999 tanggal 5 Februari 1999 jo. KEP-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan. MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 255/KMK.05/1995 TANGGAL 6 JUNI 1995 JO. NOMOR 1677/KM.5/1996 TANGGAL 15 MEI 1996 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT GALINDRA MULTI CIPTA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI BEKASI INTERNATIONAL INDUSTRIAL ESTATE BLOK C-2 KAV. 7-9, DESA SUKARESMI, KECAMATAN LEMAHABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.PERTAMA :Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 255/KMK.05/1995 tanggal 6 Juni 1995, menjadi sebagai berikut :”Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Galindra Multi Cipta sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada :a. Nama Perusahaan : PT Galindra Multi Ciptab. Alamat Kantor Perusahaan : Waskita Building 3th Floor, Jalan Biru Laut X, Kav. 10, Cawang, Jakartac. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Maman Suparmand. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Waskita Building 3rd Floor, Jalan Biru Laut X, Kav. 10, Cawang, Jakartae. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.668.326.0-002f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 18.000,00 M2g. Jenis Hasil Produksi : – Monitor Komputer;- Personal Computer;- Single Line Telephone- Transformer.”KEDUA :Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1677/KM.5/1996 tanggal 15 Mei 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.KETIGA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 255/KMK.05/1995 tanggal 6 Juni 1995, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Mei 1999A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttdDrs. IRWAN RIDWANISSN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 779/KM.5/1999

OrtaxKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KM.5/1999Kategori : LainnyaPenyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 282/KMK.05/1995 Tanggal 5 Juli 1995, Dan Yang Telah Dirubah Terakhir Dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 Tanggal 5 Nopember 1996 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan PenyCalender 29 Apr 1999 Favorit Read LaterShare ShareMENUKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 779/KM.5/1999TENTANGPENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT ALVINY INDONESIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Alviny Indonesia Nomor : ALV011/IV/99 tanggal 13 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Alviny Indonesia telah memenuhi persyaratan;bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Alviny Indonesia yang terdahulu.Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berkat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.MEMUTUSKAN :Menetapkan :PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ALVINY INDONESIA YANG BERLOKASI DI EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK PLOT 6 L, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT.PERTAMA :Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, menjadi sebagai berikut : “Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Alviny Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :a. Nama Perusahaan : PT Alviny Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : East Jakarta Industrial Park Plot 6 L, Lemah Abang, Bekasi, Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : YOSHIHISA MAEZAWAd. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : East Jakarta Industrial Park Plot 6 L, Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barate. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.084.740.8-407f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 33.345 M2g. Jenis Hasil Produksi : Frame Door, Glass Louver, Coping, Netted Screen, Orido, Car Port, Balcony, Fence, Terrace, Plastic Casing for Electronic Parts, dan Plastic Ekstrusi.KEDUA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 1999A.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIU.B.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttdDrs. IRWAN RIDWAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 726/KM.5/1999

OrtaxKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 726/KM.5/1999Kategori : LainnyaPersetujuan Penambahan Jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat Pt Asia Pramulia Yang Berlokasi Di Jalan Raya Kedung Asem No. 9, Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Surabaya Dengan Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 TanggalCalender 22 Apr 1999 Favorit Read LaterShare ShareMENUKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 726/KM.5/1999TENTANGPERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANGBERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUTSURABAYA DENGAN MENYEMPURNAKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998TANGGAL 27 JULI 1998MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Asia Pramulia Nomor : LTR/OUT/002/AP/I/99 tanggal 30 Januari 1999, yang kelengkapan terakhir diterima tanggal 16 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksinya telah memenuhi syarat untuk disahkan;bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Asia Pramulia yang terdahulu; Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 jis Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-05/BC/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-17/BC/1999. MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN PENAMBAHAN JENIS HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT PT ASIA PRAMULIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA KEDUNG ASEM NO. 9, KELURAHAN KEDUNG BARUK KECAMATAN RUNGKUT SURABAYA, JAWA TIMUR, DENGAN MENYEMPURNAKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 356/KMK.05/1998 TANGGAL 27 JULI 1998. PERTAMA :Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 356/KMK.05/1998 tanggal 27 Juli 1998 menjadi sebagai berikut :”Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) kepada :a. Nama Perusahaan : PT. Asia Pramuliab. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Kedung Asem No. 9 Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya Jawa Timur.c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Jacky Nariman Dalanid. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Tunjungan No. 62, Surabaya, Jawa Timure. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.558.782.7-609f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 3.858 M2g. Jenis Hasil Produksi : Barang dari plastik (Jam dinding, tutup botol & jerigen, botol, tempat makan ayam), barang dari plastik dikombinasi dengan logam/elektrikal/elektronik serta bahan baku daur ulang dari plastik (Plastic Granular Recycle)”KEDUA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 356/KMK.05/1998 tanggal 27 Juli 1998, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 1999A.n. MENTERI KEUANGAN RIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIu.b.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttd.Drs. IRWAN RIDWAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 566/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 566/KMK.05/1998TENTANGPENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUMMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum;Mengingat :Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum.Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998. MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM.Pasal 1Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.Pasal 2(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998;pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sejak tanggal 7 Juli 1998; tidak dipungut dana cadangan umum.(2) Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan Dana Cadangan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pemungutan Dana Cadangan Umum.Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 7 Juli 1998.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1998MENTERI KEUANGANttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 538/KMK.05/1998

OrtaxKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.05/1998Kategori : LainnyaPerubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 Tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat PenyimpananCalender 21 Des 1998 Favorit Read LaterShare ShareStatus Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaanMENUKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 538/KMK.05/1998TENTANGPERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.05/1997TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOLDAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa ketentuan tentang pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) Tempat Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 belum mengatur persyaratan-persyaratan yang dapat menjamin hak-hak negara di bidang cukai.bahwa etil alkohol mempunyai sifat dan karakteristik yang dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat serius bagi kesehatan dan ketertiban umum sehingga keberadaan Tempat Penyimpanan perlu dibatasi.bahwa oleh karena itu perlu diatur persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan NPP BKC Tempat Penyimpanan dan menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997. Mengingat :Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN.Pasal 1Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/KMK.05/1997 dengan menambahkan ketentuan baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A dan Pasal 5B yang berbunyi :”Pasal 5A(1) Pengusaha yang bermaksud mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) Tempat Penyimpanan, sebelum mengajukan permohonan NPP BKC kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai sekurang-kurangnya harus sudah memenuhi persyaratan sebagai berikut :Persyaratan sarana fisik :mempunyai aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki penimbunan permanen, dan sarana pengangkutan berupa truk tangki;luas tangki penimbunan permanen sekurang-kurangnya dapat menampung 300 kilo liter etil alkohol yang kapasitas isinya disahkan dinas metrologi di atas tanah sekurang-kurangnya seluas 5.000 meter persegi;bangunan gudang bersifat permanen dan dapat menjamin keamanan untuk menyimpan alkohol dari bahaya kebakaran;untuk Tempat Penyimpanan khusus pencampuran wajib dilengkapi ruang laboratorium dan peralatan laboratorium;tangki penimbunan tersebut dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;memiliki truk tangki minimal sebanyak 2 buah, @ 5.000 liter, danmempunyai peralatan pencegah/pembasmi bahaya kebakaran.Persyaratan lainnya :mempunyai pengalaman dalam perdagangan etil alkohol sekurang-kurangnya 5 tahun tidak terputus sampai sekarang dengan jumlah penjualan/penyaluran rata-rata per tahun 1 juta liter;telah terdaftar menjadi anggota asosiasi spiritus, etanol dan derivat;mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakan dalam 2 tahun terakhir dengan baik;telah mempunyai beberapa langganan tetap pembeli etil alkohol.(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tempat Penyimpanan etil alkohol untuk tujuan ekspor.Pasal 5B(1) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPP BKC namun persyaratan fisiknya belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) angka 1 harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Keputusan ini.(2) Pengusaha Tempat Penyimpanan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NPP BKC yang bersangkutan dicabut.”Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1998MENTERI KEUANGAN,ttdBAMBANG SUBIANTO