PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 42/BC/2017

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 42/BC/2017   TENTANG   AGEN FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,                 Menimbang : bahwa telah dicanangkan paket-paket insentif kebijakan fiskal yang meliputi kebijakan di bidang perpajakan maupun kepabeanan yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia, baik dari perspektif domestik maupun internasional, sehingga pada akhirnya mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia; bahwa pemanfaatan kebijakan fiskal di bidang kepabeanan dan cukai oleh Industri di Indonesia merupakan bagian tugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance; bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance diperlukan Agen Fasilitas yang dapat memberikan informasi yang lengkap tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan kepada pelaku industri untuk menghasilkan pemanfaatan fasilitas fiskal di bidang kepabeanan khususnya fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853); Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2014 tentang Visi, Misi dan Fungsi Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG AGEN FASILITAS TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor selanjutnya disebut Fasilitas TPB dan KITE adalah pemberian insentif oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan penerapan Pasal 26 ayat 1 huruf b, Pasal 26 huruf k, Pasal 27 ayat 1 huruf b dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BAB II AGEN FASILITAS TPB DAN KITE   Pasal 2 (1) Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, agen Fasilitas TPB dan KITE dapat dibantu oleh Pegawai pada unit kerja di KPU dan KPPBC dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. Pasal 3 Agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan penggalian potensi perusahaan industri yang belum menggunakan Fasilitas; b. melakukan asistensi dan edukasi kepada perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan dalam rangka penggunaan Fasilitas TPB dan KITE; dan c. melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan pengguna Fasilitas TPB dan KITE. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas penggalian potensi perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut: a. mengumpulkan dan menatausahakan bahan dan data yang diperlukan untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan Fasilitas TPB dan KITE; b. menganalisa bahan dan data untuk melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan Fasilitas TPB dan KITE; c. melakukan penetapan sasaran terhadap perusahaan yang berpotensi menggunakan fasilitas sesuai hasil analisa bahan dan data yang telah dikumpulkan; dan d. melakukan promosi, pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan proses untuk memperoleh Fasilitas TPB dan KITE. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas asistensi dan edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut: a. memberikan asistensi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan Fasilitas TPB dan KITE; b. memberikan edukasi dalam rangka menjamin kepatuhan pemenuhan kewajiban penggunaan Fasilitas TPB dan KITE; c. memberikan konsultasi dan bimbingan mengenai penggunaan Fasilitas TPB dan KITE dan prosedur kepabeanan kepada pengguna fasilitas kepabeanan; d. melakukan edukasi pengelolaan dokumen dan pembukuan sehubungan dengan kegiatan penggunaan Fasilitas TPB dan KITE; e. melakukan asistensi terkait dengan penyelesaian permasalahan, permohonan perizinan, permintaan informasi dalam pemenuhan hak dan kewajiban dari pengguna Fasilitas TPB dan KITE; f. memberikan edukasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas TPB dan KITE; g. memberikan informasi dan keterangan/penjelasan terkait dengan pelayanan kepabeanan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan; dan h. melakukan penanganan Customs Information Desk baik melalui telepon maupun e-mail atau sarana komunikasi elektronik lainnya dan pemberian layanan langsung mengenai informasi di bidang kepabeanan. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan kompilasi peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan mengelola produk hukum seperti putusan banding, keberatan dan putusan hukum lainnya; dan b. melakukan analisa dan pemantauan terhadap kinerja pengguna Fasilitas TPB dan KITE. BAB III KOORDINATOR AGEN FASILITAS TPB DAN KITE   Pasal 7 Koordinator Agen Fasilitas TPB dan KITE merupakan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas menjalankan fungsi manajerial dalam rangka koordinasi antar agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Koordinator agen Fasilitas TPB dan KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 mempunyai tugas untuk melakukan perencanaan strategis terkait pengembangan dan pembinaan fasilitas TPB dan KITE pada Kantor Wilayah/KPU sesuai wilayah kerjanya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator agen Fasilitas TPB dan KITE melakukan kegiatan sebagai berikut: a. melakukan koordinasi

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2023

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2023TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANTUL, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL dan BUPATI BANTUL MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 3. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. 6. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik Kalurahan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 9. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 10. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 11. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 12. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. 13. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. 14. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. 15. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. 16. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. 17. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan. 18. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. 19. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. 20. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. 21. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. 22. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. 23. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. 24. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor. 25. Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2024

PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2024   TENTANGPERUBAHAN TARIF RETRIBUSI   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,                 Menimbang : bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas, transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi; Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan: a. Tarif Retribusi Jasa Umum Angka II Pelayanan Kebersihan huruf A Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum angka 1; b. Tarif Retribusi Jasa Umum pada BLUD Rumah Sakit Paru Respira angka I huruf A Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan angka 3, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 18; dan c. Tarif Retribusi Jasa Umum pada BLUD RSJ Ghrasia angka I huruf F dan huruf G, angka III huruf A, huruf C, huruf E, huruf F, huruf G, huruf H, huruf J, angka V huruf A, angka VI huruf A dan huruf B, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. 2. Ketentuan: a. Angka I Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya, huruf F Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 5, huruf H Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah angka 2, huruf I Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga angka 2, huruf Q Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Pemerintahan angka 2, angka 4, dan angka 5; b. Penyediaan Tempat Penginapan atau Pesanggrahan atau Villa, huruf C Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, huruf I Urusan Penghubung Daerah; c. Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 1, angka 2 dan angka 3; d. Penjualan Produksi Usaha Daerah, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian huruf A, huruf B, dan huruf D, angka III Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan huruf A; e. Pemanfaatan Aset Daerah yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, angka IV Urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan huruf A angka 1, angka VIII Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah huruf B, angka X Urusan Kebudayaan huruf C, angka XVIII Urusan Administrasi Pemerintahan dan Fungsi Penunjang Pemerintahan huruf C angka 2; f. Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, angka I Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf J; g. Pemanfaatan Aset Daerah angka I Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf J; h. Penjualan Produksi Usaha Daerah, angka III Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan huruf I, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan huruf A; dan i. Pemanfaatan Aset Daerah, angka II Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan huruf A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.   Pasal 2 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Januari 2024 GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,ttd. HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Januari 2024 SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd. BENY SUHARSONO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 33/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 33/PJ/2014   TENTANGPERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-26/PJ/2011 TENTANG SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan dan peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem, bentuk, isi dan kode laporan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka penyampaian Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mengakomodir adanya perubahan kebutuhan dalam penyampaian Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. C. Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran ini mengatur: 1. Penambahan Laporan Rutin; 2. Perubahan bentuk dan isi Laporan Rutin; dan 3. Penghapusan Laporan Rutin, yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011. D. Dasar   1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. E. Materi 1. Sehubungan dengan adanya: a. Usulan perubahan format, bentuk dan isi Laporan Rutin oleh pengguna laporan; b. Kebutuhan pengguna laporan akan adanya laporan baru yang bersifat rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan c. Pengembangan sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan dalam menghasilkan dan menyampaikan Laporan Rutin melalui sistem. Maka diperlukan adanya pemutakhiran terhadap Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2011 tanggal 31 Maret 2011 tentang Sistem, Bentuk, Isi dan Kode Laporan Rutin di Direktorat Jenderal Pajak. 2. Perubahan sistem, bentuk, isi dan kode serta petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut: a. Lampiran 1, adalah daftar Laporan Rutin yang ada di Direktorat Jenderal Pajak; b. Lampiran 2, penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin di Direktorat Jenderal Pajak; c. Lampiran 3, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; d. Lampiran 4, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II; e. Lampiran 5, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; f. Lampiran 6, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan; g. Lampiran 7, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; h. Lampiran 8, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding; i. Lampiran 9, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; j. Lampiran 10, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat; k. Lampiran 11, adalah format Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. F. Lain-lain Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 September 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. A. FUAD RAHMANY

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 01/PJ/2014   TENTANG   PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARA e-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORA JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)   DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Ketentuan ini dibuat sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka keseragaman dan kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak. 2. Tujuan a. Memberikan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014. b. Memberikan penjelasan atas tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). C. Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). D. Dasar Hukum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). E. Materi   1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan 1770S atau formulir SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau kuasanya, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktur Jenderal Pajak. 3. e-FIN yang tercantum dalam format sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). 4. Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN dan menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat lain sebagai perwakilan KPP yang dapat digunakan untuk menerima pendaftaran e-FIN; 5. Dalam penyelesaian permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 2, KPP perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. E-FIN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; b. E-FIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya; c. E-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat; 6. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan dan penerbitan e-FIN dari Wajib Pajak atau kuasanya serta mencantumkan tanda terima e-FIN pada Buku Register e-FIN yang antara lain memuat informasi tentang: a. NPWP; b. Nama Wajib Pajak; c. Kode penerbitan e-FIN; d. Tanggal penerbitan e-FIN; e. Tanda tangan penerima e-FIN. 7. Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut: a. Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh; b. SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29; c. Surat Kuasa Khusus; d. Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri; serta e. Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib. tidak perlu disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing. Namun dokumen pendukung SPT Tahunan tersebut wajib disimpan oleh Wajib Pajak dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan. 8. Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan a. Tata Cara Penerbitan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran II; dan b. Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan SPT Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Lampiran III, Surat Edaran ini. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 6 Januari 2014 DIREKTUR JENDERAL, ttd A. FUAD RAHMANY

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.01/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128/PMK.01/2015TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Instansi Pemerintah, instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan instansi masing-masing; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, sebagai acuan dalam menyusun dan mengaplikasikan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya pedoman tata naskah dinas elektronik Kementerian Keuangan yang dapat menunjang pelaksanaan administrasi tata naskah dinas agar dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan administrasi pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik. Pasal 3   (1) Masing-masing unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Tata Naskah Dinas Elektronik secara khusus yang substansinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit organisasi eselon I sesuai bidang tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. (4) Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.   Pasal 4 Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan. Pasal 5 Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ttd. YASONNA H. LAOLY