NOMOR SE – 01/PJ/2014
Â
TENTANG
Â
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULIR 1770S ATAU 1770SS SECARAÂ e-FILINGÂ MELALUI WEBSITE DIREKTORA JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id)
Â
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| A. | Umum
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Materi
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6 Januari 2014
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY

