Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 362/KMK.04/1999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 362/KMK.04/1999 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada : Pasal 3 Pengurangan PBB diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pasal 4 (1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi objek pajak serta penghasilan wajib pajak. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. (3) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang. Pasal 5 (1) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. (2) Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung : sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP; atausejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa. Pasal 6 (1) Permohonan pengurangan pajak terutang dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan. (2) Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan harus dilampiri : foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya; danfoto copy tanda anggota Veteran, bagi anggota Veteran. (3) Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui : Pemerintah Daerah setempat; atauOrganisasi Legiun Veteran Republik Indonesia, bagi anggota Veteran. (4) Permohonan pengurangan pajak terutang untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan : foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir beserta lampirannya; danlaporan keuangan. (5) Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat/Instansi terkait. (6) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang apabila telah melunasi PBB untuk tahun sebelumnya atas objek pajak yang sama. Pasal 7 (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang yang tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat berupa : mengabulkan seluruh, sebagian atau menolak permohonan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak, apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan wajib pajak dianggap dikabulkan. (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhitung sejak : tanggal tanda terima Surat Permohonan, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung;tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. (6) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak melaporkan pelaksanaan pemberian pengurangan PBB kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester. Pasal 9 (1) Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Pelaksanaan Pengurangan PBB secara kolektif diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal PUOD. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 1999MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 503/PJ./2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 503/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANDAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan; b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); 2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); 3. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3726); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang Penyanderaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3727); 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999; 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ/1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. BAB lTATA CARAPENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAKPAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 1 (1) Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB). (2) Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambahdenda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat jatuh tempo SPPT atau SKP sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal terdapat putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) atas banding Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah maka terhadap selisih kurang bayar pajak yang terutang dimaksud tidak dikenakan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 2 Pajak yang terutang berdasarkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak. Pasal 3 (1) Tata cara penerbitan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini. (2) Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penerbitan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. BAB IITATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Pasal 4 (1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (2) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan maupun Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. (3) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 5 (1) Tata cara pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagaimana Lampiran III Keputusan ini. (2) Bentuk formulir yang digunakan dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini. BAB IIIKETENTUAN PENUTUPPasal 6 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Nopember 2000DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 323/PJ./2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 323/PJ./2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ./2000TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DlREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diubah sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang Dipungut;Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danNama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. (2) Dihapus. (3) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yaitu: – Lembar ke-1 : untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan. – Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran. (5) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya: – Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak (dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai). (6) Apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IA Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. (7) Apabila pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar dapat dibuat sebagaimana contoh dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. (8) Contoh Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IB Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dapat juga digunakan untuk pembayaran atas Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah. (9) Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dalam Faktur Pajak Standar dibuat secara berurutan tanpa perlu dibedakan antara Faktur Pajak Standar yang menggunakan mata uang rupiah dengan Faktur Pajak Standar yang menggunakan mata uang asing. “Pasal 8A (1) Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan bentuk dan ukuran yang mengacu pada Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/PJ/1994 sepanjang diisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap dapat digunakan sampai habis. (2) Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak tanggal 1 Januari 2001 yang tidak diisi dengan keterangan “Nomor Faktur Penjualan/Kontrak/Order”, “Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”, “Kuantum”, “Harga Satuan”, dan “Tanggal Penyerahan/Pembayaran” tetap dianggap sebagai Faktur Pajak yang lengkap. “Pasal 8B (1) Faktur Pajak Standar yang telah atau akan diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit (termasuk angka 0 pada digit pertama) dianggap sebagai Faktur Pajak lengkap. (2) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan mulai tanggal 1 Januari 2002 harus sudah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 15 (lima belas) digit. (3) Faktur Pajak Standar yang sudah terlanjur dicetak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdiri dari 11 (sebelas) digit atau 12 (dua belas) digit masih dapat digunakan dengan menambah digit Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilakukan dengan cara diketik, dicetak, atau distempel, (tidak boleh ditulis tangan) hingga menjadi 15 (lima belas) digit, yaitu: a.Faktur Pajak Standar yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 11 (sebelas) digit:-menambah 1 (satu) digit di depan digit pertama dengan angka 0;-menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan angka 000 bagi Wajib Pajak yang berstatus pusat atau tunggal;-menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan kode cabang tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang;b.Faktur Pajak Standar yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak 12 (dua belas) digit:-menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan angka 000 bagi Wajib Pajak yang berstatus pusat atau tunggal;-menambah 3 (tiga) digit terakhir dengan kode cabang tempat pajak terutang pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan bagi Wajib Pajak yang berstatus cabang; “4. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan: – Nomor urut:Diisi dengan Nomor urut dari Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. – Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak:Diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.Dalam hal diterima Uang Muka atau Termijn atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi dengan keterangan misalnya, “Uang Muka” atau “Termijn” atau ” Angsuran”. – Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn:Harga Jual atau Penggantian diisi dengan Harga Jual atau Penggantian sebelum dikurangi Uang Muka atau termijn.Dalam hal diterima Uang Muka atau Termijn, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termijn yang bersangkutan.Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/termijn dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris “Dasar Pengenaan Pajak” dan baris “PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak” yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Pasal II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 APRIL 2001DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 157/PJ./2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 157/PJ./2000 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYAPEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB). Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;Komputerisasi perpajakan;peningkatan kualitas sumber daya manusia;kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. (2) Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : di tingkat pusat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat PBB;di tingkat daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), dan Kantor Penyuluhan Pajak yang memiliki DIK/DIP tersendiri. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan. (4) Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup : skala prioritas kegiatan;kelengkapan dokumen;kewajaran biaya/harga;aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas;keterkaitan jenis kegiatan dengan program/prioritas Kantor Pusat Ditjen Pajak. (5) Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju, tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang diusulkan. Pasal 4 (1) Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB. (2) Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB. (3) Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000. Pasal 5 (1) Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan. (2) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB. (2) Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : penambahan dana dan kegiatan;pengurangan dana dan kegiatan;pengalihan dana dari kegiatan yang satu ke kegiatan yang lain;penambahan atau pengurangan dana suatu kegiatan;perubahan lainnya. (3) Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB. Pasal 7 Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 8 Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB. Pasal 9 (1) Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah. (2) Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada dana BP-PBB. Pasal 10 Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 06 Juni 2000DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 533/PJ./2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 533/PJ./2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEKDAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKANDAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, peningkatan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP). Pasal 1 Pelaksanaan pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan melalui kegiatan : Pasal 2 (1) Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). (2) Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP. (3) SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya. (4) Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. (2) Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan alternatif : Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,Identifikasi objek pajak,Verifikasi data objek pajak,Pengukuran bidang objek pajak. Pasal 4 (1) Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baik secara massaI maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan. (2) Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP). Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan. Pasal 5 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Kebijakan Pengembangan dan Penyempurnaan SISMIOP. Pasal 6 Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara : Pasal 7 Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. Pasal 8 (1) Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait. (2) Pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Rencana kerja pendataan dan penilaian disusun dalam satuan Kabupaten/Kota per sumber dana dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. Pasal 9 (1) Biaya pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dibebankan pada sumber dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) u.p. Daftar Isian Proyek (DIP), Daftar Isian Kegiatan (DIK), dan Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB);Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi/Kabupaten/Kota. (2) Standar biaya pendataan dan penilaian yang bersumber pada APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan Daftar Biaya Komponen Bangunan untuk penilaian objek non standar akan ditinjau dan disesuaikan secara periodik oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak. (3) Tata cara pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan sebagai pelaksanaan ayat (1) huruf b ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 10 (1) Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini. (2) Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Pasal 11 (1) Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dinyatakan tidak berlaku. (2) Petunjuk-petunjuk teknis yang mengatur Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sepanjang belum diatur kembali dan tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku, yaitu : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan PBB;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.6/1993 tanggal 30 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran dan Identifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 12 Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggaI ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 523/KMK.04/1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 523/KMK.04/1998 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB Keputusan ini. (2) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa bangunan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan IIB Keputusan ini. (3) Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi dan/atau bangunan di daerah-daerah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia sebagaimana diatur pada ayat (1), (2), dan (3). Pasal 3 Objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara massal. Pasal 4 Besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang perikanan, peternakan, dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti, atau dihitung secara keseluruhan berdasarkan nilai jual pengganti. Pasal 5 Objek pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 273/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 1998MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG SUBIANTO