Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 08/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 08/PJ.6/2000 TENTANG PERMINTAAN DATA OBJEK PAJAK YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN BPPN YANG BELUM LUNAS PBB Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang pajak atas aset Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang berada di bawah pengawasannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 06/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 06/PJ.6/2000 TENTANG PETUNJUK OPERASI APLIKASI DBKB 2000 RILIS 2.0 DALAM RANGKA OTOMATISASIDAFTAR BIAYA KOMPONEN BANGUNAN Menindaklanjuti SE-62/PJ.6/1999 tanggal 21 Oktober 1999 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Otomatisasi Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Tahun 2000, dengan ini disampaikan Aplikasi DBKB 2000 Rilis 2.0 beserta petunjuk operasinya sebagaimana terlampir. Aplikasi ini merupakan penyempurnaan sistem penilaian yang telah disosialisasikan sebelumnya. Selanjutnya sebelum Aplikasi dimaksud dilakukan integrasi dengan Aplikasi SISMIOP, Aplikasi ini dapat dimanfaatkan untuk penilaian individual bangunan tingkat tinggi (high rise building) dan bangunan dengan kriteria Non Standar untuk pengenaan PBB tahun 2001, dengan memasukkan nilai hasil penilaian menggunakan Aplikasi, dimaksud menjadi nilai absolut ke dalam Aplikasi SISMIOP. Sedangkan untuk kepentingan penilaian massal, baik objek Standar maupun Non Standar sebelum dilakukannya integrasimasih tetap digunakan sistem lama. Perlu diperhatikan bahwa sebelum menggunakan Aplikasi DBKB 2000 ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah : Aplikasi DBKB 2000 hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Kasi Pedanil dan pejabat fungsional sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian, sehingga proses updating DBKB objek Non Standar yang selama ini masih menggunakan cara manual dapat ditinggalkan. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.6/2000 TENTANG DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir. Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera di data ulang. Demikian agar maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.6/2000 TENTANG RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ.6/1999TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut : Kata “WP Kolektif” pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi “WP Badan”. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 31/PJ.6/1993

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 31/PJ.6/1993 TENTANG BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA STANDAR BIAYA INVESTASI TAMBAK. Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak digolongkan sebagai berikut : (a) Tambak Intensif = Rp 3.000,00/m2; (b) Tambak Semi Intensif  = Rp 2.000,00/m2. Pasal 3 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1993. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Desember 1993DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, FUAD BAWAZIER

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 16/PJ.6/1993

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 16/PJ.6/1993 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANYANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Kehutanan Nomor : 596/Menhut-IV/1993 tanggal 29 Maret 1993 perihal Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah tahun 1993/1994. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994 Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : Pasal 2 Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1993/1994 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-424/PJ.6/1992 tanggal 9 Oktober 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Agustus 1993DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd, FUAD BAWAZIER