KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 207/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994 TANGGAL 19 MARET 1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal I penggunaannya dibagikan kepada seluruh Daerah Tingkat II.” Pasal II Keputusan ini berlaku mulai tahun anggaran 1995/1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 17 Mei 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 83/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat adalah penerimaan negara yang diterima Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985. Pasal 2 Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penggunaannya dibagikan secara merata kepada seluruh Daerah Tingkat II. Pasal 3 (1) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran Berjalan. (2) Tata cara pembagian dan penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak Tahun Anggaran 1994/1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Maret 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196/KMK.04/1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I (1) Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (2) Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (3) Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (4) Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Juni 1994MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 796/KMK.04/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 796/KMK.04/1993 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT SWASTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH SAKIT. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dengan Rumah Sakit Swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang: 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu;Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit; (2) Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang seharusnya terhutang. Pasal 2 Rumah Sakit Swasta Pemodal yang bukan merupakan Rumah Sakit Swasta IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan didirikan oleh suatu badan yang berbentuk Perseroan Terbatas, dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 3 Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/dimiliki/dimanfaatkan oleh Rumah Sakit Swasta tetapi secara nyata tidak dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan secara langsung yang terletak di luar lingkungan Rumah Sakit, tetap dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 4 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pasal 5 Pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Agustus 1993MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 butir 3 jo. Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi dan Bangunan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. (2) Obyek Pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan nilai jual obyek pajak yang tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini, maka nilai jual obyek pajak tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (3) Wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP atas Bumi dan Bangunan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Pasal 2 Penentuan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan untuk usaha bidang perkebunan, perhutanan, pertambangan, perikanan dan peternakan ditentukan menurut tata cara sebagaimana tercantum pada Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi, nilai jual obyek pajaknya dapat ditentukan berdasarkan penilaian secara individual. Pasal 4 Obyek Pajak tertentu yang bernilai tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah : Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 November 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1993. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 23 Februari 1993MENTERI KEUANGAN ttd. J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1291/KMK.04/1991
TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAKUNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah sebesar 3 (tiga setengah) kali. (2) Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan : dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah unit hunian;dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu kesatuan bangunan. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN