KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/KM.10/2022

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 20 APRIL 2022 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 20 April 2022 sampai dengan 26 April 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.361,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.666,40   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.387,46   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.094,39   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.831,61   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.393,30   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.772,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.634,03   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.748,78   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.550,66   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.508,46   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.331,28   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.420,61   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,04   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,72   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.084,25   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 79,00   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 275,65   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.829,47   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 44,48   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 427,40   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.540,01   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,70   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.249,87   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,67   Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022 sampai dengan 26 April 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 April 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Plh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. ISA RACHMATARWATA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 3/BC/2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUKPENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANGMELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIPEMBERIAN PENUNDAAN Pasal 2 (1) Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:a.2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik;b.1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atauc.90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:1.berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau2.telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pasal 3 Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut: Pasal 4 Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. (2) Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; ataurekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:a.persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan; ataub.penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Tata cara pemberian Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPERUBAHAN PAGU PENUNDAAN Pasal 7 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai, dalam hal terjadi:perubahan tarif cukai; atauperubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan:perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atauperubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir. (5) Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. (6) Atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:a.persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan; ataub.penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari keija sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan:persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2; danLaporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan. (8) Tata cara perubahan Pagu Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB IVPERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN Pasal 8 (1) Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 (sembilan puluh) hari, dalam hal:Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1; atauPengusaha Pabrik telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2. (2) Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER-12/PJ/2021

TENTANG EDUKASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG EDUKASI PERPAJAKAN. Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal mi, yang dimaksud dengan: Pasal 2Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan mencakup: Pasal 3Tujuan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku masyarakat Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasal 4 (1) Berdasarkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari 3 (tiga) tema, meliputi namun tidak terbatas pada:meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan, yang selanjutnya disebut Tema I; meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, yang selanjutnya disebut Tema II; danmeningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, yang selanjutnya disebut Tema III. (2) Tema kegiatan Edukasi Perpajakan di luar tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kegiatan edukasi yang diprioritaskan untuk mendukung program nasional di bidang perpajakan akan diatur lebih lanjut di dalam perencanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Kesadaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan bentuk sikap moral dari warga negara untuk memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak guna mendukung pembangunan dan usaha untuk patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. (2) Pengetahuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi hukum pajak dan peraturan-peraturan perpajakan dalam sistem hukum pajak serta pengetahuan-pengetahuan di luar perpajakan yang memiliki korelasi yang kuat dengan pelaksanaan administrasi perpajakan. (3) Keterampilan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan pengetahuan teknis dalam melaksanakan administrasi perpajakan. (4) Perubahan perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan perubahan tanggapan atau reaksi individu terhadap stimulasi dari lingkungan yang diberikan melalui kegiatan Edukasi Perpajakan sehingga terjadi peningkatan kepatuhan perpajakan. Pasal 6 (1) Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi namun tidak terbatas pada kegiatan Edukasi Perpajakan bagi Calon Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undang perpajakan namun belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, dan kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak kepada peserta didik dari jenjang dasar, menengah, dan tinggi, termasuk di dalamnya bimbingan teknis untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik lainnya. (2) Perluasan dari kegiatan Inklusi Kesadaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya adalah pemberian izin Riset dan Praktik Kerja Lapangan serta pengembangan situs edukasi. (3) Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi namun tidak terbatas pada penyampaian informasi tentang peraturan dan/atau kebijakan perpajakan, pelatihan pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa pada djponline.pajak.go.id dan/atau aplikasi lainnya milik Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan program Business Development Services, pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan oleh Relawan Pajak, dan Penyuluhan atas permintaan pihak eksternal, yang ditujukan kepada Wajib Pajak Terdaftar. (4) Kegiatan Edukasi Perpajakan pada Tema III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi namun tidak terbatas pada program Business Development Services dan kegiatan Edukasi Perpajakan yang menjadikan Calon Wajib Pajak, Wajib Pajak Baru, dan Wajib Pajak Terdaftar melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasal 7Sasaran kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan sebagai berikut: Pasal 8 (1) Materi Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan bahan edukasi yang disampaikan kepada masyarakat Wajib Pajak. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses masyarakat Wajib Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau media lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Muatan materi Edukasi Perpajakan terdiri dari:materi teknis operasional, merupakan materi terkait peraturan perundangan-undangan perpajakan serta petunjuk pelaksanaannya yang dapat membantu masyarakat Wajib Pajak dalam memahami hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, antara lain penjelasan tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, tata cara pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan;materi kebijakan perpajakan, merupakan materi perpajakan yang tidak termasuk ke dalam kriteria materi teknis operasional, antara lain filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kebijakan yang masih membutuhkan penegasan, dan/atau penjelasan lebih lanjut; danmateri lainnya, merupakan materi yang tidak termasuk ke dalam materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan sesuai dengan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan yang akan dilaksanakan. (4) Jenis materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: audio; visual; dan audiovisual. Pasal 9 (1) Kegiatan Edukasi Perpajakan dilaksanakan berdasarkan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari:perencanaan;pengorganisasian;pelaksanaan;pemantauan;evaluasi; danpelaporan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahapan penetapan tujuan dan analisis kebutuhan kegiatan Edukasi Perpajakan. (3) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahapan penentuan tempat, waktu, sumber daya manusia, materi, dan sarana pendukung yang dituangkan dalam sebuah kertas kerja. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahapan realisasi atas tahapan perencanaan dan/atau pengorganisasian kegiatan Edukasi Perpajakan. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tahapan pengawasan yang dilakukan pada setiap tahapan manajemen pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. (6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tahapan penilaian atas pelaksanaan kegiatan Edukasi Perpajakan. (7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tahapan pelaporan yang dilakukan atas tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Edukasi Perpajakan. (8) Kegiatan Edukasi Perpajakan dilakukan berdasarkan inisiasi masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau permintaan dari pihak eksternal. Pasal 10 (1) Metode kegiatan Edukasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan cara kerja secara teratur dan sistematis yang digunakan untuk memudahkan pelaksanaan suatu kegiatan edukasi agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (2) Metode kegiatan Edukasi Perpajakan terdiri dari:Penyuluhan langsung secara aktif;Penyuluhan langsung secara pasif;Penyuluhan tidak langsung satu arah;Penyuluhan tidak langsung dua arah;Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan; danPenyuluhan melalui pihak ketiga (3) Penyuluhan langsung secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan Edukasi Perpajakan yang dilakukan secara luring maupun daring yang dilakukan secara aktif dan langsung atau live streaming serta memiliki sasaran edukasi yang teridentifikasi

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 01/BC/2022

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DANDESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang :     Mengingat :     MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022 Pasal I Ketentuan ayat (1) Pasal 8 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, dan CRT. (1a) Pita cukai untuk hasil tembakau jenis KLM menggunakan seri II. (2) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. (3) Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. (4) Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; ataupita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean. Pasal IIPeraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal, 31 Maret 2022DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, -ttd- ASKOLANI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 2022

TENTANG PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUANLARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPORBERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan pos tarif/harmonized system yang terdapat dalam sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sesuai ketentuan peratuan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang. Pasal 3 Dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan Ekspor dan lmpor barang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022, pelaksanaan Ekspor dan Impor barang mengacu pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022. Pasal 4Ketentuan mengenai pengacuan pelaksanaan Ekspor dan Impor barang pada sistem klasifikasi barang Tahun 2022 sebagamana dimaksud Pasal 3 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2022. Pasal 5Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Perizinan Berusaha di bidang lmpor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebelum tanggal 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut berakhir. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan lmpor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 358), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 April 2022MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakartapada tanggal 28 April 2022DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 458

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2022

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATASPRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat :  MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. Pasal 1 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free on Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE). Pasal 2Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung dari tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022. Pasal 5 Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekepor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru. Pasal 6Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2022a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIADirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. INDRASARI WISNU WARDHANA