Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 15/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 15/PJ.6/2000 TENTANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. HASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 14/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 14/PJ.6/2000 TENTANG SIKLUS KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan berubahnya penetapan tahun anggaran, maka siklus kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang sudah diatur dengan Surat Edaran Nomor : SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 November 1998 perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini mengingat Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman jadwal pelaksanaan kegiatan pendataan dan penilaian serta administrasi PBB yang mengacu pada masa tahun anggaran yang dimulai pada 1 April dan berakhir 31 Maret. Saat ini tahun anggaran dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember kecuali masa transisi untuk tahun 2000. Dengan adanya perubahan tersebut maka terdapat beberapa jadwal kegiatan yang perlu disesuaikan. Adapun maksud diterbitkannya pedoman siklus kegiatan pendataan dan penilaian PBB adalah untuk terciptanya tertib manajemen pengelolaan PBB yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kinerja organisasi yang menghasilkan pelayanan yang prima kepada wajib pajak. 1.1. Latar BelakangKegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. Salah satu produk yang keberadaannya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).Untuk mendapatkan NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun material, memenuhi tuntutan kuantitas dan kualitas, maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, maka faktor ketepatan waktu, yaitu tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari, menjadi sesuatu yang mutlak adanya. 1.2. Kedudukan dan Fungsi NJOPDalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 NJOP digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut di atas tampak jelas bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar.Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya. Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas. 1.3. Saat Penetapan NJOP dan Kondisi di LapanganSebelum Dikeluarkannya SE-46/PJ.6/1998 Tentang Jadwal Pendataan dan Penilaian PBB Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 sampai dengan saat ini, NJOP yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari pada umumnya secara materiil belum terpenuhi. Dalam praktek di lapangan, amanat yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari, belum dapat dilaksanakan secara sepenuhnya. 1.4. Perlunya Pedoman Kerangka Kerja yang TerencanaDari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kondisi di atas terjadi secara akumulatif karena keterlambatan setiap institusi PBB (Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB) dalam melaksanakan fungsinya masing-masing. Kurangnya koordinasi di antara komponen-komponen tersebut menimbulkan sikap saling menunggu dalam pelaksanaan pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP (keterlambatan alokasi dana BO, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain).Untuk menghindari kejadian tersebut, dipandang perlu untuk ditetapkan kerangka kerja kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka kerja ini berupa jadwal kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB. 1.5. Kegiatan Pendataan dan PenilaianAtas dasar latar belakang sebagaimana uraian di atas yang mengarah pada perlunya pedoman kerangka kerja yang terencana, maka perlu dinventarisir kegiatan pendataan dan penilaian. Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran ini sebagai pedoman untuk tahun anggaran 2000 adalah sebagaimana berikut : Sehubungan dengan tahun 2000 adalah tahun transisi, maka pada tahun yang sama dilakukan dua kegiatan penelitian pendahuluan sebagai dasar penyusunan rencana kerja. Rencana kerja yang pertama yang harus diselesaikan paling lambat akhir Februari adalah untuk kegiatan tahun 2000, sedang penyusunan rencana kerja kedua untuk kegiatan tahun 2001 dilakukan paling lambat akhir bulan November;Dengan adanya dua kegiatan rencana kerja tersebut, terutama penyusunan rencana kerja untuk tahun 2001, maka kegiatan pelaksanaan pekerjaan lapangan untuk tahun 2000 harus sudah diselesaikan paling lambat akhir bulan Oktober;Jadwal kegiatan Pendataan dan Penilaian ini berlaku pada tahun 2000 untuk kegiatan pendataan yang dibiayai dengan sumber dana Biaya Operasional (BO) dan APBN, sedangkan untuk kegiatan sejenis dengan sumber dana lain pada tahap awal sedapat mungkin menyesuaikan. Untuk memudahkan pemahaman dapat dilihat jadwal terlampir (Lampiran 1);Sebagai bahan Kanwil untuk menganalisa usulan Klasifikasi dan Besarnya NJOP, terlampir disampaikan Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Usulan Klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran 2.Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditambah dengan ringkasannya sesuai formulir pada Lampiran 3;Dropping dana kegiatan tahun 2000 dari KP.PBB ke Kanwil direncanakan sekaligus yaitu pada bulan Maret 2000 sepanjang dananya mencukupi. Sedangkan dropping dari KanwiI ke KP.PBB dilaksanakan sebagai berikut :6.1. Untuk kegiatan Pendataan dan Penilaian dilakukan dua kali yaitu pada bulan April dan Juli, besarnya prosentase masing-masing adalah 50%.6.2. Untuk kegiatan lainnya dilakukan tiga kali yaitu bulan April, Juli dan Oktober, besarnya prosentase masing-masing adalah 30%, 30% dan 40%. 1.6. Kegiatan Manajemen PBBApabila tahapan-tahapan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan administrasi lainnya seperti : Cetak massal SPPT, STTS dan DHKP;Penyampaian keberatan dan pengurangan;Penyelesaian proses keberatan dan pengurangan;Pengiriman himbauan pembayaran kepada wajib pajak;Pemberitahuan jatuh tempo;Kegiatan penagihan akhir;Pelayanan melalui PST, dan lain-lain. akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan jadwal tahunan kegiatan manajemen PBB. 1.7. Tujuan yang Ingin DicapaiHasil akhir yang diharapkan dengan di pedomaninya jadwal tahunan tersebut adalah terciptanya prosedur kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang teratur dan terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu,

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 05/PJ.6/1994

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 05/PJ.6/1994 TENTANG PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBYEK PAJAK (SISMIOP)PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 1994/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBYEK PAJAK (SISMIOP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN ANGGARAN 1994/1995. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP) adalah suatu sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi data obyek dan subyek pajak dengan bantuan komputer, pajak pengumpulan data (dengan pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas Nomor Obyek Pajak (NOP), pemrosesan, pemeliharaan (updating), sampai dengan hasil keluaran berupa SPPT, STTS, dan DHKP dalam program SISMIOP, serta peningkatan pelayanan Wajib Pajak pada satu tempat. Pasal 2 Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada tahun 1994/1995 dilaksanakan di Daerah-daerah Tingkat II sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 3 (1) Pedoman teknis pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 617/KMK.04/1991 tanggal 5 Agustus 1991 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran PBB;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-23/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Obyek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;Buku I SISMIOP tentang Petunjuk Pembentukan Basis Data;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-37/PJ.6/1992 tanggal Agustus 1992 tentang Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelayanan Satu Tempat dalam SISMIOP;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1993 tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kep. Men. Keu. No. : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993; (2) Pengelolaan keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.6/1990 tanggal 10 Mei 1990 perihal Pengesahan Kegiatan yang dibiayai dengan Biaya Operasional. Pasal 4 (1) Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Tim Pelaksana di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan wajib membuat Rencana Kerja SISMIOP yang meliputi jumlah obyek, rencana tenaga kerja, rencana prasarana, rencana biaya dan jadwal/waktu penyelesaiannya, dan sebelum pekerjaan SISMIOP dilaksanakan Rencana Kerja SISMIOP telah disetujui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. (3) Tim Pelaksana di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kemajuan pisik maupun pertanggung jawaban keuangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan mingguan, bulanan, triwulanan dan laporan akhir pelaksanaan SISMIOP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan tindakan kepada Direktur Jenderal Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. (5) Laporan bulanan dan Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus sudah disampaikan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. (6) Laporan akhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya pelaksanaan SISMIOP. Pasal 5 (1) Tim Pengawas Pelaksanaan SISMIOP Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diketuai oleh Kepala Bidang Bimbingan Pajak Bumi dan Bangunan dengan anggota yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat, dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Tim Pengawas Pelaksanaan SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas melaksanakan pengawasan, memberikan bimbingan teknis, melakukan evaluasi dan memberikan saran-saran penyelesaian masalah-masalah yang ditemui dalam pelaksanaan SISMIOP. Pasal 6 (1) Tim Pembina SISMIOP Tingkat Pusat diketuai oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dengan anggota yang terdiri dari unsur Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, Direktorat Peraturan Perpajakan dan Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP), dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Tim Pembina SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas merumuskan kebijaksanaan umum, melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan evaluasi, merencanakan pengembangan sistem, dan melakukan perbaikan sistem SISMIOP. Pasal 7 (1) Tenaga pelaksana SISMIOP adalah tenaga yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat. (2) Apabila tenaga pelaksana SISMIOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mencukupi, dapat digunakan tenaga lulusan STM dan SMA yang telah dilatih sebelumnya dengan Sistem Kontrak Kerja. (3) Apabila tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak/belum mencukupi, Direktur Pajak Bumi dan Bangunan dapat menugaskan tenaga fungsional Penilai PBB atau pelaksana lainnya di lingkungan Direktorat PBB untuk membantu pelaksanaan SISMIOP. Pasal 8 (1) Segala biaya/pengeluaran untuk persiapan dan pelaksanaan SISMIOP dibebankan pada Biaya Operasional PBB (BO PBB) Direktorat Jenderal Pajak. (2) Satuan biaya untuk pelaksanaan SISMIOP adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Keputusan ini. Pasal 9 Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, dan bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1994. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Mei 1994DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 13/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 13/PJ.6/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATANPAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-59/PJ.6/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, maka untuk memperoleh keputusan yang objektif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:   Surat keberatan yang diterima melalui pos, setelah diagendakan oleh petugas Sub Bagian Tata Usaha dan didisposisi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan diteruskan ke Pelayanan Satu Tempat (PST) untuk dicatat dan dibuatkan tanda terimanya (Tanda Pendaftaran Pelayanan), tanggal penerimaan diisi dengan tanggal stempel pos, kemudian oleh PST diteruskan ke Seksi Keberatan dan Pengurangan untuk diproses lebih lanjut;Surat keberatan yang disampaikan langsung melalui PST. setelah dicatat dan dibuat tanda terimanya, oleh PST diteruskan ke Seksi Keberatan dan Pengurangan untuk diproses lebih lanjut. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n.DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 12/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 12/PJ.6/2000 TENTANG PENYAMPAIAN DUPAK DAN PENETAPAN PAK PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih seringnya terdapat kekeliruan dalam penyampaian Data Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum jelas/meragukan agar segera memberitahukan ke KP DJP untuk dicarikan jalan keluarnya. Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 10/PJ.6/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 10/PJ.6/2000 TENTANG PENETAPAN TINGKAT BUNGA DISKONTO UNTUK MENGHITUNG STANDAR INVESTASITANAMAN PERKEBUNAN DAN STANDAR BIAYA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1999 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta mengingat banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB dengan ini disampaikan bahwa Tingkat Bunga Diskonto untuk menghitung Standar Investasi Tanaman Perkebunan dan Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri per hektar untuk kepentingan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 10% (Sepuluh Persen) dan berlaku nasional. Demikian untuk diketahui dan dapat dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY