PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.06/2021
TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANGDIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGANMEKANISME CRASH PROGRAMTAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DENGAN MEKANISME CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Bagian KesatuDefinisi Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:a.perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);b.perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atauc.perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. (2) Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan utang. (3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) huruf c, Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap:a.Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), kecuali Penanggung Utang telah pensiun atau merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat golongan (Penata Muda/III/a) ke bawah;b.Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas;c.Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);d.Piutang Negara yang terdapat Jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali Jaminan berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya tersebut; dane.Dalam hal jaminan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada huruf d sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya, tidak dapat lagi digunakan sebagai Jaminan penyelesaian Piutang Negara. (4) Dalam hal terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk Jaminan penyelesaian setara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, KPKNL meminta konfirmasi kepada Penyerah Piutang untuk memastikan status/kondisi/masa berlaku Jaminan penyelesaian utang tersebut. Pasal 3 (1) Penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, berupa:pemberian keringanan utang; atauMoratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. (3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Kepala KPKNL bertugas menyelesaikan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. (2) Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. BAB IIIPENYELESAIAN PIUTANG NEGARA Bagian KesatuInventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) danPemberitahuan Pelaksanaan Crash Program Pasal 5 (1) KPKNL menginventarisasi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPKNL melakukan penelitian sisa kewajiban Piutang Negara berdasarkan data penyerahan dari Penyerah Piutang. (3) Penelitian sisa kewajiban Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi rincian besaran Piutang Negara:pokok;bunga;denda; dan/atauongkos/biaya lainnya. (4) Dalam hal terdapat angsuran dari Penanggung Utang, angsuran diperlakukan sebagai pengurang pokok Piutang Negara. (5) Dalam hal terdapat perbedaan data angsuran Penanggung Utang, KPKNL melakukan konfirmasi tertulis kepada Penyerah Piutang sebelum melakukan proses penyelesaian dengan mekanisme Crash Program. Pasal 6 (1) Kepala KPKNL memberitahukan rencana pelaksanaan Crash Program kepada Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), melalui:surat pemberitahuan yang dikirimkan secara tercatat atau surat elektronik;pengumuman panggilan di surat kabar, website atau media elektronik lainnya;surat pemberitahuan melalui Penyerah Piutang; sosialisasi; dan/ataupelaksanaan kerja sama penyelesaian (joint program) dengan Penyerah Piutang. (2) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KeduaPermohonan dan PembahasanCrash Program Pasal 7 (1) Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. (2) Permohonan tertulis diajukan oleh Penanggung Utang dengan menyebutkan jenis Crash Program yang akan diikuti, meliputi:permohonan keringanan utang; ataupermohonan Moratorium Tindakan Hukum atas Piutang Negara. (3) Dikecualikan dari ketentuan ayat (2), permohonan tertulis dapat diajukan oleh Penjamin Utang dalam hal Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya. (4) Format permohonan tertulis Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikirimkan:a.ke alamat kantor KPKNL; ataub.secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:a.kartu identitas Penanggung Utang atau Penjamin Utang; danb.dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:a.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan;b.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang terdampak bencana yang mempengaruhi kondisi ekonomi/usaha Penanggung Utang; dan/atauc.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang bahwa Penanggung Utang saat mengajukan permohonan Crash Program tercatat sebagai pelaku usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS). (4) Dalam hal permohonan tertulis diajukan oleh Penjamin Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:a.surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa atau pejabat yang berwenang pada instansi yang berwenang, yang menerangkan Penanggung Utang tidak diketahui keberadaan/tempat tinggalnya; danb.surat pernyataan bermeterai cukup dari Penjamin Utang yang diketahui oleh pejabat yang berwenang pada kantor kelurahan/kantor kepala desa tempat domisili Penjamin Utang, yang berisi:1)kesanggupan untuk memenuhi seluruh ketentuan Crash Program;2)bertanggung jawab secara penuh jika terjadi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2021. KESATU : Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021. KEDUA : Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun. KETIGA : Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH. Pasal 1 Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas P2DD. Pasal 2Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah terutama untuk: Pasal 3 (1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:a. Pengarah yang terdiri dari:1.Ketua merangkap anggota:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;2.Anggota:a)Gubernur Bank Indonesia;b)Menteri Dalam Negeri;c)Menteri Keuangan;d)Menteri Komunikasi dan Informatika;e)Menteri Sekretaris Negara;f)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;g)Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;b.Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; danc.Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; danmelaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;menyusun perumusan rencana strategis ETPD;melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;menyusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; danmelakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD. (4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya. (5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 4Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a: Pasal 5 (1) TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TP2DD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 6Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal 7 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan Satgas P2DD. Pasal 8Dalam melaksanakan tugasnya: a. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Kabupaten/Kota; b. TP2DD Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan c. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD Kabupaten/Kota dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas: a. Satgas P2DD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANGKOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:Ketua merangkap Anggota :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua merangkap Anggota :Menteri Badan Usaha Milik Negara;Anggota:1.Menteri Keuangan;2.Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha;3.Wakil Menteri Keuangan; dan4.Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero). 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:Ketua:Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Wakil Ketua:Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;Anggota:1.Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;2.Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;3.Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;4.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;5.Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;6.Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;7.Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;8.Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;9.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1)Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.(2)Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(3)Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTUDALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 2. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pengusaha adalah:orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 4. Perusahaan adalah:setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pasal 2Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasal 3 (1) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria:Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; danpersentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen). (2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furniture. Pasal 4 (1) Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha. (2) Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; danmekanisme kesepakatan. Pasal 5 (1) Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah. Pasal 6 (1) Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Pasal 7 (1) Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat:besaran Upah;cara pembayaran Upah; danjangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. (3) Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pekerja/Buruh. Pasal 8 (1) Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2021MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 138.
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR SE – 01/PP/2021
TENTANG PEMBATASAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG)DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 11 JANUARI 2021 S.D 25 JANUARI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah di Wilayah DKI Jakarta, Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan pembatasan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan adanya pembatasan kegiatan di Wilayah DKI Jakarta. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar;Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak Mulai Tanggal 12 Oktober 2020. E. KETENTUAN 1.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Persidangan dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang untuk setiap hari persidangan tetap mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-024/PP/2020.Majelis atau Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti diimbau untuk melaksanakan persidangan secara lebih efektif dengan memperhatikan substansi sengketa, jumlah berkas yang diperiksa, dan waktu yang tersedia pada setiap shift persidangan.Dalam rangka mengurangi resiko penyebaran dan penularan COVID-19, Majelis atau Hakim Tunggal, Panitera Pengganti beserta staf, dan para pihak yang hadir dalam persidangan senantiasa menerapkan protokol kesehatan dan mengecek kesehatan sebelum hadir di Pengadilan Pajak, misalnya dengan melakukan swab PCR/swab antigen COVID-19 secara berkala.2.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang sesuai Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.3.Pengaturan dan pembatasan jumlah pengguna layanan sebagaimana dimaksud angka 2 pada periode 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 ditentukan melalui daftar antrean.4.Dalam rangka mengurangi jumlah orang yang hadir di Pengadilan Pajak, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya kecuali permohonan peninjauan kembali, diimbau untuk dapat dilakukan melalui pos. F. PENUTUP 1.Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.2.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 Januari 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.