Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 01/PJ.6/2000

TENTANG

RALAT/PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-10/PJ.6/1999
TANGGAL 4 OKTOBER 1999 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut :

Kata “WP Kolektif” pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi “WP Badan”.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttdHASAN RACHMANY

Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan