KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 445/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 445/KMK.05/1998TENTANGPENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESINMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa berkaitan dengan sistem kebijaksanaan tarif cukai yang berlaku serta akibat adanya gejolak moneter dewasa ini, pengusaha hasil tembakau khususnya dari jenis sigaret putih mesin dengan harga jual eceran tertentu akan mengalami kenaikan beban tarif cukai yang cukup besar secara mendadak;bahwa kenaikan beban cukai yang secara mendadak dan di luar perkiraan sebagaimana huruf a dapat mengakibatkan terhambatnya produksi hasil tembakau yang bersangkutan, serta dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan penerimaan cukai tembakau;bahwa untuk menghindari adanya penurunan penerimaan cukai tembakau, dalam rangka restrukturisasi perekonomian nasional, dipandang perlu untuk mengatur kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin;bahwa untuk pengaturan kembali penetapan tarif cukai sebagaimana huruf c perlu ditetapkan dalam suatu keputusan Menteri Keuangan; Mengingat :Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga Dasar Hasil Tembakau; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI KHUSUS HASIL TEMBAKAU JENIS SIGARET PUTIH MESIN.Pasal 1(1) Atas hasil tembakau dari jenis sigaret putih mesin yang telah ditetapkan harga jual ecerannya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sebelum tanggal 1 Oktober 1998 diberikan penetapan tarif cukai khusus.(2) Pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada hasil tembakau yang disesuaikan harga jual ecerannya, terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1999, yang melampaui batasan maksimum strata harga jual eceran dari golongan tarif hasil tembakau sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998.(3) Dengan pemberian penetapan tarif cukai khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 dinyatakan tidak berlaku terhadap hasil tembakau yang mendapatkan penetapan tarif cukai khusus tersebut. Pasal 2Besarnya penetapan tarif cukai khusus yang diberikan adalah berupa penambahan tarif sebesar 2% (dua persen) dari harga jual eceran, untuk setiap kenaikan satu tingkat golongan tarif cukai yang lebih tinggi, dengan perhitungan sebagai berikut :Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 26% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 22%;Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 20%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 34% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 28%;Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 26%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%;Terhadap sigaret putih mesin dari golongan tarif cukai 34%, yang terhitung sejak tanggal diberlakukannya keputusan ini disesuaikan harga jual ecerannya ke dalam strata harga jual eceran dari golongan tarif cukai 38% sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998, ditetapkan tarif cukai sebesar 36%; Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 September 1998MENTERI KEUANGANttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 37/KMK.05/1998TENTANGPENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC)SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997, isinya masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tersebut butir a dengan Keputusan Menteri keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Dan Importir Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik;Keputusan Menteri keuangan Nomor : 106/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol Dan Pengusaha Tempat Penyimpanan; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN CONTOH NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI (NPPBKC) SEBAGAIMANA PADA LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 DAN NOMOR 106/KMK.05/1997 SERTA NOMOR 107/KMK.05/1997.Pasal 1Menyempurnakan Contoh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 104/KMK.05/1997 dan Nomor : 106/KMK.05/1997 serta Nomor : 107/KMK.05/1997 sehingga menjadi sebagaimana contoh dalam Lampiran Keputusan ini.Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Februari 1998MENTERI KEUANGANttdMAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KMK.05/1998TENTANGPENYEMPURNAAN PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 243/KMK.05/1996 TENTANG PEMBEBASAN CUKAIMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ditegaskan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap suatu barang adalah karena sifat dan karakteristik barang tersebut, antara lain pemakaian barang tersebut perlu dibatasi dan diawasi;bahwa fasilitas pembebasan cukai bagi pelintas batas dipandang sangat rawan untuk terjadinya penyalahgunaan, sehingga tidak sesuai dengan jiwa pengenaan cukai;bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai; Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);/liUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);Keputusan Menteri keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 490/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, Dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN PASAL 7 AYAT (1) DAN AYAT (4) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 243/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI.Pasal IMengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai sehingga berbunyi :”Pasal 7(1) Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.(4) Dalam hal jumlah Barang Kena Cukai yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi jumlah yang ditetapkan pada ayat (2) atau ayat (3), atas kelebihannya harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Februari 1998MENTERI KEUANGANttdMAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 345/KMK.05/1998TENTANGPENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15,KELURAHAN KUTISARI, TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMURMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Panarec Magnetic No. 010/PM/II/98 tanggal 10 Pebruari 1998 dan Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya No. ND-110/WBC.07/1998 tanggal 16 Mei 1998 dapat disimpulkan bahwa PT. Panarec Magnetic telah memenuhi ketentuan untuk dicabut persetujuan PKB merangkap PDKB-nya.Mengingat :Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995;Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 1 Nopember 1997;Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) ATAS NAMA PT. PANAREC MAGNETIC YANG TERLETAK DI JALAN RUNGKUT III/15, KELURAHAN KUTISARI, TENGGILIS, MEJOYO SURABAYA, JAWA TIMUR.PERTAMA :Mencabut persetujuan PKB merangkap PDKB atas nama PT. Panarec Magnetic sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 631/KMK.01/1995 tanggal 26 Desember 1995.KEDUA :Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak Surabaya untuk :Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan PKB merangkap PDKB PT. Panarec Magnetic sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997;Melaporkan pelaksanaan pekerjaan butir 1 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Juli 1998MENTERI KEUANGANttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 309/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 309/KMK.05/1998TENTANGPENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARAKAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOEINDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS,TANGERANG, JAWA BARATMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Dong Joe Indonesia No. 088/DJI/IV/97 tanggal 14 April 1997 jo. No. 127/DJI/VIII/97 tanggal 1 September 1997 jo. No. 143/DJI/V/98 tanggal 26 Mei 1998 diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Dong Joe Indonesia telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.bahwa berdasarkan huruf a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada PT Dong Joe Indonesia. Mengingat :Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995;Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 jo. No. 43 Tahun 1997 tanggal 1 Nopember 1997;Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997; MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DIKAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT DONG JOE INDONESIA YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA RAJEG, DESA SINDANGSARI, KECAMATAN PASAR KEMIS, TANGERANG, JAWA BARAT.PERTAMA :Menunjuk lokasi PT Dong Joe Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :a. Nama Perusahaan : PT Dong Joe Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Rajeg Km.1,5 Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Tangerang, Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Ok Young Byungd. Alamat Pemilik/Penanggung jawab : Jl. Raya Rajeg Km.1,5, Desa Sindangsari, Kec. Pasar Kemis, Tangerang Jawa Barate. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.061.755-3-052f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 217.568 M2g. Jenis Hasil Produksi : Sepatu Olah RagaKEDUA :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan eskpor;Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997;Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.KETIGA :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.KEEMPAT :Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.KELIMA :Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Juni 1998MENTERI KEUANGANttdBAMBANG SUBIANTO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 251/KMK.05/1998

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 251/KMK.05/1998TENTANGPENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAKSARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997TANGGAL 10 MARET 1997MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia telah diatur ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia;bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan kembali bentuk dan isi pemberitahuan pabean atas impor barang penumpang atau awak sarana pengangkut (BC 2.2) dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 dalam suatu keputusan. Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengeluaran Atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia (Lembaran Negara tahun 1998 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3737). Memperhatikan :Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean.MEMUTUSKAN :Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PEMBERITAHUAN PABEAN ATAS IMPOR BARANG PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT (BC 2.2) DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 101/KMK.05/1997 TANGGAL 10 MARET 1997.Pasal IMenyempurnakan bentuk dan isi Pemberitahuan Pabean atas Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 menjadi sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.Pasal IIKeputusan ini berlaku surut sejak tanggal 23 Maret 1998.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 April 1998MENTERI KEUANGANttdFUAD BAWAZIER