PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.04/2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 253/PMK.04/2011   TENTANG   PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pengembalian dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838); Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN BEA MASUK YANG TELAH DIBAYAR ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT, ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Perusahaan yang mendapatkan Pengembalian yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah badan usaha yang mendapatkan Pengembalian. Nomor Induk Perusahaan Pengembalian yang selanjutnya disingkat NIPER Pengembalian adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang dapat diberikan Pengembalian. Hasil Produksi adalah hasil pengolahan, perakitan, atau pemasangan Bahan Baku asal Impor yang dapat diberikan Pengembalian. Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas Pengembalian, yang diterbitkan oleh Kantor Pabean tempat pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kantor Wilayah atau KPU adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.   Pasal 2   (1) Terhadap Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor yang bea masuknya telah dibayar, dapat diberikan Pengembalian. (2) Pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. (3) Pengertian dirakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. (4) Pengertian dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan untuk menyatukan beberapa komponen bahan dan/atau barang pada bagian utama barang jadi dimana tanpa ada penyatuan komponen bahan dan/atau barang tersebut, Hasil Produksi tersebut tidak dapat berfungsi. (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.   BAB II PENETAPAN NIPER PENGEMBALIAN   Pasal 3   (1) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada badan usaha yang telah memperoleh NIPER Pengembalian. (2) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai reputasi yang baik; b. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda; c. melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan pada barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang hasil produksinya untuk tujuan Ekspor; d. memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi; e. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; f. mempunyai laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan hasil audit yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse; dan g. mendayagunakan sistem informasi berbasis komputer untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Untuk memperoleh NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang yang mengawasi lokasi pabrik badan usaha yang bersangkutan, dengan melampirkan: a. copy nomor identitas kepabeanan; b. copy bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi atas gudang penimbunan Bahan Baku, pabrik tempat proses produksi, dan gudang penimbunan barang Hasil Produksi; c. copy izin usaha industri beserta perubahannya; d. daftar badan usaha penerima subkontrak; dan e. daftar rencana Hasil Produksi dan Bahan Baku. (4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 (satu) lokasi pabrik, pengajuan permohonan untuk memperoleh NIPER Pengembalian ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 16/BC/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 16/BC/2018   TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2015 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,                 Menimbang : bahwa tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai, serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Mengingat : Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-02/BC/2015 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat tidak melakukan pengawasan langsung terhadap pengeluaran barang kena cukai atas: a. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang memiliki risiko rendah; atau b. Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan yang memiliki risiko sedang sepanjang pengeluaran barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan masih dalam wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang sama. (2) Pejabat Bea dan Cukai dapat tidak melakukan pengawasan langsung terhadap pemasukan barang kena cukai atas: a. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengusaha penerima fasilitas cukai yang memiliki risiko rendah; atau b. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, atau Pengusaha penerima fasilitas cukai yang memiliki risiko sedang sepanjang pemasukan barang kena cukai berasal dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, Tempat Penjualan Eceran, atau Pabrik penerima fasilitas cukai dalam wilayah pengawasan Kantor Bea dan Cukai yang sama. (3) Terhadap pengeluaran atau pemasukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dapat tidak dilakukan pengawasan langsung sepanjang memenuhi ketentuan: a. memiliki Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) yang dapat diakses secara real time dan Online ketika dibutuhkan serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen cukai; b. telah mendayagunakan Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses dari Kantor secara real time dan Online serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; c. telah mendayagunakan segel elektronik sehingga atas pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dapat dipantau oleh Pejabat Bea dan Cukai secara real time dan Online; atau d. berdasarkan pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi. (4) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan pengawasan langsung terhadap pengeluaran atau pemasukan barang kena cukai, pemeriksaan dan/atau pengawasan barang kena cukai dilakukan oleh pengusaha barang kena cukai yang melakukan pengeluaran atau pemasukan barang kena cukai. 2. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 14A sehingga Pasal 14A berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir dapat melakukan pengangkutan barang kena cukai dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) alat angkut dengan dilindungi 1 (satu) dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). (2) Pengangkutan barang kena cukai yang menggunakan lebih dari 1 (satu) alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. pengangkutan barang kena cukai berasal dari satu tempat dan menuju ke satu tempat tujuan yang sama; dan b. alat angkut yang digunakan berangkat dalam waktu yang bersamaan atau beriring. (3) Dalam hal pengangkutan barang kena cukai menggunakan lebih dari 1 (satu) alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan: a. setiap alat angkut yang digunakan dilindungi dengan salinan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) yang telah diberikan catatan jumlah dan jenis barang kena cukai yang diangkut serta jenis dan identitas alat angkut; dan b. pada alat angkut yang terakhir dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) yang telah diberikan catatan rekapitulasi atas semua pengeluaran barang kena cukai berdasarkan salinan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). 3. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan peyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) yang penyampaiannya dalam bentuk data elektronik ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. (2) Tata cara pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai serta penyampaian dan peyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) yang penyampaiannya dalam bentuk tulisan diatas formulir ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. (3) Tata cara penyampaian dan penyelesaian dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/ Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya Di Peredaran Bebas (CK-6) yang penyampaiannya dalam bentuk data elektronik ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. (4) Tata cara penyampaian dan penyelesaian dokumen Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/ Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya Di Peredaran Bebas (CK-6) yang penyampaiannya dalam bentuk data tulisan diatas formulir ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. (5) Tata cara pengisian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2015 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. (6) Tata cara pengisian Pemberitahuan Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 45/BC/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 45/BC/2012   TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,            Menimbang : bahwa dalam rangka penyampaian secara elektronik atas pemberitahuan mutasi barang kena cukai perlu dilakukan penyempurnaan dalam tata cara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 Tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-54/BC/2011 TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-54/BC/2011 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Penyampaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam bentuk data elektronik tetap disertai dalam bentuk tulisan di atas formulir untuk melindungi pengangkutan. (3) Penyampaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. 2. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A (1) Penyampaian Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Penyampaian Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. 3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembatalan terhadap Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5), dalam hal: a. tanggal SSPCP melebihi tanggal dokumen pemberitahuan mutasi barang kena cukai untuk Barang Kena Cukai yang dilunasi dengan cara pembayaran; atau b. permohonan Pengusaha yang bersangkutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis dengan memuat alasan pembatalan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). Pasal 13B Terhadap pelayanan pemberitahuan mutasi barang kena cukai, dalam hal Kantor Tujuan dan/atau Kantor Singgah belum menerapkan Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S), maka proses perekaman penyelesaian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dilakukan di Kantor asal. Pasal 13C Pengisian Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dan Pemberitahuan Pelindung Pengangkutan Etil Alkohol/Minuman Mengandung Etil Alkohol yang Sudah Dilunasi Cukainya di Peredaran Bebas (CK-6) dilakukan sesuai dengan petunjuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 13D Dalam hal SAC-S tidak dapat digunakan dalam kurun waktu 4 (empat) jam, untuk kelancaran pelayanan, Kepala Kantor dapat melaksanakan pelayanan secara manual. 4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Lampiran dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yaitu a. Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); b. Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2); c. Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13C; dan d. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13C; merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2012 DIREKTUR JENDERAL, ttd. AGUNG KUSWANDONO

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 54/BC/2011

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 54/BC/2011   TENTANG   TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,   Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 530);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.   BAB II PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI   Pasal 2 (1) Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Dalam hal Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam Daerah Pabean, terhadap pengeluaran dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor dan dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).   Pasal 3 Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik Pasal 4   (1) Atas Barang Kena Cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian Barang Kena Cukai pada catatan sediaan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi Barang Kena Cukai lainnya (CSCK-7); b. menempatkan sedemikian rupa Barang Kena Cukai dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan Barang Kena Cukai fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1) setiap bulan; dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya. (2) Atas Barang Kena Cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian Barang Kena Cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai; b. menempatkan sedemikian rupa Barang Kena Cukai tersebut dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan Barang Kena Cukai dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1) setiap bulan; dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dalam jangka waktu paling lama pada hari kesepuluh bulan berikutnya.   BAB III PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI   Pasal 5   (1) Pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Kena Cukai ke atau dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). (2) Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) wajib digunakan untuk melindungi: a. pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk dimasukkan ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan lainnya dengan fasilitas tidak dipungut cukai; b. pemasukan Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan yang berasal dari Kawasan Pabean, Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas tidak dipungut cukai; c. pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang belum dilunasi cukainya dari tempat pembuatan di luar Pabrik ke dalam Pabrik dan sebaliknya; d. pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan tujuan untuk diekspor dengan fasilitas tidak dipungut cukai; e. pengeluaran Barang Kena Cukai yang belum dilunasi cukainya dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan ke Tempat Penimbunan Berikat dengan fasilitas pembebasan cukai; f. pengeluaran Etil Alkohol

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2015

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2015TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,                 Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1921);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENIMBUNAN, PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dokumen Cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Cukai, dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik. Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S) adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.   BAB II PENIMBUNAN BARANG KENA CUKAI   Pasal 2 Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat Penimbunan Berikat. Pasal 3 Barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai, dapat ditimbun di dalam Pabrik. Pasal 4   (1) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai pada Catatan Sediaan Barang Kena Cukai Sebagai Bahan Baku Atau Bahan Penolong Produksi Barang Kena Cukai Lainnya (CSCK-7); b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai setiap bulan dengan menggunakan Laporan penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan tembusan Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Atas barang kena cukai yang ditimbun di dalam Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pabrik yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, mempunyai kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan atas pemasukan, penimbunan, dan pemakaian barang kena cukai tersebut sesuai dengan ketentuan pembukuan di bidang cukai; b. menempatkan sedemikian rupa barang kena cukai yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dan hasil produksinya di dalam tempat atau ruangan secara terpisah sehingga dapat diketahui jenis dan jumlah barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong; c. membuat laporan penggunaan/persediaan barang kena cukai Setiap bulan dengan menggunakan Laporan penggunaan/Persediaan Barang Kena Cukai Dengan Fasilitas Tidak Dipungut Cukai (LACK-1); dan d. menyerahkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf (c) kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik dengan tembusan Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (3) Ketentuan mengenai pengusaha kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.   BAB III PEMASUKAN, PENGELUARAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG KENA CUKAI   Pasal 5 Setiap pemasukan barang kena cukai ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau pengusaha Tempat penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat penyimpanan dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). Pasal 6   (1) Setiap pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan wajib diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik atau pengusaha Tempat penyimpanan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat penyimpanan dengan dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). (2) Atas Pengeluaran barang kena cukai asal impor dari Kawasan Pabean di pelabuhan pemasukan, importir wajib melampirkan pemberitahuan pemasukan barang kena cukai berupa dokumen pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dari Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau importir. (3) Dikecualikan dari kewajiban memberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau melampirkan pemberitahuan sebagaimana

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 24/BC/2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 24/BC/2018   TENTANG   TATA CARA PELUNASAN CUKAI   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pelunasan Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 856); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELUNASAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik barang kena cukai. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain berupa bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya. Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan HT adalah olahan tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Dokumen Pelunasan Cukai dengan Cara Pembayaran yang selanjutnya disebut dengan CK-1C adalah dokumen cukai yang digunakan oleh Pengusaha Pabrik EA, Pengusaha Pabrik MMEA atau Pengusaha Tempat Penyimpanan untuk melunasi cukai dengan cara pembayaran. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Jenis Pita Cukai adalah spesifikasi pada pita cukai yang terdiri dari jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, harga jual eceran, dan/atau isi per kemasan untuk Pita Cukai HT atau yang terdiri dari warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume/isi kemasan untuk Pita Cukai MMEA. Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat dengan P3C HT adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai HT. Dokumen Permohonan Penyediaan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disingkat dengan P3C MMEA adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk mengajukan permohonan penyediaan Pita Cukai MMEA. Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut dengan CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai HT. Dokumen Pemesanan Pita Cukai MMEA yang selanjutnya disebut dengan CK-1A adalah dokumen cukai yang digunakan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk pemesanan Pita Cukai MMEA. Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai yang selanjutnya disebut dengan Biaya Pengganti adalah biaya yang harus dibayar oleh Pengusaha Pabrik atau Importir atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT atau P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur adalah Direktur yang menangani urusan teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Bea dan Cukai Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bidang cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti yang selanjutnya disebut dengan SPPBP-1 adalah surat berupa ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C HT atau P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1 atau CK-1A. Surat Penyerahan Penagihan Biaya Pengganti yang selanjutnya disebut dengan SPPBP-2 adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menyerahkan penagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi yang selanjutnya disingkat dengan SAC-S adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi atau pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. BAB II PELUNASAN CUKAI   Pasal 2 (1) Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. (2) Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. Pasal 3 (1) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan cara: a. pembayaran; b. pelekatan pita cukai; atau c. pembubuhan tanda