Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 11/PJ.6/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 11/PJ.6/2001 TENTANG PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang berlaku pada tahun 2000 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2000 tanggal 13 Juni 2000. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk tahun 2001 dengan penjelasan sebagai berikut : Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.6/2000 tanggal 13 Juni 2000, dinyatakan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKPJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB, ttd.PETRONIUS SARAGIH

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 05/PJ.6/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 05/PJ.6/2001 TENTANG ANTISIPASI REAKSI MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN KETENTUAN TENTANG NJKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan baru di bidang NJKP yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttdMACHFUD SIDIK

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 02/PJ.6/2001

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 02/PJ.6/2001 TENTANG USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk mendapatkan data piutang pajak yang menjadi hak negara yang memungkinkan dapat ditagih kepada Wajib Pajak, diperlukan tatausaha piutang pajak yang mencerminkan jumlah piutang pajak yang benar dan dapat ditagih atau dicairkan secara efektif. Oleh karena itu piutang pajak yang sudah tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi harus dihapuskan dari tatausaha piutang Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan demikian diharapkan data tunggakan yang ada adalah daftar tunggakan riel yang masih dapat ditagih. Oleh karena itu diminta agar Saudara membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk diusulkan penghapusannya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juni 1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-13/PJ.6/1999 tanggal 7 September I999 tentang Perubahan sebagian atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut: Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd,SUHARNO

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 01/PJ.6/2001

2 Januari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 01/PJ.6/2001 TENTANG LAPORAN REALISASI PENERIMAAN PBB DAN BPHTB AKHIR TAHUN FISKAL 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan telah berakhirnya tahun fiskal 2000, diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan laporan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun fiskal 2000 (sampai dengan Desember 2000), dan laporan pencairan tunggakannya sesuai SE-47/PJ.6/2000 tanggal 30 November 2000 hal perubahan bentuk format laporan, paling lambat tanggal 10 Januari 2001. Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd,HASAN RACHMANY

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 96/PJ.7/1987

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 96/PJ.7/1987 TENTANG TATA CARA PENDATAAN/PEMBAHARUAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan bahwa : Dalam rangka pendataan, subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP). Dan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 19/KMK.04/1986 tanggal 13 Januari 1986 jo. SK. Menteri Keuangan R.I. No. 1002/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 telah ditetapkan Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan. Sehubungan dengan timbulnya keragu-raguan dan adanya pertanyaan dari Kepala Inspeksi PBB tentang Tata Cara Pembaharuan Data PBB berkenaan dengan berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini kami merasa perlu memberi penegasan tentang Tata Cara Pembaharuan Data PBB sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN AT.

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 03/PJ.75/2000

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ.75/2000 TENTANG PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan masih banyaknya pertanyaan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) mengenai pelaksanaan penagihan pajak berkaitan dengan pelaksanaan lelang, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut : Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK