KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/KMK.04/1991
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/KMK.04/1991 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada wajib pajak perseorangan maupun badan dalam hal : Pasal 2 Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKP. Pasal 3 (1) Besarnya pengurangan atas pajak terutang sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima per seratus). (2) Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % (seratus per seratus). Pasal 4 (1) Pengajuan permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. (2) Permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan/atau SKP, atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengurangan, harus memberikan Keputusan. (2) Keputusan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. (4) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua peraturan tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 13 Februari 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.04/1990
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.04/1990 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Saran dan pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat Sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 381/KU 01 02 03/M/12/89 Tanggal 30 Desember 1989; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS. Pasal 1 (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dibangun Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas berlaku juga untuk rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas. (2) Rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan memenuhi syarat-syarat dibawah ini : setiap unit rumah susun mempunyai luas lantai tidak lebih dari 54 meter persegi;biaya pembangunannya untuk setiap meter persegi tidak lebih dari Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juni 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 665/KMK.04/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 665/KMK.04/1989 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro; Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1; (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : ——————————————————————————————————————————————-OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB Bagian————————————————————————unsur PBBUnsur PemdaUnsur Operasional——————————————————————————————————————————————-A.Pedesaan15%85%-B.Perkotaan : 1.DKI, Bandung, Medan,Semarang, Surabaya, danUjung Pandang.35%45% 20%2.Kota-kota Lain15% 85%-C.Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan dan Perhutanan25%25% 50%——————————————————————————————————————————————- Pasal 3 (1) Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; (2) Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 April 1989. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Juni 1989 MENTERI KEUANGAN ttd JB. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 617/KMK.01/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 617/KMK.01/1989 TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal PUOD, dan Badan Pertahanan Nasional; Mengingat : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312). MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek Pajak, penentuan besarnya pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk. (3) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang. (4) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari 2 (dua) jenis pekerjaan pokok yaitu penyusunan Data Awal dan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 2 (1) Penyusunan Data Awal dilaksanakan dengan cara : Penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), atau;Verifikasi data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, atau;Identifikasi Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. (2) Penyusunan Data Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional di Daerah. Pasal 3 Pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Badan Pertanahan di Daerah Tingkat I/Tingkat II menyerahkan Peta Foto/Peta Garis dan data lain yang dianggap perlu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II. Pasal 5 Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 Pemutakhiran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk wilayah DKI Jakarta Kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 7 Biaya untuk melaksanakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I/Tingkat II termasuk dana yang berasal dari Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya (Inpres Daerah Tingkat II). Pasal 8 (1) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBN, penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBD Tingkat I/Tingkat II penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Kepala/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Pasal 9 (1) Dalam rangka kelancaran pencapaian tujuan pendataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II dibantu oleh Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II. (2) Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II dalam kegiatan pendataan ini bertugas : Memantau dan mengevaluasi kelancaran pelaksanaan pendataan;Memberi saran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II mengenai kebijaksanaan umum pelaksanaan kegiatan pendataan atau tindak lanjut yang diperlukan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pendataan. Pasal 10 (1) Dalam rangka pencapaian hasil Pendataan yang mutakhir, akurat dan dapat dipercaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II membentuk Tim Supervisi pada masing-masing tingkat, yang keanggotaannya tidak lebih dari 5 (lima) orang dan terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pendapatan Daerah. (2) Tim Supervisi bertugas : Memberi saran yang bersifat teknis kepada Pelaksana serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;Mengevaluasi semua hasil supervisi atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan;Melaporkan hasil kegiatan supervisi dan evaluasi yang sudah dilaksanakan serta memberikan saran-saran kepada Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek. (3) Pembiayaan Tim Supervisi dibebankan pada anggaran kegiatan yang bersangkutan. Pasal 11 Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan Penyusunan data Awal selesai, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dipergunakan sebagai bahan pemutakhiran data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 12 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II c.q. Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II setelah menerima hasil penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 1989 MENTERI MUDA KEUANGAN, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 948/KMK.00/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 948/KMK.00/1989 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 Tanggal 13 Januari 1986 sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd J.B. SUMARLIN