PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODALREPUBLIK INDONESIANOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUANPERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGANDI KAWASAN EKONOMI KHUSUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: BAB IIFASILITAS PAJAK PENGHASILAN DI KEK  Pasal 2 (1) Terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan; (2) Fasilitas pajak penghasilan di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan; ataufasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. (3) Badan Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Utama di KEK dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau huruf b. (5) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), terdiri atas:produksi dan pengolahan;logistik dan distribusi;riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;pariwisata;pengembangan energi;pendidikan;kesehatan;olahraga;jasa keuangan;industri kreatif;pembangunan dan pengelolaan KEK; dan/ataupenyediaan infrastruktur KEK. (7) Selain Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Dewan Nasional dapat menetapkan kegiatan ekonomi lainnya. (8) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada setiap KEK dilaksanakan sesuai dengan penetapan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional tentang Kegiatan Utama KEK. BAB IIIPENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN SECARA LUAR JARINGAN (LURING)  Pasal 3 (1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK. (2) Penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam sistem OSS. (3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS. (4) Dalam hal penentuan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring). (5) Kriteria sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu:sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan dalam masa transisi;tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; ataukeadaan kahar (force majeure). (6) Masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah sejak diberlakukannya Peraturan Badan ini sampai dengan tanggal 3 Juni 2021. (7) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dalam hal OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:bencana alam;bencana non alam;bencana sosial;pemogokan; kebakaran;gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait; dan/ataukeadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KesatuFasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Pasal 4 (1) Permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diajukan kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:fotokopi NIB;fotokopi nomor pokok wajib pajak;surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial; rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal;surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;surat kuasa untuk pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga tanggal 29 Maret 2021. (4) Bagi Badan Usaha, permohonan dilengkapi dengan:penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya; dansurat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal di KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, permohonan dilengkapi dengan surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5). (10) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. Bagian KeduaFasilitas Pajak

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIALKETENAGAKERJAAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan: Kepada: Untuk: PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. KEDUA : Khusus kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk:melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Instruksi Presiden ini; danmelaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmelakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 3. Menteri Ketenagakerjaan untuk:melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; danmendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 4. Menteri Dalam Negeri untuk:melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmeningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Menteri Luar Negeri untuk:melakukan diseminasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia;memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang berada di luar negeri; danmendorong seluruh pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara di kedutaan dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 6. Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:mengambil langkah-langkah agar profesi notaris dan advokat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmenyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 9. Menteri Keuangan untuk menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 10. Menteri Perindustrian untuk:menyinergikan data perindustrian dengan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan sektor industri pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;mendorong pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus untuk mendaftarkan pekerjanya dan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmelakukan pengawasan kepada pemberi kerja yang beroperasi di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus agar memberikan data serta informasi yang lengkap dan benar terkait pekerjanya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:meningkatkan kepatuhan pelaksana proyek dan para pekerja agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada proyek pembangunan infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, maupun swasta; danmendorong pekerja pada proyek perumahan dan kawasan permukiman (properti/real estate) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 12. Menteri Perhubungan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, dan udara, termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 13. Menteri Pertanian untuk:mendorong tenaga penyuluh dan pendamping program pertanian menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmendorong petani menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kelompok tani dan penyuluhan pertanian. 14. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong setiap pemberi kerja dan pekerja pada sektor kelautan dan perikanan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 15. Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:mendorong Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mendaftarkan seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;meningkatkan kepatuhan Direksi Badan Usaha Milik Negara agar mematuhi ketentuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, termasuk mengenai pembayaran iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan pegawai; danmemastikan Direksi Badan Usaha Milik Negara untuk menerapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada anak perusahaannya. 16. Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:melakukan kampanye dan sosialisasi (public education) untuk membangun kesadaran masyarakat agar menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmemfasilitasi jaringan komunikasi data pada sistem teknologi informasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 17. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk:melakukan sosialisasi kepada para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk membangun kesadaran menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; danmenyediakan data koperasi serta badan usaha skala kecil dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 18. Menteri Sosial untuk mendorong pekerja sosial dan tenaga pendamping menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 19. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 20. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menyempurnakan sistem online single submission guna memastikan kelancaran pendaftaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam proses permohonan perizinan berusaha. 21. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pekerja di bidang

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2021

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Pasal 3Besaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5Pemberian Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 6

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6 TAHUN 2021

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan. Pasal 3Besaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 8

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021

TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALPEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA TEKNIS PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan. Pasal 3Besaran Tunjangan Pembina Teknis perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5Pemberian Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 5

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 29/PMK.05/2021

TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR.TADJUDDIN CHALID MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. (2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. (3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Pasal 3Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: Pasal 4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: Pasal 5 (1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 105% (seratus lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I dan tarif kelas VIP/VVIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 7 (1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pasien masyarakat umum. Pasal 8 (1) Penetapan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 9 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan kendaraan, tarif pendidikan dan pelatihan, tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD), dan tarif pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit (PSRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 10Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 11Tarif penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja. Pasal 12Tarif pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 13 Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD) dan tarif pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit (PSRS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dan huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja. Pasal 14 (1) Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. (2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian dan/atau margin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan. Pasal 15 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya. (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa. Pasal 16 (1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. (2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Tadjuddin Chalid Makassar pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain. Pasal 17 (1) Terhadap pasien tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pasien tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin;korban terdampak kondisi kahar/force majeure; danpelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan