TENTANG
Â
PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAK
DALAM RANGKA HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, maka ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Rabu tanggal 5 Mei s.d. hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021.  Â
Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.  Â
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebaik-baiknya.  Â
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2021
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H.

