KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 639/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V. (2) Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan : Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 22 Desember 1997MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 451/KMK.04/1997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 451/KMK.04/1997 TENTANG PENATA USAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENATA USAHAAN DATA OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERTAMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA. Pasal 1 (1) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi di daratan (on shore) dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada. (2) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang. Pasal 2 Angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta. Pasal 3 Penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Berdasarkan permintaan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan. Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 767/KMK.04/1993 tanggal 4 Agustus 1993 tentang Penata usahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pembayarannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 7 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1997. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Agustus 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 490/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.04/1995 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah dana non APBN yang diberikan kepada aparat Direktorat Jenderal Pajak, aparat Pemerintah Daerah, dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB BAGIANUNSURPBBUNSURPEMDABIAYAOPERASIONALA.Pedesaan15%85%B.Perkotaan :1.DKI, Bandung, Medan, Semarang,Surabaya dan Ujung Pandang25%45%30%2.Kota-kota lain15%85%-C. Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan & Perhutanan10%25%65% Pasal 3 (1) Pembagian PB-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri. (2) Penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Pengawasan atas penggunaan PB-PBB bagian Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Oktober 1995MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 340/KMK.04/1995 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 665/KMK.04/1989 tanggal 15 Juni 1989 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro; Pasal 2 (1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; (3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : OBYEK PAJAK SEKTORBP-PBB BagianUnsur PBBUnsur PemdaBiaya OperasionalA.Pedesaan15%85%-B.Perkotaan :1.DKI, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang35%45%20%2.Kota-kota lain15%85%-C.Perkebunan30%30%40%D.Pertambangan & Perhutanan25%25%50% Pasal 3 (1) Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; (2) Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; (3) Pengawasan atas pelaksanaan pembagian dan penggunaan dana BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional; Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 25 Juli 1995.MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 273/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 273/KMK.04/1995 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/KMK.04/1994 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 butir 3, Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569). MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 196/KMK.04/1994. Pasal 1 (1) Lampiran III (tiga) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perkebunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran A Keputusan Menteri Keuangan ini; (2) Lampiran IV (empat) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perhutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran B Keputusan Menteri Keuangan ini; (3) Lampiran V (lima) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran C Keputusan Menteri Keuangan ini; (4) Lampiran VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak usaha bidang Perikanan dan Peternakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994, diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran D Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka segala peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 268/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 268/KMK.04/1995 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Pasal 2 Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa. Pasal 4 Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta.pada tanggal 26 Juni 1995MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD