Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 371/PJ./2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 371/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa rangka memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK. Pasal 1 Dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik oleh Tempat Pembayaran Elektronik. (2) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dianggap sah apabila jumlah uang dalam rekening Wajib Pajak yang ada pada tempat Pembayaran Elektronik telah berhasil didebet dan dipindahkan ke rekening penampungan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektronik. (3) Bukti penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh Tempat pembayaran Elektronik dari hasil proses yang menggunakan fasilitas perbankan elektronik sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dianggap sah sebagai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan ‘approval code’. Pasal 3 Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2002DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 1007/PJ.6/1991
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 1007/PJ.6/1991 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1991/1992 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Kehutanan Nomor : 586/Menhut-IV/91 tanggal 27 April 1991 perihal Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1991/1992. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1991/1992 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Nopember 1991DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttdDrs. MAR’IE MUHAMMAD
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 371/PJ./2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 371/PJ./2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa rangka memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK. Pasal 1 Dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik oleh Tempat Pembayaran Elektronik. (2) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dianggap sah apabila jumlah uang dalam rekening Wajib Pajak yang ada pada tempat Pembayaran Elektronik telah berhasil didebet dan dipindahkan ke rekening penampungan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektronik. (3) Bukti penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan yang diterbitkan oleh Tempat pembayaran Elektronik dari hasil proses yang menggunakan fasilitas perbankan elektronik sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dianggap sah sebagai Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan ‘approval code’. Pasal 3 Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2002DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 525/PJ./2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 525/PJ./2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKDAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai berkaitan dengan perjanjian Kerjasama Operasi di bidang telekomunikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka Perjanjian Kerja Sama Operasi dimaksud; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PERJANJIAN KERJA SAMA OPERASI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Penyertaan modal berupa barang dan atau jasa oleh Mitra Usaha kepada Unit KSO dalam rangka KSO tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. (2) Mitra Usaha yang semata-mata hanya melakukan kegiatan dalam rangka KSO tidak wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (3) Penyerahan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom kepada Unit KSO dalam rangka KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai. (4) Penyerahan jasa telekomunikasi oleh Unit KSO merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dan Unit KSO wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 (1) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar nilai penggantian berupa Pendapatan Minimum Telkom (MTR). (2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah pada saat dibayarkannya MTR sesuai perjanjian KSO. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dipungut dan disetor oleh Telkom dengan menerbitkan Faktur Pajak dan pada kolom “Pembelian/Penerima Jasa Kena Pajak” dicantumkan identitas “Unit KSO”. (4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), Unit KSO wajib membuat Faktur Pajak. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Mitra Usaha atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan dalam rangka KSO tidak dapat dikreditkan, namun dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasikan. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Unit KSO atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan operasional Unit KSO termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan hak pengelolaan jaringan telekomunikasi dari Telkom, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Unit KSO. Pasal 5 Pembagian Pendapatan KSO yang harus dibagi (DTR) adalah merupakan pembagian keuntungan sehingga atas pembagian tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan maupun penegasan yang bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juli 2001DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, HADI POERNOMO
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 14/PJ.6/1990
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 14/PJ.6/1990 TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 12/PJ.BT5/1989
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 12/PJ.BT5/1989 TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIRSURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Bentuk, Kode, Warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Teguran Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 Maret 1989DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MARIE MUHAMMAD