PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67/PMK.04/2016TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa nilai transaksi dari barang yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa dalam rangka lebih memberikan keadilan bagi importir yang memberitahukan nilai pabean berdasarkan harga transaksi yang seharusnya dibayar, perlu mengatur ketentuan mengenai deklarasi inisiatif (voluntary declaration) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) Atas Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) ATAS NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) adalah pemberitahuan Importir dalam PIB dalam rangka memberitahukan dan memperkirakan atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Harga Futures adalah harga yang seharusnya dibayar pada transaksi jual beli berdasarkan harga komoditas. Royalti dan Biaya Lisensi yang selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Proceeds adalah nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan. Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) adalah pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI atas harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi pada saat telah dapat ditentukan oleh Importir (settlement date) dalam rangka pemenuhan kewajiban atas Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. BAB II RUANG LINGKUPPasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk. (2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai- nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. (3) Dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB, Importir dapat melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration). (4) Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. Harga Futures; b. Royalti; dan/atau c. Proceeds. BAB III HARGA FUTURES, ROYALTI, DAN PROCEEDSPasal 3 (1) Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. harga penyelesaian (settlement price) baru dapat dipastikan pada suatu tanggal tertentu (settlement date) setelah tanggal pendaftaran PIB; b. barang merupakan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditas (futures market); dan c. terdapat kesepakatan (kontrak tertulis) antara pembeli dan penjual untuk jangka waktu tertentu. (2) Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pada barang impor terdapat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); b. dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung; dan c. adanya kewajiban hukum dalam suatu kontrak/perjanjian untuk membayar Royalti. (3) Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan nilai dari bagian pendapatan yang diperoleh pembeli atas penjualan kembali, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor; b. nilai dari bagian pendapatan yang diserahkan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual; dan c. merupakan persyaratan atas transaksi jual beli barang impor maupun tidak. BAB IV KEWAJIBAN IMPORTIR DALAM DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION)Pasal 4 (1) Dalam hal Importir melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Harga Futures sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Importir harus memberitahukan: a. barang yang diimpor dengan Harga Futures; b. perkiraan Harga Futures; dan c. tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures, untuk dicantumkan dalam PIB. (2) Perkiraan Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean. (3) Tanggal penyelesaian (settlement date) Harga Futures sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB. Pasal 5 (1) Dalam hal Importir melakukan Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) untuk Royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dan/atau Proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.01/2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136/PMK.01/2018 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pedoman penyusunan Tata Naskah Dinas bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan penggunaan Naskah Dinas elektronik, perlu mengatur kembali ketentuan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara. Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi TND, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran. Instansi adalah lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka. Tunggal Ika. Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan yang dituangkan dalam bentuk segilima sama sisi yang berisi gambar gada terletak vertikal di tengah, di sebelah kiri dan kanan gambar padi dan kapas, diapit oleh gambar sayap, dan di bawahnya gambar pita bertuliskan Nagara Dana Rakca. Penandatangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang bersangkutan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Peraturan Menteri mi dimaksudkan untuk mengatur pedoman TND yang berlaku di Kementerian Keuangan, yang meliputi ketentuan mengenai: a. jenis dan format Naskah Dinas; b. penyusunan Naskah Dinas; c. penggunaan Lambang Negara, Logo Kementerian Keuangan, dan cap dinas dalam Naskah Dinas; d. penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar; e. pengelolaan Naskah Dinas; dan f. pengamanan Naskah Dinas. Pasal 3 Tujuan pengaturan pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut: a. tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND; b. terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup Administrasi Umum; c. tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan; d. kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas; e. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan f. mengurangi frekuensi terjadinya inefektivitas pemrosesan penyelenggaraan TND. BAB III ASAS TATA NASKAH DINAS Pasal 4 (1) Asas yang harus diperhatikan dalam TND meliputi: a. asas efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan TND perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar Naskah Dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas; b. asas pembakuan, yaitu Naskah Dinas diproses berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan; c. asas pertanggungjawaban, yaitu penyelenggaraan TND dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, penulisan, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan; d. asas keterkaitan, yaitu kegiatan penyelenggaraan TND dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum; e. asas kecepatan dan ketepatan, yaitu Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi; f. dan asas keamanan, yaitu TND harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi. BAB IV PENYUSUNAN NASKAH DINAS Bagian Kesatu Susunan Naskah Dinas Pasal 5 Penyusunan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan harus mengacu pada Peraturan Menteri ini, kecuali Naskah Dinas yang diatur secara khusus dengan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Susunan Naskah Dinas terdiri atas: a. kepala Naskah Dinas; b. batang tubuh Naskah Dinas; dan c. kaki Naskah Dinas. Paragraf 1 Kepala Naskah Dinas Pasal 7 (1) Kepala Naskah Dinas terdiri atas: a. kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan b. kepala Naskah Dinas unit organisasi. (2) Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Lambang Negara yang diikuti tulisan MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KM.10/KF.4/2024TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2024 sampai dengan 30 April 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 April 2024 sampai dengan 30 April 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.150,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.373,60 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.717,94 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.303,59 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.062,20 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.373,22 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.525,44 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.468,02 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.067,64 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.852,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.476,61 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.715,61 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.450,26 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,31 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.875,28 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 282,49 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.305,00 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 53,75 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,35 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.830,96 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.187,59 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.226,36 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024 sampai dengan 30 April 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 April 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Plh. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik RAHADIAN ZULFADIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.04/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39/PMK.04/2014TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai, ketentuan penyelesaian terhadap barang yang menjadi milik negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan Dan Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Barang-Barang Lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang-barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang kena cukai atau Barang-Barang Lain. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. BAB II BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARAPasal 2 (1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. (2) Barang-Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. (3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 3 (1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan. (2) Atas penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara serah terima. (3) Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang telah diserahkan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan menjadi milik negara. Pasal 4 Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BAB III BARANG YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PELANGGAR TIDAK DIKENALPasal 5 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara. BAB IV BARANG KENA CUKAI YANG DIKUASAI NEGARA YANG BERASAL DARI PEMILIK YANG TIDAK DIKETAHUIPasal 7 (1) Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Contoh format penetapan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor harus segera mengumumkan secara resmi melalui media massa atau papan pengumuman pada Kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik barang kena cukai yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara. BAB V BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARAPasal 9 (1) Barang kena cukai dan Barang-Barang Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: SE – 002/PP/2015
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR: SE – 002/PP/2015  TENTANG  KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANDING/GUGATAN I. UMUM DAN DASAR HUKUM a. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. b Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, 36, 37, dan 38 telah diatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan banding, sedangkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan 41 telah diatur persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengajuan gugatan. II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan kepastian dokumen-dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai kelengkapan pengajuan Banding atau Gugatan dalam rangka kelancaran administrasi Banding atau Gugatan pada Pengadilan Pajak, dan untuk percepatan layanan Sekretariat Pengadilan Pajak. III. CAKUPAN RUANG LINGKUP A. TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA 1. Pengajuan Banding/Gugatan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak di tempat kedudukan Pengadilan Pajak yang beralamat di: Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat 10120. 2. Cara penyampaian pengajuan Banding/Gugatan dapat dilakukan melalui: a. Dikirim melalui Ekspedisi/POS; b. Faksimile; atau c. Diantar langsung. B. ADMINISTRASI PENGAJUAN BANDING DAN/ATAU GUGATAN Dokumen-dokumen yang harus disertakan sebagai kelengkapan pengajuan Banding atau Gugatan adalah sebagai berikut: 1. Surat Banding atau Surat Gugatan dan fotokopi Keputusan/Surat yang diajukan Banding atau Gugatan, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap; 2. Bukti pembayaran 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang apabila terdapat jumlah pajak yang terutang dan/atau telah disetujui berdasarkan hasil pemeriksaan; 3. Surat ketetapan atau dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Banding/Gugatan, termasuk: a. Fotokopi akta pendirian perusahaan (apabila berbadan hukum) yang telah dimeteraikan kemudian; b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan) yang telah dibubuhi materai; c. Fotokopi Kartu Kuasa Hukum (apabila dikuasakan kepada Kuasa Hukum); dan d. Fotokopi bukti-bukti pendukung berupa surat/dokumen yang telah dimeteraikan kemudian. 4. Untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa pajak, Pemohon Banding/Gugatan agar menyertakan juga surat Banding/Gugatan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk. C. ADMINISTRASI SURAT URAIAN BANDING (SUB) DAN/ATAU SURAT TANGGAPAN (ST) Kepada Terbanding/Tergugat diminta untuk menyampaikan Surat Uraian Banding (SUB) atau Surat Tanggapan (ST) kepada Pengadilan Pajak dalam 2 (dua) rangkap berbentuk hardcopy dan disertai dengan softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk. D. ADMINISTRASI SURAT BANTAHAN Kepada Pemohon Banding/Pemohon Gugatan diminta untuk menyampaikan Surat Bantahan atas SUB atau ST kepada Pengadilan Pajak dalam 2 (dua) rangkap berbentuk hardcopy dan disertai dengan softcopy dalam format Microsoft Office dan dikemas dalam media Compact Disc/Flash Disk. E. LAIN-LAIN Dalam rangka pengajuan Banding atau Gugatan, Pemohon Banding atau Penggugat harus mengisi dan menandatangani Daftar Isian Permohonan Banding atau Gugatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 14 Juli 2015 KETUA PENGADILAN PAJAK ttd. Tri Hidayat Wahyudi. Ak., M.B.A.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019  TENTANG  ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, maka perlu dilakukan pembaruan administrasi dan persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan; bahwa tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien; bahwa ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik perlu disempurnakan, terutama yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Mengingat : Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 52); Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); Het Herziene Indonesisch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan: Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik yang telah terverifikasi. Pengguna Terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung meliputi antara lain Jaksa Pengacara Negara, Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI, Kejaksaan RI, Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer), kuasa insidentil yang ditentukan undang-undang. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pernbayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di rnasing-masing lingkungan peradilan. Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Penggugat adalah termasuk pemohon/pelawan/pembantah dalam suatu perkara. Tergugat adalah termasuk termohon/terlawan/terbantah dalam suatu perkara. Dokumen Elektronik adalah dokumen terkait persidangan yang diterima, disimpan dan dikelola di Sistem Informasi Pengadilan. Hari adalah hari kerja. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan untuk mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Pasal 3 (1) Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara. (2) Penggunaan sistem administrasi perkara secara elektronik pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali dapat dilaksanakan atas persetujuan para pihak dengan ketentuan administrasi perkara tersebut sudah dilaksanakan secara elektronik di tingkat pertama. Pasal 4 Persidangan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan. BAB II PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK  Pasal 5