PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBASASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK(ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK (ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT). Pasal IPos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 540
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;jasa penilaian kompetensi;jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;jasa pengembangan aplikasi audit; danjasa pemeriksaan eksternal. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; danjasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:pelatihan registrasi akuntan publik;pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;workshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dansertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara,jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:penilaian kompetensi individu;penilaian potensi;wawancara umum;penyampaian umpan balik; dankonseling kerja,jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman. (3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5464), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 177 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aYang dimaksud dengan “jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara” adalah kegiatan pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemeriksaan keuangan negara. Dalam peraturan ini, terdapat 2 (dua) metode penyelenggaraan pelatihan yaitu:Metode pembelajaran klasikal/tatap muka adalah metode pembelajaran melalui pertemuan tatap muka antara pengajar dan peserta pelatihan, di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan juga untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi.Metode pembelajaran jarak jauh (distance learning) adalah metode pembelajaran di mana pengajar dan peserta pelatihan tidak berkumpul di ruang yang sama pada waktu yang bersamaan. Interaksi antara pengajar dan peserta pelatihan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi berupa aplikasi komunikasi
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan meliputi penerimaan dari:jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi;jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif;jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring;jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi;jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor;jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; danpenggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan di luar lingkungan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, pengajar, dan peserta. (4) Dalam hal jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e diselenggarakan di luar lingkungan kantor Management Assessment Center Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak termasuk biaya perjalanan dinas untuk penyelenggara, asesor, dan peserta. (5) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 5 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pasal 8Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Agustus 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 176 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1)Huruf aJasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.Huruf bJasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.Huruf cYang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan massive open online courses yang diselenggarakan dengan metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.Huruf dJasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar daring di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas. Huruf hCukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “tarif” dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.Pasal 2 Ayat (1)Cukup jelas. Ayat (2)Yang dimaksud dengan “nilai
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 46/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 AGUSTUS 2021 SAMPAI DENGAN 24 AGUSTUS 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.388,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.570,00 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.483,76 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.269,93 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.848,95 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.397,80 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.086,56 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.619,42 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.901,48 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.596,55 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.654,27 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.604,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.032,84 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,72 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 193,55 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.800,83 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 87,90 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,39 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.836,43 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,12 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 430,82 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.595,84 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.881,73 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.219,60 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,44 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 18 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA.KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2021
TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. 2. Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik. 4. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 5. Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 7. Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau Orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. 8. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. 9. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. 10. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti. 11. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. 12. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. 13. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 15. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 16. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pasal 2 (1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi:a.pertunjukan Ciptaan;b.pengumuman Ciptaan; danc.komunikasi Ciptaan. (2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan. (3) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk produser fonogram meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik. (4) Layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) termasuk dalam bentuk analog dan digital. Pasal 3 (1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. (2) Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.seminar dan konferensi komersial;b.restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;c.konser musik;d.pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;e.pameran dan bazar;f.bioskop;g.nada tunggu telepon;h.bank dan kantor;i.pertokoan;j.pusat rekreasi;k.lembaga penyiaran televisi;l.lembaga penyiaran radio;m.hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dann.usaha karaoke. (3) Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IIPUSAT DATA LAGU DAN/ATAU MUSIK Pasal 4 (1) Menteri melakukan pencatatan lagu dan/atau musik berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Menteri oleh:a.Pencipta;b.Pemegang Hak Cipta;c.pemilik Hak Terkait; ataud.Kuasa. (3) Pengajuan permohonan pencatatan lagu dan/atau musik oleh Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dilakukan oleh LMKN berdasarkan kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait. (4) Lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan. (5) Syarat dan tata cara pencatatan lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5Semua lagu dan/atau musik yang telah dicatatkan dalam daftar umum Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dimasukkan ke dalam pusat data lagu dan/atau musik. Pasal 6 (1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal. (2) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh:a.LMKN sebagai dasar Pengelolaan Royalti; danb.Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait dan/atau Kuasanya, serta Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial untuk memperoleh informasi lagu dan/atau musik yang tercatat. Pasal 7 (1) Pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat informasi mengenai:a.Pencipta, yaitu:1.penulis notasi dan/atau melodi;2.penulis lirik;3.nama samaran Pencipta; dan4.pengarah musik;b.Pemegang Hak Cipta, yaitu:1.penerbit musik;2.ahli waris Pencipta;3.pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta; dan4.pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah;c.pemilik Hak Terkait, yaitu:1.produser fonogram; dan2.pelaku pertunjukan;d.Hak Cipta, yaitu:1.judul lagu;2.nama Pencipta notasi dan/atau melodi;3.nama Pencipta lirik;4.nama penerima manfaat;5.judul lagu alternatif;6.klaim kepemilikan notasi dan/atau melodi;7.klaim kepemilikan lirik;8.tahun fiksasi;9.penerbit musik;10.LMK Hak Cipta;11.kode Pencipta dunia;12.kode Hak Cipta; dan13.kode e-Hak Cipta Direktorat Jenderal;e.Hak Terkait, yaitu:1.pemilik karya rekam;2.produser musik;3.nama artis;4.musisi pendukung;5.penata suara rekaman sebagai co-produser;6.kode karya rekam dunia;7.kode pelaku pertunjukkan dunia; dan8.kode e-Hak Terkait Direktorat Jenderal. (2) Informasi yang terdapat dalam pusat data lagu dan/atau musik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari e-Hak Cipta. (3) Pusat data lagu dan/atau musik dilakukan pembaharuan data secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BAB IIITATA CARA PENGELOLAAN ROYALTI Bagian KesatuUmum Pasal 8Pengelolaan Royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik. Pasal 9 (1) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 92/PMK.010/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUKDALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANGDALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMAEKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSAASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA). Pasal IPos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2022MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 2 Juni 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 539