Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.75/2000
4 Februari 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.75/2000 TENTANG PELAKSANAAN PENGUMUMAN LELANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan SE Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara Nomor : SE-214/PJ./1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak, SE-17/PN/1999 diantaranya menyebutkan bahwa setiap pelaksanaan lelang harus didahului dengan pengumuman lelang oleh Pejabat selaku pemohon lelang melalui surat kabar harian atau selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media elektronik dan media cetak lainnya. Sejalan dengan berkembangnya teknologi informasi saat ini, dalam rangka pengumuman lelang tersebut dapat dengan menggunakan jaringan internet. Kepada para Kepala KPP/KP.PBB diminta agar dapat menggunakan teknologi dimaksud yang akan ditampilkan di Homepage Direktorat Jenderal Pajak dengan menghubungi Pusat Penyuluhan Perpajakan. Dengan agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd DJAZOELI SADHANI
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 48/PJ.6/2000
1 Desember 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 48/PJ.6/2000 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PBBDAN TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DAN BPHTB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-503/PJ/2000 tanggal 22 Nopember 2000 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 38/PJ.6/2000
24 Agustus 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 38/PJ.6/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KETENTUAN TENTANG NILAI JUAL KENA PAJAK DAN KETENTUAN TENTANGNILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNANYANG MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 1 JANUARI 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan ketentuan tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan ketentuan tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 yang terdiri dari : Mengingat ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, maka untuk melaksanakannya diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 25/PJ.6/2000
13 Juni 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 25/PJ.6/2000 TENTANG PENGENAAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 1999 sebagaimana Surat Edaran Direktur JenderaI Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1999 tanggal 23 Juni 1999. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2000 dengan penjelasan sebagai berikut : Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.6/1999 tanggal 23 Juni 1999, dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 19/PJ.6/2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 19/PJ.6/2000 TENTANG PENYETORAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-78/PJ/2000 tanggal 24 April 2000, Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 dan Nomor SE-17/PJ.6/2000 tanggal 7 April 2000, serta untuk memperjelas tata cara penyetoran (BP-PBB) dalam masa peralihan dari ketentuan lama ke ketentuan baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 17/PJ.6/2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 17/PJ.6/2000 TENTANG PENGATURAN TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB DAN BIAYA PEMUNGUTAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindak lanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ/2000 tanggal 27 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut di atas dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 hal Penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) untuk Kabupaten/Kota Baru, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttdHASAN RACHMANY