KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 340/KMK.04/1995
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1995
Tanggal Peraturan : 24/07/1995
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan Terkait
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Riwayat Peraturan
Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan