KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANGDIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Industri Tekstil Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Nomor B/234/IKFT.5/IND/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 hal Satuan Wajib Tekstil dan Produk Tekstil (TPT); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. PERTAMA : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor Untuk Komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor untuk komoditas Tekstil dan Produk Tekstil. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri ini, jenis satuan barang: yang tercantum pada Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.04/2020 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 08 September 2021a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 43/KM.4/2021 TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPORBERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR. PERTAMA : Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Impor dimaksud. KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 15 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAMPEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor; Mengingat : Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan nomor 2304/DJPDSPKP/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 hal Implementasi TRQ Indonesia-EFTA CEPA; MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG IKAN YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR. PERTAMA : Jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis satuan barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 13/KM.4/2021 TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDARODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUANPABEAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9A ayat 1a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2019 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor dan Ekspor; Memperhatikan : Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 207/DAGLU.4/SD/3/2021 tanggal 30 Maret 2021 hal Usulan Satuan Komoditi Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR PERTAMA : Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Jenis Satuan Barang sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA digunakan oleh importir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku 10 hari kerja sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 April 2021a.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 64/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.229,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.381,05   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.313,71   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.170,37   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.826,86   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.409,27   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.993,46   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.623,01   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.157,66   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.491,20   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.605,18   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.342,02   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.445,38   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,02   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,40   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.028,92   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 81,50   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,80   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.793,23   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,46   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 435,48   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.488,89   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.139,73   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.229,28   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,04   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 24 November 2021 sampai dengan 30 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63/KM.10/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 63/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 17 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 17 NOVEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 23 NOVEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 17 November 2021 sampai dengan 23 November 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.257,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.480,04   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.405,60   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.206,49   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.830,02   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.428,37   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.100,23   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.656,50   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.193,06   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.553,39   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.645,22   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.548,12   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.551,06   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,93   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 191,94   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.218,14   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 82,05   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 284,70   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.801,28   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 70,70   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 433,78   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.558,37   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.411,23   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.231,18   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,08   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 17 November 2021 sampai dengan 23 November 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 November 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU