KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 779/KM.5/1999

OrtaxKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 779/KM.5/1999Kategori : LainnyaPenyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 282/KMK.05/1995 Tanggal 5 Juli 1995, Dan Yang Telah Dirubah Terakhir Dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 Tanggal 5 Nopember 1996 Tentang Penetapan Kawasan Berikat Dan Pemberian Persetujuan PenyCalender 29 Apr 1999 Favorit Read LaterShare ShareMENUKEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 779/KM.5/1999TENTANGPENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUANPENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADAPT ALVINY INDONESIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Alviny Indonesia Nomor : ALV011/IV/99 tanggal 13 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Alviny Indonesia telah memenuhi persyaratan;bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Alviny Indonesia yang terdahulu.Mengingat :Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berkat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.MEMUTUSKAN :Menetapkan :PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ALVINY INDONESIA YANG BERLOKASI DI EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK PLOT 6 L, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT.PERTAMA :Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, menjadi sebagai berikut : “Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Alviny Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :a. Nama Perusahaan : PT Alviny Indonesiab. Alamat Kantor Perusahaan : East Jakarta Industrial Park Plot 6 L, Lemah Abang, Bekasi, Jawa Baratc. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : YOSHIHISA MAEZAWAd. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : East Jakarta Industrial Park Plot 6 L, Lemah Abang, Bekasi, Jawa Barate. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.084.740.8-407f. Luas Lokasi Kawasan Berikat : 33.345 M2g. Jenis Hasil Produksi : Frame Door, Glass Louver, Coping, Netted Screen, Orido, Car Port, Balcony, Fence, Terrace, Plastic Casing for Electronic Parts, dan Plastic Ekstrusi.KEDUA :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 April 1999A.n. MENTERI KEUANGANDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIU.B.DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANttdDrs. IRWAN RIDWAN

Peraturan Terkait

Kawasan Berikat

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997

Tempat Penimbunan Berikat

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat