KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 34/KM.4/2021

TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;      Mengingat :       Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.  PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.  KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut:  KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:       KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.       KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.       KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mula.i berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 September 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. ASKOLANI

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAMRANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-2019) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 99 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN VAKSIN DAN PELAKSANAAN VAKSINASI DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:penugasan kepada badan usaha milik negara;penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/ataukerjasama dengan lembaga/badan internasional.(2)Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19; dan/ataukerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19. 2. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) pasal 6 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:                    Pasal 6 (1)Penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.(2)Jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.(3)Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.(4)Dihapus.(5)Dihapus.(6)Dihapus. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:               Pasal 11 (1)Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerjasama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam pengadaan Vaksin COVID-19 dapat dihentikan.(2)Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan Vaksin COVID-19 termasuk penyerahan Vaksin COVID- 19.(3)Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.(4)Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure) diatur dalam kontrak atau kerjasama. 4. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:               Pasal 11A (1)Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas.(2)Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi cara pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi obat yang baik.(3)Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4)Dalam hal pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang pelaksanaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(5)Dalam hal masih terdapat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang pengadaan vaksinnya dilakukan sebelum pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(6)Pengambilalihan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam perjanjian/kontrak. Pasal 11BKetentuan lebih lanjut mengenai pengadaan vaksin COVID-19 melalui penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dan kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. 5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:          Pasal 13A(1)Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.(2)setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.(3)Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.(4)Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/ataudenda.(5)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.  Pasal 13B Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. 6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 158 sehingga berbunyi sebagai berikut:               Pasal 15A(1)Dalam rangka pemantauan kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi.(2)Pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(3)Berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan serta investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.(4)Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:untuk peserta Program Jaminan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAINKETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1)Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan.(2)Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); danAnggota sebesar Rp25.449.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  Pasal 8 Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.       Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 25 Januari 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Januari 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 13

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.02/2021 

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSIATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI ATAS KINERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan mempertimbangkan hasil penilaian atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pasal 3 (1) Penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:pengelolaan anggaran; danindikator kinerja anggaran. (2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga yang meliputi:aspek implementasi;aspek manfaat; dan/atauaspek konteks. (3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga. (4) Nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. (5) Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga. Pasal 4 (1) Perhitungan penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel. (2) Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); danbobot indikator kinerja anggaran sebesar 40% (empat puluh persen). Pasal 5Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikategorikan menjadi: Pasal 6 (1) Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih besar dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dankementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah). Pasal 7 (1) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat diberikan Penghargaan. (2) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi. (3) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi. Pasal 8 (1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori sangat baik dapat dipertimbangkan untuk diberikan Penghargaan. (3) Kementerian negara/lembaga yang memperoleh nilai Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kategori kurang baik dapat dipertimbangkan dikenai Sanksi. Pasal 9Dalam hal hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 belum tersedia pada tahun berkenaan, pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi tidak mempertimbangkan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha kementerian negara/lembaga yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 10 (1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat berupa:piagam/tropi penghargaan;publikasi pada media massa nasional; dan/atauinsentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:tambahan anggaran kegiatan; dan/ataubentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan. (5) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pasal 11 (1) Bentuk Penghargaan berupa piagam/tropi penghargaan dan/atau publikasi pada media massa nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai sangat baik. (2) Bentuk Penghargaan berupa insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada 3 (tiga) kementerian negara/lembaga pada masing-masing kategori pagu yang memperoleh nilai tertinggi. Pasal 12 (1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa:teguran tertulis;publikasi pada media massa nasional; dan/ataudisinsentif. (2) Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa penerbitan surat Menteri Keuangan. (3) Pengenaan sanksi berupa publikasi pada media massa nasional kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui publikasi pada media cetak atau media digital dalam skala nasional. (4) Pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:pengurangan anggaran;pemberian catatan pada DIPA (self blocking anggaran); dan/ataupenajaman/pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran). (5) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk: gaji dan tunjangan; prioritas nasional; dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 (1) Berdasarkan hasil penilaian dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga yang akan diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan:a.kementerian negara/lembaga yang diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi;b.bentuk Penghargaan dan/atau Sanksi; dan/atauc.besaran Penghargaan dan/atau Sanksi dalam hal Penghargaan berupa insentif dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.05/2021

TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDIDAN BELANJA LAIN-LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIUNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN Bagian Kesatu Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi  Pasal 2 (1) SABS merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: a.UAKPA BUN;b.UAPPA BUN; danc.UAPBUN (3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi (4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Subsidi. (5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.  (6) SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.  (7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a.LRA;b.LOc.LPEd.Neraca; dane.CaLK (8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Subsidi oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. Bagian Kedua Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain Pasal 3 (1) SABL merupakan subsistem dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BUN. (2) Dalam rangka pelaksanaan SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk unit akuntansi dan pelaporan keuangan, yang terdiri atas: a.UAKPA BUN;b.UAPPA BUN; danc.UAPBUN (3) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. (4) UAPPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat penugasan dalam penyaluran Belanja Lain-Lain. (5) UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. (6) SABL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain dengan menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi.  (7) Laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a.LRA;b.LOc.LPEd.Neraca; dane.CaLK (8) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat digunakan, penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BA BUN pengelolaan Belanja Lain-Lain oleh UAKPA BUN dan UAPPA BUN menggunakan aplikasi existing. Pasal 4 (1) Dalam hal satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga atau Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi kuasa pengguna barang BUN.  (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN.Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai unit akuntansi pembantu pengguna barang BUN. (3) Unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang BMN. BAB IIIAKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Bagian Kesatu Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAKPA BUN Pasal 5 (1) UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber dan melakukan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi.  (2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi transaksi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a.Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; b.piutang Belanja Subsidi; dan c.kewajiban Belanja Subsidi. Pasal 6 (1) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi beban subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas:a.pengakuan dan pengukuran Beban Subsidi; b.pengakuan dan pengukuran realisasi anggaran Belanja Subsidi; c.penyajian Beban Subsidi dan realisasi anggaran Belanja Subsidi; dand.pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi realisasi penerimaan dari pengembalian Belanja Subsidi. (2) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi piutang Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a.pengakuan, pengukuran dan penyajian piutang Belanja Subsidi; dan b.penyelesaian piutang Belanja Subsidi.  (3) Pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi kewajiban Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a.pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi; b.penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi; c.pengakuan, pengukuran dan penyajian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi; dan d.penyelesaian kewajiban Belanja Subsidi diestimasi.  Pasal 7 (1) UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan Dokumen Sumber dan pelaksanaan proses akuntansi pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPPA BUN setiap semesteran dan tahunan.  (3) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.  Pasal 8 (1) Dalam hal Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, UAKPA BUN melakukan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan lingkup BUN dan Kementerian N egara/Lembaga.  (2) Rekonsiliasi data transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan.  Bagian Kedua Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi pada UAPPA BUN Pasal 9 (1) UAPPA BUN melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) UAPPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) UAPPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN secara semesteran dan tahunan. (4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tata

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2021

TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGANPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAYANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG BEKERJA PADA INSTANSI DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah meliputi:     a.    Gaji; dan     b.    tunjangan (2) Pembayaran Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai manajemen PPPK. (4) Ketentuan mengenai teknis pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan kerja badan layanan umum daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pasal 3Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: BAB IIPENGELOLAAN BELANJA PEGAWAI BAGI PEGAWAIPEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA Pasal 4 (1) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi tanggung jawab PA dan dilaksanakan secara elektronik. (2) Pengelolaan Belanja Pegawai bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. (3) Pelaksanaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Pejabat pengelola Belanja Pegawai bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) melakukan perekaman atau perubahan elemen data berdasarkan dokumen kepegawaian atau dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan atau mutasi data kepegawaian. (2) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengangkatan sebagai PPPK meliputi:a.keputusan pengangkatan PPPK;b.data PPPK sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK;c.perjanjian kerja;d.SPMT;e.nomor pokok wajib pajak;f.data keluarga berdasarkan:kartu keluarga;surat nikah atau akta perkawinan;akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atausurat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.g.nomor induk kependudukan; dan/atauh.surat pernyataan pelantikan. (3) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pemberhentian sebagai PPPK meliputi:a.keputusan pemberhentian sebagai PPPK; ataub.surat keterangan kematian PPPK. (4) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk penurunan golongan dilakukan perekaman keputusan penurunan golongan. (5) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan data keluarga meliputi:a.surat nikah atau akta perkawinan;b.akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai peruntukannya;c.akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ataud.surat keterangan anak masih sekolah, kuliah, atau kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan usia 25 (dua puluh lima) tahun. (6) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan perjanjian kerja meliputi keputusan:a.perpanjangan kerja; dan/ataub.pengangkatan PPPK. (7) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk data utang kepada daerah meliputi:a.data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PA; danb.data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber. (8) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa meliputi:a.keputusan kenaikan Gaji berkala; ataub.keputusan kenaikan Gaji istimewa. Pasal 6 (1) Perekaman atau perubahan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 menghasilkan daftar perubahan data pegawai. (2) Ketentuan dan peruntukkan daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan Belanja Pegawai bagi PNS pada Instansi Daerah. BAB IIIGAJI, TUNJANGAN, PEMOTONGAN PEMBAYARAN, DANSYARAT PEMBAYARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGANPERJANJIAN KERJA Bagian KesatuGaji dan TunjanganPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 7 (1) Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada PPPK yang dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk. (2) Pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. (3) Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran Gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah. Pasal 8 (1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gaji dan tunjangan. (2) Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan. (3) Pembayaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran. Pasal 9 (1) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada Instansi Daerah. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:tunjangan keluarga;tunjangan pangan/beras;tunjangan jabatan struktural;tunjangan jabatan fungsional; dan/atautunjangan lainnya. Pasal 10 Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: Pasal 11 (1) Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. (2) Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) suami/istri PPPK yang sah. (3) Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan [pernikahan] yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. (4) Tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan:Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atausurat keterangan kematian. (5) Dalam hal suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Pasal 12 (1) Tunjangan