TENTANG
PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU
DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kemampuan perusahaan industri padat karya tertentu dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk membayar upah serta kelangsungan bekerja pekerja/buruh;
- bahwa untuk menjaga pemenuhan hak atas upah pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu, perlu pengaturan khusus mengenai pelaksanaan pengupahan di industri padat karya tertentu akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan Serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1187);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6108);
PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PELAKSANAAN PENGUPAHAN PADA INDUSTRI PADAT KARYA TERTENTU DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja. kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. |
| 2. | Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
| 3. | Pengusaha adalah: orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri;orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. |
| 4. | Perusahaan adalah: setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan Pekerja/Buruh dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain;usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain. |
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada industri padat karya tertentu selama pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
| (1) | Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria: Pekerja/Buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang; danpersentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas persen). |
| (2) | Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furniture. |
| (1) | Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan usaha. |
| (2) | Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi: Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah; danmekanisme kesepakatan. |
| (1) | Perusahaan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Perusahaan industri padat karya tertentu yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). |
| (2) | Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan sebagian atau seluruh Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan mempengaruhi kemampuan Perusahaan dalam membayar Upah. |
| (1) | Bagi Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran Upah Pekerja/Buruh. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh. |
| (1) | Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. |
| (2) | Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat: besaran Upah;cara pembayaran Upah; danjangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021. |
| (3) | Pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pekerja/Buruh. |
| (1) | Besaran Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja, dan hak-hak Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan nilai Upah sebelum penyesuaian Upah berdasarkan kesepakatan. |
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2021 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. IDA FAUZIYAH |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 138.

