SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 39/PJ/2021
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 39/PJ/2021TENTANGIMPLEMENTASI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT DAN BUSINESS INTELLIGENCEDIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai tugas mengumpulkan penerimaan negara yang terus bertambah untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka mewujudkan tujuan negara masyarakat adil dan makmur. Selain itu, DJP mengadministrasikan Wajib Pajak beserta data informasi yang terkait Wajib Pajak yang jumlahnya semakin bertambah. Saat ini sistem administrasi terus dikembangkan untuk mampu mengadministrasikan Wajib Pajak dan data tersebut. Disamping itu diperlukan strategi yang sesuai untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan Wajib Pajak yang bersangkutan. Strategi yang dimaksud berupa implementasi compliance risk management dan business intelligence. Compliance risk management merupakan proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif dan berulang dalam rangka membentuk risk engine (mesin penentu risiko) untuk mendukung pengambilan keputusan di DJP secara lebih efisien dan efektif. Mesin penentu risiko digunakan dalam pembobotan risiko untuk menghasilkan level risiko yang ditampilkan dalam bentuk peta risiko kepatuhan Wajib Pajak. Saat ini DJP telah mengimplementasikan compliance risk management sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-24/PJ/2019 tentang Implementasi Compliance Risk Management dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi compliance risk management pada seluruh proses bisnis di DJP, perlu dilakukan penambahan implementasi compliance risk management pada fungsi pelayanan dan fungsi edukasi perpajakan, serta penyempurnaan pada fungsi pengawasan, pemeriksaan dan penagihan berupa implementasi compliance risk management transfer pricing, dengan dukungan business intelligence. Implementasi business intelligence dimaksudkan untuk otomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses compliance risk management. Penambahan dan penyempurnaan tersebut dilakukan untuk mendorong pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Selain untuk mendukung implementasi compliance risk management dalam menyusun prioritas rencana tindakan, implementasi business intelligence dapat digunakan pada setiap tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan. Business intelligence menghasilkan output yang terintegrasi dengan seluruh keputusan strategis dalam setiap proses bisnis di DJP. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk mendorong kepatuhan dan mencegah ketidakpatuhan Wajib Pajak berdasarkan perilakunya serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki DJP, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai implementasi compliance risk management dan business intelligence. B. Maksud dan Tujuan 1.MaksudSurat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan umum dalam rangka implementasi compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing di unit kerja DJP.2.TujuanSurat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk:memberikan petunjuk pelaksanaan dan penerapan compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing; danmenyeragamkan prosedur pelaksanaan compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.ketentuan umum;3.ketentuan Implementasi CRM:fungsi ekstensifikasi;fungsi pelayanan;fungsi edukasi perpajakan;fungsi pemeriksaan dan pengawasan;fungsi penagihan; dantransfer pricing;4.ketentuan Implementasi BI berupa pemanfaatan ATP dan SmartWeb; dan5.ketentuan lain-lain. D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;5.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar;9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak;12.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan;13.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2017;14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2021 tentang Edukasi Perpajakan;16.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 702/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;17.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2012 tentang Kebijakan Penagihan Pajak;18.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2015 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pemanfaatan, dan Pengawasan Data;19.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak;20.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem Informasi;21.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan;22.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi; dan23.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. E. Materi 1.PengertianDalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:a.Compliance Risk Management yang selanjutnya disingkat CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.b.Business Intelligence yang selanjutnya disingkat BI adalah teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIFANTARA. REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA(COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THEREPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES). Pasal IPos tarif 0304.81.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 324 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehenif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 356), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 538
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUHANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN JEPANG(ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP). Pasal IPos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 sebagaimana tercantum dalam Nomor 9750, Nomor 9751, dan Nomor 9752 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 348), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 537
SURAT EDARAN NOMOR SE – 05/PP/2021
TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAKDALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 2021KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.4/2022
TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. PERTAMA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan adalah sebagai berikut: a. Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,700.12/MT; b. Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,520.13/MT. KELIMA : Berdasarkan harga referensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEEMPAT, tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: a. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 12 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan b. biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KEENAM : Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. KETUJUH : Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 145/PMK.06/2021
TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG RAMPASAN NEGARA DAN BARANG GRATIFIKASI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengelolaan BMN yang berasal dari: a. Barang Rampasan Negara; dan b. Barang Gratifikasi. BAB IITUGAS DAN WEWENANG Bagian KesatuTugas dan Wewenang Menteri Pasal 3 (1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengelola Barang atas BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. (2) Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, pengawasan dan pengendalian, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang telah diserahkan kepada Menteri;b.melakukan penelitian atas usulan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara berdasarkan usulan Pengurus Barang Rampasan Negara; danc.melakukan Penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, pengawasan dan pengendalian, dan Penghapusan Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Barang berwenang:a.menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan;b.melaksanakan pengelolaan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;c.melaksanakan penitipan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;d.menerima Penyerahan atas Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara;e.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan Barang Rampasan Negara;f.menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Rampasan Negara;g.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Gratifikasi;h.melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Rampasan Negara yang berada pada Pengurus Barang Rampasan Negara;i.menandatangani dokumen lain yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi; danj.melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri selaku Pengelola Barang melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada:a.Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; ataub.pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. Pasal 4 Pelimpahan tugas dan wewenang dalam bentuk subdelegasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5 (1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Rampasan Negara meliputi:a.menerima penyerahan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan/KPK/Oditurat sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan;b.melaksanakan penitipan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a;c.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan; dand.menerbitkan surat persetujuan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan batasan sebagai berikut:a.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan;b.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Wilayah;c.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; dand.Barang Rampasan Negara dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (3) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Pasal 6 (1) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b atas Barang Gratifikasi meliputi:a.menerima penyerahan Barang Gratifikasi dari KPK yang telah ditetapkan menjadi milik negara;b.menetapkan keputusan penetapan status Penggunaan Barang Gratifikasi; danc.menetapkan keputusan Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Gratifikasi. (2) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk menerima Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (3) Pelimpahan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penetapan status Penggunaan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (4) Pelimpahan tugas dan wewenang untuk Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:a.Pemindahtanganan, dalam bentuk:1.Hibah atas:a)Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; danb)Barang Gratifikasi dengan indikasi nilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; atau2.selain Hibah atas:a)Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur; danb)Barang Gratifikasi dengan Nilai Wajar di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal; danb.Pemusnahan dan Penghapusan, dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur. (5) Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 berdasarkan laporan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Pasal 7 (1) Direktur dapat melakukan penitipan Barang Rampasan Negara yang diserahkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dengan pihak yang ditunjuk. (2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:a.pengamanan fisik; dan/ataub.pengoperasian Barang Rampasan Negara. (3) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perjanjian penitipan antara Pengelola Barang dan pihak yang ditunjuk. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:a.identitas para pihak;b.objek perjanjian;c.hak dan kewajiban para pihak; dand.jangka waktu. (5) Dalam hal dari pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat hak negara, maka pihak yang ditunjuk wajib menyetorkan secara periodik atau sekaligus ke kas negara. Bagian KeduaTugas dan Wewenang Kejaksaan Pasal 8 (1) Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara. (2) Pengurus Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas meliputi:a.melakukan Penatausahaan;b.melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya; danc.mengajukan usul penetapan status Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemanfaatan, Pemusnahan, atau Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurus Barang Rampasan Negara berwenang:a.menyerahkan Barang Rampasan Negara kepada Menteri sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk negara c.q Menteri Keuangan/Kementerian Keuangan; danb.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KetigaTugas dan Wewenang KPK Pasal