KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 36/KM.10/2020

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 26 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 01 SEPTEMBER 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 01 SEPTEMBER 2020. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan 01 September 2020 sebagai berikut : 1. Rp 14.829,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.661,16   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.248,07   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.358,95   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.913,37   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.548,56   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.718,33   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.658,45   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.494,20   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.831,36   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.698,60   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 16.293,81   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 14.017,92   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 10,91   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 198,07   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 48.525,01   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 88,08   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 304,97   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.953,77   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 79,85   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 472,14   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.841,50   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.563,17   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.144,63   Untuk Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,51   Untuk Won Korea (KRW)    1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan 01 September 2020. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 25 Agustus 2020a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.07/2020

TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYARDANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2020. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Pasal 3Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Royalti Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp 2.770.373,00 (duajuta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah). Pasal 4Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf b sebesar Rp 6.405.903.861,00 (enam miliar empat ratus lima juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) merupakan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, terdiri atas: Pasal 5Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c sebesar Rp 38.811.041.632.245,00 (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sebelas miliar empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima rupiah), terdiri atas: a. Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 13.710.454.770.375,00 (tiga belas triliun tujuh ratus sepuluh miliar empat ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah), terdiri atas:Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 12.210.835.139.138,00 (dua belas triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh delapan rupiah); danDana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp 1.499.619.631.237,00 (satu triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah); b. Kurang Bayar DBB Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 8.459.575.665.524,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), terdiri atas:Bagi Rata sebesar Rp 587.208.331.853,00 (lima ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);Bagian Daerah sebesar Rp 7.603.809.521.890,00 (tujuh triliun enam ratus tiga miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); danBiaya Pemungutan sebesar Rp 268.557.811.781,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah); c. Kurang Bayar DBB Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 116.009.746.556,00 (seratus enam belas miliar sembilan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus lima puluh enam rupiah); d. Kurang Bayar DBB Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp 532.449.289.678,00 (lima ratus tiga puluh dua miliar empat ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), terdiri atas:Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Rutan sebesar Rp 85.186.647.099,00 (delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh enam juta enam ratus empat puluh tujuh ribu sembilan puluh sembilan rupiah);Provisi Sumber Daya Rutan sebesar Rp 421.419.336.841,00 (empat ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah); danDana Reboisasi sebesar Rp 25.843.305.738,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus empat puluh tigajuta tiga ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah); e. Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp 7.377.863.559.003,00 (tujuh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga rupiah), terdiri atas:Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp 123.788.357.605,00 (seratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima rupiah); danRoyalti sebesar Rp 7.254.075.201.398,00 (tujuh triliun dua ratus lima puluh empat miliar tujuh puluh lima juta dua ratus satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah); f. Kurang Bayar DBR Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp 1.054.691.241.217,00 (satu triliun lima puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus tujuh belas rupiah), terdiri atas:Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp 1.042.349.211.768,00 (satu triliun empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah);Iuran Tetap sebesar Rp 11.380.679.077,00 (sebelas miliar tiga ratus delapan puluh juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah); danIuran Produksi sebesar Rp 961.350.372,00 (sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah); g. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp 7.443.283.523.168,00 (tujuh triliun empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu seratus enam puluh delapan rupiah), terdiri atas:Minyak Bumi sebesar Rp 2.728.786.977.331,00 (dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah); danGas Bumi sebesar Rp 4.714.496.545.837,00 (empat triliun tujuh ratus empat belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah); dan h. Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp 116.713.836.724,00 (seratus enam belas miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah). Pasal 6 Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d sebesar Rp 8.496.616.357.999,00 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar enam ratus enam belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas: a. Lebih Bayar DBH Pajak Penghasilan sebesar Rp 1.696.757.697.650,00 (satu triliun enam ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah), terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 1.280.721.808.931,00 (satu

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111/PMK.010/2020

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 119/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAANBEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAPIMPOR PRODUK UBIN KERAMIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1321) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Terhadap impor produk ubin keramik yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).(2)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.(3)Penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang tidak memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di Bidang Perdagangan.     2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.(2)Terhadap pemasukan barang dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, Bea Masuk Tindakan Pengamanan ditambahkan sebagai bea masuk yang ditangguhkan dalam dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat.(3)Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari  kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.     3. Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2020MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 24 Agustus 2020DIREKTUR JENDERALPERATURANPERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 936

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.04/2020

TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKAWASAN PABEAN Bagian KesatuPenetapan Kawasan Pabean Pasal 2 (1) Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (3) Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/atau barang ekspor; dan/atautidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus,kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. (4) Penetapan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara. (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean. (6) Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Kawasan Pabean yang bersifat sementara. (7) Terhadap kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean setiap tahun. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, mengajukan permohonan kepada Menteri melalui:Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atauKepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:identitas penanggung jawab; pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain;lokasi kawasan; danbatas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk kawasan yang dimintakan penetapan sebagai Kawasan Pabean. (3) Dalam hal pengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain merupakan badan usaha, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum;surat izin usaha dari instansi terkait;bukti penetapan sebagai Pelabuhan Laut atau Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;bukti status kepemilikan dan/atau penguasaan kawasan;rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus;keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal kawasan merupakan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara;bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kawasan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan gambar denah lokasi dengan batas-batas yang jelas dan tata ruang yang meliputi pintu masuk atau pintu keluar dan tempat pembongkaran atau pemuatan barang. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan.  (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. Pasal 5 (1) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dapat dilakukan tanpa didahului dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Penetapan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas; danPelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain berupa kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor, yang dikelola oleh lembaga pemerintah atau badan usaha milik negara atau daerah. (3) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (4) Penetapan Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan dari:Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; atauKepala Bidang di lingkungan Kantor Pelayanan Utama yang tugas dan fungsinya di bidang pelayanan pabean, dalam hal ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri. (5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria sebagai berikut:Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain dimaksud belum pernah dimohonkan penetapan sebagai Kawasan Pabean;terdapat kegiatan lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor; danmemiliki batas-batas tertentu untuk lalu lintas barang ekspor dan/atau barang impor. (6) Pihak yang mengelola Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai pengelola Kawasan Pabean. Pasal 6Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan batas-batas kawasan dan pintu keluar atau pintu masuk Kawasan Pabean dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 (1) untuk kepentingan pengawasan di bidang kepabeanan. Bagian KeduaSarana dan Prasarana di Kawasan Pabean Pasal 7 (1) Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk:pelayanan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 28/KM.11/2014

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 28/KM.11/2014 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 02 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :  Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 JULI 2014 SAMPAI DENGAN 08 JULI 2014. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan 08 Juli 2014, ditetapkan sebagai berikut : 1. Rp 12.020,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2 Rp 11.305,98   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3 Rp 11.234,58   Untuk Dolar Canada (CAD) 1- 4 Rp 2.196,98   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5 Rp 1.550,57   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6 Rp 3.737,20   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7 Rp 10.509,11   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8 Rp 1.961,54   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9 Rp 20.446,58   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10 Rp 9.619,98   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11 Rp 1.784,67   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12 Rp 13.468,40   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13 Rp 11.823,40   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14 Rp 12,33   Untuk Kyat Burma (BUK) 1- 15 Rp 199,92   Untuk Rupee India (INR) 1- 16 Rp 42.582,77   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17 Rp 121,77   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18 Rp 274,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19 Rp 3.204,63   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20 Rp 92,23   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21 Rp 370,30   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22 Rp 9.621,21   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23 Rp 16.379,77   Untuk Euro  Euro (EUR) 1- 24 Rp 1.931,37   Untuk Yuan China (CNY) 1- 25 Rp 11,83   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan 08 Juli 2014; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 01 Juli 2014An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAPlt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd ANDIN HADIYANTO

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2014

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari:pelayanan jasa hukum;pelayanan harta peninggalan;pendidikan dan pelatihan;pelayanan keimigrasian;pelayanan hak kekayaan intelektual;pelayanan kesehatan rumah sakit; dankegiatan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Tarif atas jenis Peneriman Negara Bukan Pajak atas kegiatan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. Pasal 2 Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional pada pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 3Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Pasal 4 (1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Republik Indonesia paspor biasa 24 halaman dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri untuk jangka waktu tertentu. (2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang atau dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri. (3) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa visa dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau US$0,00 (nol dollar Amerika) kepada:orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;orang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; atauwarga negara asing perwakilan pemerintah negara asing, organisasi internasional atau lembaga swadaya masyarakat internasional dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah Indonesia. (4) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin keimigrasian dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:orang asing dalam keadaan terpaksa (force majeure);tenaga ahli asing dalam rangka kerjasama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik Indonesia;mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia;orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu;orang asing di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;orang asing dalam rangka repatriasi ke Indonesia; atauorang asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik. (5) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa biaya beban dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada orang asing yang:terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;dalam keadaan terpaksa (force majeure);berada di Indonesia dan tidak mampu;berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan deportasi;dalam penanganan aparat penegak hukum; ataudalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua puluh lima persen) dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan Hak Kekayaan Intelektual berupa biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Hak Cipta, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Industri, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Paten dan Paten Sederhana, biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Merek, dan biaya (jasa) penerbitan Sertifikat Indikasi Geografis, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Mei 2014PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 3 Juni 2014MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 125 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA KEMENTERIAN