PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 27/PMK.05/2021
TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUMPOLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa. Pasal 2Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: Pasal 3 Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: Pasal 4 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: Pasal 5 (1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif program diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Pasal 6 Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Pasal 7Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 8 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat. Pasal 9 Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli. Pasal 10 Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 11 Tarif pelatihan dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 12 Tarif percetakan dan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja. Pasal 13 Tarif pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli. Pasal 14 Tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga kerja. Pasal 15 (1) Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna Jasa. (2) Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak royalti paten kepada inventor. Pasal 16 (1) Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa. (2) Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Pasal 17 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa. Pasal 18 (1) Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak lain. Pasal 19 (1) Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Pasal 20 (1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. mahasiswa teladan; b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional; c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau d. mahasiswa terdampak kondisi kahar. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan. Pasal 21 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Keuangan Negara STAN pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 22 Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 58/PMK.03/2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDUDUKAN, JENJANG, DAN TUGAS JABATANFUNGSIONAL PENYULUH PAJAK Pasal 2 (1) Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. (2) Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (3) Kedudukan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:Penyuluh Pajak Ahli Pertama;Penyuluh Pajak Ahli Muda; danPenyuluh Pajak Ahli Madya. (3) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:a.Penyuluh Pajak Ahli Pertama, meliputi:1)Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan2)Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.b.Penyuluh Pajak Ahli Muda, meliputi:1)Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan2)Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.c.Penyuluh Pajak Ahli Madya, meliputi:1)Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;2)Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan3)Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. Pasal 4 (1) Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Uraian kegiatan tugas jabatan, dan uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja. (3) Penyuluh Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan perolehan Angka Kredit sebagai berikut:Penyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; danPenyuluh Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan. Pasal 5 (1) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dala: Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk individ atau tim. (2) Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimar dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang koordinator, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim. (3) Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Penyuluh Pajak berkedudukan. (4) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan penyuluhan dan koordinasi kegiatan penyuluhan. (5) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan penyuluhan. (6) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan koordinator harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (7) Penyuluh Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim harus memenuhi syarat sebagai berikut:memiliki jenjang jabatan paling rendah Penyuluh Pajak Ahli Pertama;memiliki pangkat ruang paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; danpersyaratan lain yang ditentukan oleh Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional. (8) Penunjukan sebagai koordinator dan ketua tim dilakukan oleh:Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk penunjukan koordinator di wilayah kerjanya; danPejabat Administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya. (9) Dalam hal dalam suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Pajak yang memenuhi syarat sebagai koordinator, tugas koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh ketua tim. BAB IIIPENGANGKATAN DALAM JABATAN Bagian KesatuPejabat yang Berwenang Pasal 6Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan: Bagian KeduaPengangkatan Pertama Pasal 8 (1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi LKJF Penyuluh Pajak yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (2) Calon Penyuluh Pajak yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:berstatus PNS;pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;memiliki integritas dan moralitas yang baik;sehat jasmani dan rohani;berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang ilmu ekonomi, keuangan, hukum, administrasi, komunikasi, atau teknik;nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dantidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (3) Calon Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS. (4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diangkat ke dalam jabatan fungsional melebihi 1 (satu) tahun, kepada PNS tersebut tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan yang dibuktikan dengan sertifikat. (6) Penyuluh Pajak yang belum dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jabatan. (7) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama sama dengan pangkat yang dimiliki. (8) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama dilaksanakan berdasarkan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak melalui pengangkatan pertama ditetapkan sebesar 0 (nol). (10) Keputusan pengangkatan melalui pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak disusun sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian KetigaPengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Pasal 9 (1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 07/PP/2021
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 07/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANANADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUTSURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-06/PP/2021 KETUA PENGADILAN PAJAK, A. UMUM Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-06/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-06/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021. E. KETENTUAN 1.Jangka Waktu Mengenai Persiapan Dan Pelaksanaan PersidanganJangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Jangka waktu pelaksanaan persidangan tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Jangka Waktu Mengenai Layanan Administrasi LainnyaJangka waktu layanan administrasi lainnya, antara lain pengiriman salinan putusan Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para pihak, pengiriman Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, pengiriman salinan putusan Peninjauan Kembali, izin kuasa hukum, dan dokumen-dokumen persidangan lainnya tidak memperhitungkan periode tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 27 Juni 2021 (7 hari) dalam penghitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, F. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., AK., M.Si., C.A.
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR : SE – 06/PP/2021
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 06/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARALAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUIHELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAKMULAI TANGGAL 21 JUNI 2021 S.D. 25 JUNI 2021 KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, A. UMUM Sehubungan meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dan dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021. B. MAKSUD DAN TUJUAN Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19. C. RUANG LINGKUP Surat Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan dengan tindak lanjut penanganan atas adanya peningkatan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak. D. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan;Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; E. KETENTUAN Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Senin tanggal 28 Juni 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021.Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.Pada periode tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 25 Juni 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif COVID-19.Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. E. PENUTUP Dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Surat Edaran ini akan ditetapkan tersendiri oleh Ketua Pengadilan Pajak.Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 18 Juni 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65/PMK.04/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.04/2018 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir.mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat ataü PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; danmenyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20(1)Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai; dan/atautidak dipungut PDRI.(2)Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai;tidak dipungut PDRI; dan/atautidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atauHasil Produksi Kawasan Berikat lain.(3a)Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.(3b)Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.(4)Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.(5)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3):bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; danberkaitan dengan kegiatan produksi. 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ketentuan huruf a ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21(1)Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:tempat lain dalam daerah pabean;Tempat Penimbunan Berikat lainnya;Kawasan Bebas;kawasan ekonomi khusus; dan/ataukawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.(2)Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/ataubukan termasuk penyerahan barang kena pajak,terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atauHasil Produksi Kawasan Berikat lain.(3a)Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.(3b)Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/atau pengeluaran sementara.(4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; danberkaitan dengan kegiatan produksi.(5)Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONALANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA. Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan. Pasal 3Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Januari 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Januari 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 7