PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha: yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atauuntuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Pasal 3 (1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:Bidang Usaha prioritas;Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; danBidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c. (2) Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal. Pasal 4 (1) Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan Bidang Usaha yang memenuhi kriteria, yaitu: program/proyek strategis nasional;padat modal;padat karya;teknologi tinggi;industri pionir;orientasi ekspor; dan/atauorientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. (2) Daftar Bidang Usaha prioritas yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu kegiatan usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. (4) Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan: insentif fiskal; dan/atauinsentif nonfiskal. (5) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:a. insentif perpajakan yang meliputi:1.pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);2.pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau3.pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance), meliputi:a)pengurangan penghasilan neto atas Penanaman Modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya; dan/ataub)pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; danb.insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. (6) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemberian insentif fiskal dan insentif nonfiskal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan: Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM, dan Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM. (2) Bidang Usaha yang dialokasikan bagi Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria: kegiatan usaha yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana; kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun; dan/atau modal usaha kegiatan tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan. (3) Bidang Usaha yang terbuka untuk Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: Bidang Usaha yang banyak diusahakan oleh Koperasi dan UMKM; dan/atau Bidang Usaha yang didorong untuk masuk dalam rantai pasok Usaha Besar. (4) Daftar Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, kemitraan, dan sektor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (5) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai alokasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut. (6) Koperasi dan UMKM yang bergerak pada Bidang Usaha dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah mencapai skala Usaha Besar, dapat melanjutkan kegiatan usaha dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Koperasi dan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerapkan pola kemitraan dengan Koperasi dan UMKM lainnya pada Bidang Usaha yang dialokasikan. Pasal 6 (1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri; persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus. (2) Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi lebih dari satu Bidang Usaha,
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALREPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN SISTEM ELEKTRONIK PENDAFTARAN TANAH Pasal 2 (1) Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. (2) Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:pendaftaran tanah untuk pertama kali; danpemeliharaan data pendaftaran tanah. (3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan melalui Sistem Elektronik. (4) Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 3 (1) Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (2) Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. (3) Seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik. (2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi:pengumpulan data;pengolahan data; danpenyajian data. (3) Hasil penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk Dokumen Elektronik, berupa:Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/ataudokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik. (4) Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen Elektronik hasil alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b divalidasi oleh pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan stempel digital melalui Sistem Elektronik. Pasal 5 (1) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. (2) Untuk keperluan pembuktian, Dokumen Elektronik dapat diakses melalui Sistem Elektronik. BAB IIIPENERBITAN SERTIPIKAT ELEKTRONIKUNTUK PERTAMA KALI Bagian KesatuUmum Pasal 6 Penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui: Bagian KeduaPendaftaran Tanah Pertama Kaliuntuk Tanah yang Belum Terdaftar Pasal 7Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Pasal 8Hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas: Pasal 9 (1) Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas-batasnya baik dalam pendaftaran tanah secara sistematik maupun sporadik diberikan nomor identifikasi bidang tanah. (2) Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 14 digit, yaitu:2 digit pertama merupakan kode Provinsi;2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota;9 digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; dan1 digit terakhir merupakan kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah. (3) Nomor identifikasi bidang tanah merupakan nomor referensi yang digunakan dalam setiap tahap kegiatan pendaftaran tanah. (4) Apabila terjadi pemekaran wilayah desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diubah. Pasal 10 (1) Pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. (2) Alat bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:a.Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik; dan/ataub.dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik,sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). Pasal 11Hasil kegiatan pengumpulan dan penelitian data yuridis berupa Dokumen Elektronik, terdiri atas: Pasal 12 (1) Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el. (2) Kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik. (3) Sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak/nazhir, diberikan:Sertipikat-el; danakses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik. Pasal 13 (1) Sertipikat-el dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan. (2) Dalam hal data fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir. Bagian KetigaPenggantian Sertipikat MenjadiSertipikat-el untuk Tanah yang Sudah Terdaftar Pasal 14 (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. (2) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pasal 15 (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik. (2) Dalam hal data fisik dan data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi. (3) Validasi sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi:data pemegang hak;data fisik; dandata yuridis. Pasal 16 (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. BAB IVPEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH Pasal 17 Setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik. BAB VEDISI SERTIPIKAT ELEKTRONIK Pasal 18 (1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar;penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR KEP – 007/PP/2021
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-003/PP/2021TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUSSENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK KETUA PENGADILAN PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-003/PP/2021 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-003/PP/2021 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini. Pasal II Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 April 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H. Ak., M.B.A.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 17 TAHUN 2022
TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN,PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTAPENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUSIBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PERSIAPAN, PEMBANGUNAN, DAN PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA SERTA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA NUSANTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan; Pasal 2Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: BAB IISUMBER DAN SKEMA PENDANAAN Bagian KesatuSumber Pendanaan Pasal 3 Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: Bagian KeduaSkema Pendanaan Pasal 4 (1) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk:belanja; dan/ataupembiayaan. (2) Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. (3) Skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara. (4) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:SBSN; danSUN. (5) Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:a.skema pendanaan yang berasal dari:1.pemanfaatan BMN dan/atau pemanfaatan ADP;2.penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan3.keikutsertaan pihak lain termasuk:a).penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara;b).penguatan peran badan hukum milik negara; danc).pembiayaan kreatif (creative financing).b.skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (6) Skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:a.skema pendanaan yang berasal dari:1.kontribusi swasta;2.pembiayaan kreatif (creative financing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c); dan3.Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.b.skema pendanaan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (7) Pelaksanaan skema pendanaan Ibu Kota Nusantara yang bersumber dari APBN dalam bentuk surat berharga negara melalui SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam rangka mendukung pembiayaan kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2, Menteri dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi. (9) Dalam hal pembangunan Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf a), Pemerintah dapat memberikan:a.dukungan dalam bentuk:1.penyertaan modal negara;2.investasi Pemerintah;3.jaminan Pemerintah; dan/atau4.insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;b.dukungan dalam bentuk selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (10) Sumber pembiayaan kreatif (creative financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 3 huruf c) dan ayat (6) huruf a angka 2 ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Kementerian/Lembaga, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara. (11) Pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a angka 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:pemberian jaminan dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN;Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;pihak terjamin yaitu badan usaha milik negara dan pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN, serta Otorita Ibu Kota Nusantara termasuk badan usaha pelaksana Otorita Ibu Kota Nusantara; dandalam hal pihak terjamin merupakan Otorita Ibu Kota Nusantara, dipersamakan dengan Kementerian/Lembaga dan dikecualikan dalam pengenaan regres oleh Pemerintah. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 5 (1) Untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Negara yang dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerbitkan obligasi dan/atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (2) Penerbitan obligasi dan/atau sukuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Menteri dan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan: Bagian KetigaProgram Prioritas Nasional Pasal 7 (1) Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak tahun 2022 atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (2) Pendanaan pengadaan tanah untuk persiapan dan pembangunan di Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang melaksanakan tugas dan fungsi manajemen aset negara yang berkaitan dengan proyek strategis nasional. Bagian Keempat Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasal 8 (1) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memungut penerimaan negara bukan pajak. (2) Ketentuan mengenai penetapan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan dan pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:penentuan penerimaan negara bukan pajak terutang;pemungutan penerimaan negara bukan pajak;pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak;pengelolaan piutang penerimaan negara bukan pajak;penetapan dan penagihan penerimaan negara bukan pajak terutang;penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak; danpenetapan keberatan, keringanan, dan pengembalian penerimaan negara bukan pajak. (4) Persetujuan penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat diberikan sampai dengan sebesar 100% (seratus persen) dari penerimaan negara bukan pajak yang diterima.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 24/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 MEI 2022 SAMPAI DENGAN 17 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.441,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.277,30 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.275,30 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.055,32 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.840,36 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.313,82 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.435,71 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.552,60 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.163,55 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.456,86 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.471,33 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 14.934,53 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.205,48 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,65 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.199,06 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 77,80 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,38 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.849,65 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 41,73 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 421,54 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.475,47 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.293,07 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.184,72 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,47 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022 sampai dengan 17 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 09 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 10 MEI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 April 2022 sampai dengan 10 Mei 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.353,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.560,93 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.386,98 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.085,62 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.829,73 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.353,35 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.659,01 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.617,54 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.645,18 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.510,72 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.506,28 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.088,94 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.201,77 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,75 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,05 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 46.988,70 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 77,57 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 274,02 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.826,97 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 43,11 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 424,30 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.513,80 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.514,30 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.225,29 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,60 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022 sampai dengan 10 Mei 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA