KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 26/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 18 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JUNI 2014 SAMPAI DENGAN 24 JUNI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan 24 Juni 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 11.806,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.091,46   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 10.863,55   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.142,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.522,94   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.673,63   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.176,08   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.969,99   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 19.932,37   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.443,56   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.768,43   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.124,18   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.573,27   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,19   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 198,74   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 41.826,44   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 119,91   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 269,56   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.147,51   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 90,63   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 364,00   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.444,46   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 15.986,37   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.898,32   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,60   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 18 Juni 2014 sampai dengan 24 Juni 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juni 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 03/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 03/PJ/2014 TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS BEBAN KERJADI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, I. UMUM Peranan perencanaan sumber daya manusia (SDM) menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan dukungan SDM terhadap pencapaian sasaran-sasaran strategis yang sudah ditetapkan dalam rencana strategis suatu organisasi.Perencanaan SDM (workforce planning) merupakan suatu proses yang terorganisasi untuk:mengidentifikasi kesenjangan jumlah serta kompetensi dari SDM yang dimiliki organisasi pada saat ini;Memberikan informasi bagi manajemen mengenai kondisi SDM yang dimiliki sebagai bahan penyusunan strategi dalam manajemen SDM dalam mendukung rencana strategis organisasi.Seiring dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mencapai kinerja Kementerian Keuangan dan sejalan dengan tujuan nasional untuk menciptakan good governance, Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan. Dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan, terdapat 3 (tiga) pilar yang menyokong reformasi tersebut, yaitu:Organisasi, yang meliputi penataan organisasi dan struktur organisasi. Penataan organisasi di Kementerian Keuangan dilakukan dengan beberapa cara misalnya modernisasi organisasi, pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi organisasi;Penyempurnaan proses bisnis meliputi: Standar Prosedur Operasi (SOP), analisis dan evaluasi jabatan, serta Analisis Beban Kerja; danPeningkatan manajemen SDM melalui diktat dan assessment.Selanjutnya, pada tahun 2012 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mencanangkan 9 program untuk percepatan reformasi birokrasi. Salah satu program tersebut adalah penataan jumlah maupun distribusi dan kualitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).     II. MAKSUD DAN TUJUAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Analisis Beban Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memperoleh data beban kerja yang akurat, baik pada tingkat unit kerja maupun secara agregat Direktorat Jenderal Pajak.     III. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengukuran beban kerja meliputi beban kerja seluruh produk yang dihasilkan oleh unit kerja di lingkungan DJP yang sudah beroperasi minimal 1 (satu) tahun. Adapun tujuan, manfaat, dan ruang lingkup ABK adalah sebagai berikut.1.Tujuan ABK adalah untuk memperoleh informasi tentang beban kerja unit/satuan organisasi/pemangku jabatan sebagai bahan peningkatan kualitas aparatur negara.2.Manfaat ABK untuk organisasi adalah:penataan/penyempurnaan struktur organisasi;pemetaan beban kerja unit kerja/satuan organisasi/pemangku jabatan;bahan penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;sarana peningkatan kinerja kelembagaan;penyusunan standar beban kerja jabatan/kelembagaan, penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) atau bahan penetapan eselonisasi jabatan struktural; danmenyusun rencana kebutuhan pegawai secara riil sesuai dengan beban kerja organisasi.     IV. DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan.     V. ISTILAH/DEFINISI YANG SERING DIGUNAKAN Beberapa istilah/definisi yang sering digunakan dalam pelaksanaan analisis beban kerja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.01/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut.1.Analisis Beban Kerja (ABK) adalah suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.2.Bobot/beban kerja adalah besaran yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dengan norma waktu.3.Volume kerja adalah sekumpulan tugas/pekerjaan yang harus/dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun;4.Norma waktu adalah waktu yang wajar dan nyata-nyata digunakan secara efektif dengan kondisi normal oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan satu tahapan proses penyelesaian pekerjaan.5.Waktu minimal adalah waktu yang paling cepat digunakan oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan satu tahapan proses penyelesaian pekerjaan.6.Waktu maksimal adalah waktu yang paling lama digunakan oleh seorang pemangku jabatan untuk menyelesaikan satu tahapan proses penyelesaian pekerjaan.7.Efektivitas dan efisiensi kerja adalah perbandingan antara bobot/beban kerja dan jam kerja efektif dalam rangka penyelesaian tugas dan fungsi organisasi.     VI. METODOLOGI 1.Pengumpulan Data Beban KerjaPengumpulan data beban kerja dilakukan berdasarkan pendekatan produk dengan menggunakan beberapa formulir, yaitu:a.Formulir A (Form A)form yang digunakan untuk mengisi produk yang dihasilkan berdasarkan proses yang secara formal terdapat alur/prosedur kerja dengan tahapan yang diatur secara jelas dalam SOP yang telah dibakukan.b.Formulir B (Form B)Form yang digunakan untuk mengisi produk yang prosedurnya sulit diuraikan atau sifatnya ad hoc. Sebagai contoh adalah kegiatan, rapat, diklat, dan tugas tim/kepanitiaanc.Formulir C (Form C)Form yang digunakan untuk mengetahui komposisi pemangku jabatan dalam suatu unit organisasi, dimana data langsung terintegrasi ke dalam database kepegawaian sehingga Form C akan otomatis terisi dalam aplikasi ABK.d.Formulir A Tambahan (Form A Tambahan)Form yang digunakan untuk menginput produk yang dihasilkan berdasarkan proses yang terdapat alur/prosedur kerjanya dengan tahapan-tahapan langkah yang jelas namun belum tercakup dalam Form A.2.Aplikasi ABKPelaksanaan pengumpulan data ABK tahun 2013 di lingkungan DJP dilaksanakan melalui menu aplikasi ABK yang terdapat pada aplikasi Sistem Informasi, Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva (SIKKA) dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.Secara umum, menu aplikasi ABK adalah sebagai berikuta.Otorisasi UserSeluruh pejabat eselon IV berwenang dan bertanggung jawab atas pengisian data volume beban kerja sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Untuk membantu pengisian Form A dan Form A Tambahan, pejabat eselon IV dapat melimpahkan pengisian data tersebut kepada salah satu pegawai pelaksana di bawahnya melalui menu otorisasi user yang dapat diganti setiap saat sesuai dengan kebutuhan.Khusus untuk otorisasi pengisian Form A pejabat fungsional dilakukan oleh pejabat eselon IV yang pekerjaannya berkaitan dengan pejabat fungsional pada unit kerja tersebut (Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal, Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal, Kepala Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian pada Kantor Wilayah DJP, sedangkan Kepala Subbag Tata Usaha Direktorat untuk pejabat fungsional pada Kantor Pusat DJP.b.Pengisian/Input Form AForm A digunakan untuk mengisi data jumlah volume kerja atas SOP unit eselon IV tersebut dan SOP unit lain yang melibatkan unit eselon IV yang bersangkutan (SOP terkait).c.Pengisian/Input Form A TambahanForm A Tambahan digunakan untuk mengisi uraian tahapan kegiatan/proses, data jumlah volume kerja dan norma waktu (dalam satuan menit) yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan/kegiatan yang rutin dilakukan, namun belum tersedia dalam Form A.d.Pengisian/Input Form BForm B digunakan untuk mengisi kegiatan/proses, data jumlah volume kerja dan norma waktu (dalam satuan menit) untuk pekerjaan/kegiatan yang tidak mempunyai SOP dan tidak dilakukan secara rutin (pekerjaan/kegiatan yang bersifat ad hoc). Sebagai contoh: rapat dan diktat.e.MonitoringMenu monitoring digunakan untuk memonitor pelaksanaan pengisian ABK di unit kerja Direktorat, Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan (PPDDP), Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Menu ini juga digunakan oleh administrator ABK di Kantor Pusat DJP untuk mengetahui dan mengawasi perkembangan pengisian data ABK seluruh unit kerja di lingkungan DJP sehingga dapat segera ditindaklanjuti.f.Persetujuan oleh Pejabat Eselon IVMenu ini digunakan pejabat eselon IV untuk memberikan persetujuan atas seluruh isian data beban kerja yang dilakukan oleh

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP – 10/PJ/2014

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP – 10/PJ/2014 TENTANG PEMBENTUKAN GERAKAN “DJP BERSIH DI TANGAN KITA”DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN GERAKAN “DJP BERSIH DI TANGAN KITA” DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Seluruh pegawai DJP wajib secara aktif berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi di DJP. KEDUA : Sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi maka pada setiap unit DJP dibentuk gerakan moral untuk menyatukan komitmen pegawai DJP dalam mencegah dan memerangi praktik korupsi dengan nama Gerakan “DJP Bersih di Tangan Kita” yang selanjutnya disebut GERAKAN. KETIGA : GERAKAN mulai dilaksanakan oleh pegawai DJP yang terdiri dari peserta aktif komunitas pegawai dari berbagai unsur agama, Change Agent, Motor Penggerak Integritas, yang selanjutnya disebut PELOPOR GERAKAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT : Untuk selanjutnya, GERAKAN dibentuk di unit-unit DJP di seluruh Indonesia dan keanggotaannya dapat diperluas dengan komunitas lainnya yang ada di DJP atau perseorangan pegawai DJP, yang memiliki integritas dan semangat anti koruptor yang sama. KELIMA : GERAKAN merupakan satu kesatuan hasil leburan dari berbagai komunitas atau perseorangan pegawai DJP sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT. KEENAM : Setiap kepala unit DJP memfasilitasi pembentukan GERAKAN sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dan KEEMPAT di unitnya masing-masing. KETUJUH : GERAKAN pada setiap unit DJP memilih dan menunjuk seorang ketua yang bertugas mengoordinasikan kegiatan GERAKAN, dengan cara musyawarah mufakat. KEDELAPAN : GERAKAN pada setiap unit DJP dapat menambah atau mengurangi jumlah anggota GERAKAN secara selektif berdasarkan integritas dan semangat anti koruptor yang sama, dengan mekanisme yang ditentukan secara mandiri oleh GERAKAN. KESEMBILAN : Penambahan atau pengurangan jumlah anggota GERAKAN pada setiap unit DJP, kecuali perubahan akibat Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku, dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tanggal 15 Januari untuk ditetapkan. KESEPULUH : Tempat kedudukan keanggotaan GERAKAN mengikuti tempat kedudukan kerja sesuai dengan Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku. KESEBELAS : Komitmen bersama GERAKAN adalah: KEDUABELAS : GERAKAN berperan secara aktif dalam mewujudkan DJP yang bersih dari praktik korupsi dengan cara: KETIGABELAS : Sebelum menyampaikan laporan hasil identifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 3 dan 4, GERAKAN harus melakukan penelitian dengan cermat dan sungguh-sungguh untuk menghindari subjektivitas. KEEMPATBELAS : Untuk menjamin bahwa penelitian dilakukan dengan cermat dan sungguh-sungguh sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGABELAS maka GERAKAN harus mengambil langkah-langkah paling sedikit sebagai berikut: KELIMABELAS : Laporan yang disampaikan oleh GERAKAN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan DJP dalam menetapkan kebijakan mutasi, promosi, dan kebijakan kepegawaian lainnya. KEENAMBELAS : GERAKAN yang melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 4 dapat mengajukan permohonan upaya perlindungan melalui surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat indikasi tindakan balasan dalam bentuk apapun, termasuk ancaman fisik dan tuntutan hukum dari terlapor. KETUJUHBELAS : Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti usulan upaya perlindungan. KEDELAPANBELAS : Setiap anggota GERAKAN dan para pihak yang menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh GERAKAN, wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi dan/atau segala hal yang terkait dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai DJP, pada setiap tahapan. KESEMBILANBELAS : Setiap anggota GERAKAN memiliki kedudukan yang sama dalam setiap pengambilan keputusan. KEDUAPULUH : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2004

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGANANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN :Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: BAB IIPRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN Pasal 2 (1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. (3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Pasal 3 (1) PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. (2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar Pemerintah Daerah. (3) Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. (4) Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). BAB IIIDASAR PENDANAANPEMERINTAHAN DAERAH Pasal 4 (1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD. (2) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN. (3) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN. (4) Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana. BAB IVSUMBER PENERIMAAN DAERAH Pasal 5 (1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. (2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:Pendapatan Asli Daerah;Dana Perimbangan; danLain-lain Pendapatan. (3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;penerimaan Pinjaman Daerah;Dana Cadangan Daerah; danhasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan. BAB VPENDAPATAN ASLI DAERAH Pasal 6 (1) PAD bersumber dari:Pajak Daerah;Retribusi Daerah;hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; danlain-lain PAD yang sah. (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;jasa giro;pendapatan bunga;keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;dankomisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah. Pasal 7Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang: Pasal 8Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 9Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB VIDANA PERIMBANGAN Bagian KesatuJenis Pasal 10 (1) Dana Perimbangan terdiri atas:Dana Bagi Hasil;Dana Alokasi Umum; danDana Alokasi Khusus. (2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. Bagian KeduaDana Bagi Hasil Pasal 11 (1) Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. (2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); danPajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. (3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:kehutanan;pertambangan umum;perikanan;pertambangan minyak bumi;pertambangan gas bumi; danpertambangan panas bumi. Pasal 12 (1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah. (2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota; dan9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. (3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai berikut:65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu. (4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota. (5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. (6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20% (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi. (4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara triwulanan. Pasal 14Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut: a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 16/PJ/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 16/PJ/2014 TENTANG RENCANA IMPLEMENTASI CETAK BIRU MANAJEMEN KEARSIPANDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Rencana Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran ini merupakan kelanjutan dari Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2013. Surat Edaran ini merupakan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk Periode Tahun 2014.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksudmemberi panduan dalam pelaksanaan Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;memudahkan pejabat clan pegawai dalam mengawasi dan melaksanakan Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.memberikan penjelasan dan penegasan mengenai pengelolaan Arsip dan Digitalisasi Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.2.Tujuanmengatur mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar sesuai dengan Cetak Biru Manajemen Kearsipan;memastikan dan mengawasi jalannya pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.agar tercipta keseragaman dan pemahaman yang sama dalam pengelolaan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup pengelolaan arsip aktif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meliputi:berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang penataan arsip aktif serta penyimpanannya dalam Central File.berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang penataan arsip vital.proses digitalisasi (alih media) naskah dinas (surat atau dokumen) dan arsip yang berada di setiap satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     D. Dasar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KearsipanKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.     E. Penjabaran Pengertian Umum1.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip aktif merupakan salah satu unsur yang sangat menunjang dalam pengambilan keputusan maka ia harus selalu tersedia ketika diperlukan, kecepatan penemuan kembali sangat diutamakan. Penemuan kembali akan dimudahkan dengan penyimpanan arsip yang relatif dekat dengan pengguna informasi.2.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.3.Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Arsip Vital DJP adalah informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan DJP yang didalamnya mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban serta aset (kekayaan) instansi. Apabila dokumen/arsip vital hilang tidak dapat diganti dan mengganggu/menghambat keberadaan dan pelaksanaan kegiatan instansi.4.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.5.Central File adalah tempat untuk menyimpan, memelihara, merawat, serta mengelola arsip aktif.6.Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.7.Daftar Arsip Vital adalah suatu daftar dalam bentuk formulir yang berisi arsip vital yang dimiliki di suatu instansi.8.Identifikasi Arsip Vital adalah suatu kegiatan untuk melaksanakan pendataan dan penentuan arsip yang memenuhi kriteria sebagai arsip vital.9.Pemencaran (Dispersal) adalah metode perlindungan arsip vital dengan melakukan pemencaran arsip hasil duplikasi (copy back-up) ke tempat penyimpanan arsip pada lokasi yang berbeda.10.Pendataan arsip vital adalah kegiatan pengumpulan data tentang jenis, jumlah, media, lokasi, dan kondisi ruang penyimpanan arsip.11.Penduplikasian adalah metode perlindungan arsip vital dengan melakukan penggandaan (back-up) arsip dalam bentuk media yang sama atau berbeda dengan arsip yang asli.12.Pengamanan arsip vital adalah suatu kegiatan melindungi arsip vital baik fisik maupun informasinya terhadap kemungkinan kehilangan dan kerusakan.13.Penyelamatan arsip vital adalah suatu kegiatan untuk memindahkan (evakuasi) arsip vital ke tempat yang lebih baik.14.Penyimpanan khusus (vaulting) adalah metode perlindungan arsip vital dengan melakukan penyimpanan arsip pada tempat dan sarana khusus.15.Perlindungan arsip vital adalah suatu kegiatan untuk mengamankan, menyelamatkan dan memulihkan arsip vital dari kerusakan, hilang, atau musnah baik secara fisik maupun informasi yang diatur melalui suatu prosedur tetap.16.Organisasi kearsipanUnit KerjaUnit KearsipanUnit PengolahEselon 2Eselon 3Eselon 4KPDJP11754189PPDDP1136Kanwil3131184556KPP331-3313278KPDDP1-13KPDE2-26KLIP1-13KP2KP—207*Jumlah 368495764248*     Unit kearsipan untuk KP2KP berada pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup wilayah kerja KP2KP tersebutRencana Implementasi Cetak Biru Manajemen Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2014 didasarkan pada Program Kerja yang terdapat pada huruf E Bab VI Keputusan Direktur  Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ/2012 tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2012-2016 yang berisi tentang Visi, Misi, Tujuan, dan Program Manajemen Kearsipan, antara lain:Program sosialisasi dan diktat kearsipan lanjutan;Program pengembangan Central File di unit-unit pengolah lanjutan;Program Arsip Vital;Program Digitalisasi Arsip/Alih Media.Program-program di atas dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:1.Sosialisasi dan Diktat KearsipanSetiap satuan kerja diminta untuk torus meningkatkan pengetahuan para pegawai dalam rangka pengelolaan arsip. Peningkatan pengetahuan dapat dilaksanakan dengan melaksanakan in house training (IHT) di satuan kerja masing-masing termasuk dengan mengundang narasumber yang kompeten. IHT terkait kearsipan agar dilaksanakan oleh setiap satuan kerja setidaknya sebanyak 1 (satu) kali setiap semester;Unit Kearsipan I akan mengadakan Workshop Penyusutan Arsip, Monitoring Pengelolaan, Kearsipan dan Pelatihan Manajemen Kearsipan mulai Bulan Mei s.d. Desember 2014 (rencana tempat dan waktu monitoring terlampir).2.Program pengembangan Central File di unit-unit pengolah (lanjutan) Sebagai program lanjutan dari tahun sebelumnya, tiap-tiap unit pengolah dalam satuan kerja agar segera melakukan pengelolaan arsip aktif dalam Central File sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan arsip aktif (pengembangan Central File) sebagai berikut:Masih terdapat unit-unit kerja yang melaporkan belum memiliki Central File sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aktif agar memperhatikan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, BAB III Penataan Arsip dan Penemuan Kembali, Huruf D Pelaksanaan Penataan Arsip Aktif.untuk menciptakan keteraturan dalam pengelolaan arsip aktif, penyimpanan dalam Central File menggunakan filing cabinet.Semua arsip aktif harus tersimpan rapi dalam Central File masing-masing unit pengolah sesuai Klasifikasi Arsip.Setiap unit pengolah pada setiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak wajib memiliki Central File yang digunakan untuk menyimpan arsip aktif yang dimiliki paling lambat tanggal 31 Desember 2014.3.Program Arsip Vital;a.Kriteria dan Jenis Arsip VitalArsip vital merupakan bagian yang sangat penting dan harus memperoleh perlakuan khusus dalam pengelolaan dan penataannya.1)KriteriaUntuk menentukan jenis-jenis arsip vital ada beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi arsip-arsip vital yaitu:a)Apabila terjadi kesalahan dalam pemanfaatannya akan menyebabkan setiap kegiatan menjadi terhambat;b)Apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaannya akan menyebabkan setiap

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE – 01/PJ.01/2014

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE – 01/PJ.01/2014 TENTANG INSENTIF PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa pada bulan Mei 2014 direncanakan akan diberikan insentif kepada para pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Insentif diberikan kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. 2. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah:Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan Desember 2013 kantor yang telah melakukan pembayaran.Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.Pegawai Harian, yaitu pegawai yang mempunyai status menunggu surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sudah melaksanakan tugas di unit kerja dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN (daftar pembayaran Tunjangan Pokok Harian Unsur TKPKN) yang dibayarkan pada awal bulan Desember 2013. 3. Terhadap pegawai yang dimutasikan, insentif diberikan atau dibayarkan oleh kantor dimana nama pegawai tersebut tercantum pada Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 dan penandatanganan Tanda Terima Pembayaran Insentif dapat dilakukan oleh Bendahara Pembayar Insentif selaku kuasa dari pegawai yang bersangkutan. 4. Dalam hal TKPKN bulan Desember 2013 terhadap pegawai yang dimutasikan belum dibayarkan dikarenakan proses SKPP TKPKN yang terlambat, insentif dapat dibayarkan oleh kantor baru sesuai SKPP TKPKN yang bersangkutan sepanjang pegawai tersebut tidak tercantum lagi dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 kantor lamanya. Kantor yang membayarkan wajib melampirkan fotokopi SKPP yang telah dilegalisasi. 5. Besarnya insentif ditetapkan sebagai berikut.a.Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 2.a dan 2.b masing-masing sebesar 4 (empat) kali dari tunjangan pokok unsur TKPKN sesuai peringkat jabatan masing-masing pegawai yang tercantum dalam Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013, tidak termasuk Pajak Penghasilan (PPh).b.Pegawai sebagaimana dimaksud pada butir 2.a yang berstatus tugas belajar sebesar 4 (empat) kali 85% atau setara 3,4 (tiga koma empat) kali tunjangan pokok unsur TKPKN.c.Pegawai Harian sebagaimana dimaksud pada butir 2.c masing-masing sebesar:1)Sarjana                               Rp900.000,002)Sarjana Muda/Prodip III     Rp850.000,003)SLTA/Prodip I                   Rp800.000,004)SLTP                                 Rp775.000,00 6. Perubahan tunjangan pokok, karena perubahan peringkat jabatan yang belum tercantum dalam Daftar Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 tidak dapat diperhitungkan. 7. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali bagi pegawai yang dilakukan pemotongan TKPKN atau seharusnya telah dilakukan pemotongan TKPKN pada bulan Desember 2013 sebagai akibat diterbitkannya surat peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 atau dikenai hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kantor wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pemotongan TKPKN tersebut. 8. Atas insentif yang diterima, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang bersifat final sebesar 0% bagi pegawai golongan I dan II, 5% bagi pegawai golongan III, dan 15% bagi pegawai golongan IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Terhadap pegawai yang sudah berstatus golongan III dan IV pada saat insentif ini dibayarkan, maka pegawai tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 21 sesuai tarif final tersebut. Kantor wajib melampirkan dokumen terkait kenaikan golongan yaitu perubahan dari golongan II ke III dan III ke IV. 9. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada butir 2 yang tidak mendapat insentif adalah:a.Pegawai yang per tanggal 2 Desember 2013:1)Telah mencapai batas usia pensiun sebagai PNS.2)Telah meninggal dunia.3)Sedang cuti di luar tanggungan negara.4)Sedang menjalankan Masa Persiapan Pensiun (MPP).5)Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih.b.Pegawai yang per tanggal surat edaran ini ditetapkan:1)Telah diberhentikan sebagai PNS/CPNS baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri.2)Telah diberhentikan dari pekerjaan sebagai pegawai Kementerian Keuangan.3)Sedang mengajukan keberatan atau banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) terhadap keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat atas dirinya.4)Sedang menjalankan skorsing.5)Sedang mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS/CPNS. 10. Demi kelancaran pelaksanaan dropping dana insentif dan mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta II, diminta agar Saudara segera melaksanakan hal-hal sebagai berikut.Menghitung kebutuhan dana insentif pegawai secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan (kekurangan atau kelebihan) dana yang diminta.Menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang atas insentif pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya PPh Pasal 21 yang terhutang tersebut secara keseluruhan akan disetorkan ke Kas Negara dengan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh Bendahara Pengeluaran DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) atas insentif yang diterima oleh seluruh pegawai (Golongan I s.d. IV) menggunakan formulir yang di dalamnya sudah tercetak nama, scan stempel, dan scan tanda tangan Bendahara Pengeluaran DIPA Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2014 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini.Mengirimkan Lembar Kelengkapan Dokumen Insentif Pegawai, Surat Permintaan Dropping Insentif Pegawai sesuai dengan keperluan serta melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Insentif Pegawai, Daftar Pembayaran Insentif Pegawai, Tanda Terima Pembayaran Insentif Pegawai yang telah ditandatangani oleh masing-masing pegawai, Daftar Perubahan Status Pegawai, Dokumen Pendukung Daftar Perubahan Status Pegawai yang telah dilegalisasi dengan ukuran kertas A4, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final) serta Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) dengan ukuran kertas F4 masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap.Mengirimkan fotokopi Daftar Pembayaran TKPKN, Rekap Daftar Pembayaran TKPKN, dan Laporan Realisasi Pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) rangkap.Mengirimkan CD yang berisi file softcopy Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) dalam format Microsoft Excel. 11. Permintaan dropping insentif pegawai akan dipenuhi setelah unit kerja mengirimkan dokumen fisik secara lengkap sebagaimana dimaksud pada butir 10.d dan 10.e beserta CD sebagaimana dimaksud pada butir 10.f ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jadwal penyampaian dokumen fisik beserta CD ke Bagian Keuangan sesuai dengan lampiran I. 12. Keterlambatan pengiriman permintaan dan/atau kesalahan dalam penghitungan besarnya insentif yang mengakibatkan kantor yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran insentif sebagaimana mestinya menjadi tanggung jawab