PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup meliputi penerimaan dari:a.Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;b.Jasa Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Lingkungan Hidup;c.Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup;d.Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana;e.Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;f.Jasa Registrasi Kompetensi Nasional Bidang Lingkungan Hidup;g.Penerbitan Izin Lingkungan;h.Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;i.Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;j.Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;k.Ganti Kerugian Akibat Terjadinya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan:Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; atauPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan; danl.Denda atas Setiap Keterlambatan Pelaksanaan Sanksi Paksaan Pemerintah. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 1 sebesar ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k angka 2 sebesar ganti kerugian yang dituangkan dalam kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dengan penghitungan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l sebesar denda paksaan pemerintah dituangkan dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai penjatuhan sanksi denda atas setiap keterlambatan paksaan pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Pasal 2Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Layanan Perpustakaan di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa keanggotaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada pelajar atau 50% (lima puluh persen) kepada mahasiswa. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:a.Jasa laboratorium pengendalian dampak lingkungan berupa:pengambilan contoh parameter kualitas lingkungan;kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan; dankonsultasi teknis dan manajemen laboratorium lingkungan;b.Jasa pendidikan dan pelatihan di bidang lingkungan Hidup;c.Jasa Akreditasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Lingkungan Hidup;d.Penerbitan Izin Lingkungan;e.Penerbitan Izin Pengendalian Pencemaran Air;f.Penerbitan Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;g.Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun/Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun;sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, transportasi, dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. (2) Biaya konsumsi, akomodasi, transportasi dan/atau penilaian dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan pemeriksaan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 4Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 5Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4882) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 124 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fCukup jelasHuruf gCukup jelasHuruf hCukup jelasHuruf iCukup jelasHuruf jCukup jelasHuruf kCukup jelasHuruf lYang dimaksud dengan ”Paksaan Pemerintah” adalah sanksi administrasi yang diterapkan oleh pejabat administrasi yang berwenang yang berupa tindakan nyata yang dilakukan oleh organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk menghentikan atau mengakhiri pelanggaran dan memulihkan keadaan.Paksaan pemerintah berupa:penghentian sementara kegiatan produksi;pemindahan sarana produksi;penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;pembongkaran;penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;penghentian sementara seluruh kegiatan; atautindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.Yang dimaksud dengan ”denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah” adalah sanksi administrasi yang diterapkan oleh pejabat yang berwenang yang berupa pembebanan kewajiban pembayaran sejumlah uang tertentu kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang terlambat melaksanakan sanksi paksaan pemerintah.Ayat (2)Cukup jelasAyat (3)Yang dimaksud dengan “sebesar ganti kerugian” adalah ganti kerugian yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam hal pihak yang mewakili Pemerintah beracara di pengadilan adalah Menteri Lingkungan Hidup.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Cukup jelasPasal 2 Cukup jelas.Pasal 3 Cukup jelas.Pasal 4 Cukup jelas.Pasal 5 Cukup jelas.Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5540

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 27/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 25 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 25 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 01 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan 01 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.955,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.227,38   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.065,02   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.178,78   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.542,23   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.710,41   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.407,09   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.967,60   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 20.330,75   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.563,82   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.789,14   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.342,34   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.716,82   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,24   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 198,66   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.379,51   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 121,53   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 272,51   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.187,15   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 91,75   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 368,28   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.562,14   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.245,04   Untuk Euro Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.919,60   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,72   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan 01 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juni 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANGTERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL. Pasal 1 (1) Bidang usaha yang tertutup merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. (2) Daftar bidang usaha yang tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini. Pasal 2 (1) Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (2) Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini. Pasal 3Bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dinyatakan terbuka tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal. Pasal 4 (1) Penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup. (2) Dalam hal izin penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin penanaman modal tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Pasal 5Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku bagi penanaman modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri. Pasal 6Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal penanaman modal asing melakukan perluasan kegiatan usaha dalam bidang usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan penanam modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, maka berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi penanam modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. (2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam Surat Persetujuan, maka dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan, melalui cara:Penanam modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya kepada penanam modal dalam negeri;Penanam modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri; atauPerusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki penanam modal asing tersebut dan diperlakukan sebagai treasury stocks, dengan memperhatikan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 8Ketentuan Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh: Pasal 9Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Persetujuan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi penanaman modal dimaksud. Pasal 10Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Pasal 11Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 April 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 April 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 93

KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP – 87/PJ.01/2014

KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARANNOMOR KEP – 87/PJ.01/2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARANBAGIAN ANGGARAN 015SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR KEP-61/PJ.01/2014 TENTANG PENETAPAN TIM TEKNIS KUASA PENGGUNA ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN 015 SATUAN KERJA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK . Pasal IMengubah Daftar Nama Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor KEP-61/PJ.01/2014 Tentang Penetapan Tim Teknis Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini.     Pasal IIKeputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Selaku Kuasa Pengguna Anggaran ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 April 2014SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAKSELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN, ttd. AWAN NURMAWAN NUH

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.03/2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.03/2014 TENTANG KONSULTAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPERSYARATAN KONSULTAN PAJAK Pasal 2 (1) Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Warga Negara Indonesia;bertempat tinggal di Indonesia;tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; danmemiliki Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. (3) Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dantelah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. BAB IIIIZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK Pasal 3 (1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegaliaasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dansurat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. Pasal 4 (1) Izin Praktik yang diberikan kepada Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari:Izin Praktik tingkat A;Izin Praktik tingkat B; danIzin Praktik tingkat C. (2) Izin Praktik tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. (3) Izin Praktik tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. (4) Izin Praktik tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Konsultan Pajak yang memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. (5) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. (6) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya. Pasal 5 (1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. (3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 04/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 04/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan serta kewajiban untuk menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pelayanan Pubiik dan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- /PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.     B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudKetentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan bagi seluruh unit kerja di Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan.2.TujuanTujuan dari disusunnya ketentuan ini adalah sebagai berikut:Mengetahui tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing unit kerja dalam pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sehingga terwujud pengelolaan pengaduan yang efektif dan efisienMemastikan bahwa setiap pengaduan yang masuk ditindaklanjuti sampai dengan pengaduan selesai dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undanganMeningkatkan mutu pelayanan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan pengaduan selesai ditindaklanjuti dalam jangka waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999)2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069)4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);5.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;8.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-  /PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan.     E. Materi I.Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa perpajakan yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penerima Pengaduan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan.Nomor Tiket Pengaduan adalah nomor penerimaan pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).Nomor Otorisasi Penanganan Kasus (OPK) adalah nomor kasus pengaduan yang telah didistribusikan ke penindaklanjut pengaduan yang dihasilkan dari Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).Penindaklanjut Pengaduan adalah unit kerja yang melakukan penanganan atau penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan.Liasion Officer (LO) Penindaklanjut Pengaduan adalah administrator Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP).Unit Terkait Penindaklanjut Pengaduan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membantu tugas Penindaklanjut Pengaduan dalam melakukan penanganan/penyelesaian pengaduan pelayanan perpajakan.Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah sistem informasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung pengelolaan pengaduan.Hari adalah hari kerja.II.Pihak-Pihak Terkait Dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan1.Pelapor adalah pihak yang melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelapor akan mendapatkan jawaban atas pengaduan yang telah disampaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan.2.Penerima Pengaduana.Penerima Pengaduan dilaksanakan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) dan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP.b.KP2KP, KPP, dan Kanwil DJP menjadi Penerima Pengaduan apabila Pelapor menyampaikan pengaduan melalui surat atau datang langsung ke unit kerja tersebut.c.Tugas dan tanggung jawab Penerima Pengaduan sebagai berikut:1)Menunjuk petugas penerima pengaduan untuk menerima pengaduan pelayanan perpajakan dari Pelapor melalui saluran pengaduan yang tersedia.2)Merekam data pengaduan pelayanan perpajakan ke dalam aplikasi SIPP.3)Mempublikasikan saluran pengaduan yang disediakan yang akan diatur lebih lanjut.4)Melakukan penatausahaan berkas penerimaan pengaduan.3.Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJPSelain sebagai Penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam romawi II angka 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:Melakukan konfirmasi kelengkapan atas semua pengaduan yang telah diterima oleh Penerima Pengaduan.Melakukan konfirmasi tindaklanjut pengaduan ke Pelapor.4.Seksi Pelayanan Pengaduan, Direktorat P2HumasSelain sebagai Penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam romawi II angka 2, Seksi Pelayanan Pengaduan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:Melakukan analisis dan distribusi pengaduan kepada Penindaklanjut Pengaduan dan Unit Terkait Penindaklanjut Pengaduan.Melakukan validasi jawaban atas hasil tindaklanjut pengaduan yang dilaporkan Penindaklanjut Pengaduan.Melakukan verifikasi hasil konfirmasi tindaklanjut pengaduan yang telah dilaksanakan oleh KLIP DJP.Menutup Kasus Pengaduan yang disampaikan pelapor.Melakukan monitoring atas penyelesaian setiap pengaduan pelayanan perpajakan yang diterima.Melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan.Membuat laporan monitoring dan evaluasi setiap 6 bulan sekali.Membuat analisis dan rekomendasi terhadap kasus-kasus pengaduan terutama kasus yang berulang-ulang dan disampaikan kepada unit terkait.5.Penindaklanjut Pengaduana.Penindaklanjut Pengaduan meliputi:1)Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP)2)Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP3)Seluruh Unit Eselon II di Kantor Pusat DJP4)Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)5)Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP)6)Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE)7)Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP)b.Tugas dan tanggung jawab Penindaklanjut Pengaduan sebagai berikut:1)Menunjuk Pegawai Penindaklanjut untuk melaksanakan tindaklanjut pengaduan.2)Melakukan tindaklanjut pengaduan yang didistribusikan melalui SIPP.3)Membuat Laporan Hasil Tindaklanjut Pengaduan dan merekamnya ke dalam SIPP.4)Menyampaikan hasil tindaklanjut pengaduan kepada Pelapor sebagai jawaban pengaduan.c.Liasion Officer (LO) Penindaklanjut Pengaduan diatur dengan ketentuan sebagaimana dalam Tabel 2.1.Tabel 2.1 LO Tindaklanjut PengaduanNoUnit Kerja/Penindaklanjut PengaduanLO Penindaklanjut Pengaduan1KPPKepala Seksi Pelayanan2Kanwil DJPKepala Seksi Bimbingan Pelayanan3Direktorat P2HumasKepala Seksi Pelayanan Pengaduan4Direktorat TTKIKepala Seksi Evaluasi Sistem Informasi5Direktorat TIPKepala Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi6Unit Eselon II KPDJP selain Direktorat P2Humas, TTKI, dan TIPKepala Subbag Tata Usaha7 PPDDPKepala