PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.02/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERANANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARAPENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.02/2020 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PERGESERAN ANGGARAN PADA BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA PENGELOLAAN BELANJA LAINNYA (BA 999.08). Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1034), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.2.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara umum negara.3.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga.4.Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah bagian anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada kementerian negara/lembaga.5.Mitra Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Mitra K/L adalah unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Anggaran yaitu Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman/Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.6.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.7.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.8.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.9.Surat Penetapan Pergeseran Anggaran Belanja Antarsubbagian Anggaran Dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SPP BA BUN adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan dalam rangka pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam BA BUN untuk suatu kegiatan.10.Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 yang selanjutnya disebut SP SABA 999.08 adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari BA 999.08 ke BA K/L.11.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern dan bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.12.Penyesuaian Belanja Negara adalah melakukan pengutamaan penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, dan/atau pergeseran anggaran antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran. 2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A(1)Alokasi anggaran BA 999.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan perubahan sebagai akibat kebijakan Penyesuaian Belanja Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.(2)Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 15 Maret 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 201
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-215/PJ/2021
TENTANG TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA DATA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA Tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan ruang lingkup sebagai berikut : KEDUA Prinsip tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf a adalah sebagai berikut : KETIGA Organisasi tata kelola data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf b mengatur mengenai tugas dan tanggung jawab dari : KEEMPAT Kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, meliputi : KELIMA Kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : KEENAM Kebijakan manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d, merupakan pedoman bagi penyelenggara dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tata kelola data berdasarkan kebijakan siklus pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf c, meliputi : KETUJUH Kebijakan manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA huruf d dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri yang dikenal secara internasional. KEDELAPAN Standar industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dibentuk dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar industri yang dikenal secara internasional, yaitu : KESEMBILAN Kebijakan terkait tata kelola data dapat diperbaiki atau diubah dengan ketentuan sebagai berikut : KESEPULUH Implementasi pelaksanaan tata kelola data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : KESEBELAS Penjelasan lebih lanjut mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA BELAS Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan terkait tata kelola data yang telah ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA BELAS Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Mei 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAKPELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709) diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 April 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 April 2021MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 100 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015 TENTANG PIHAKPELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG I. UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signifikan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digital. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial technology (FinTech). Lembaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial technology (FinTech) sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu : Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial technology (FinTech) baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan lembaga Pengawas dan Pengatur terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Cukup jelas. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah “pedagang valuta asing” juga dikenal dengan istilah “kegiatan usaha Penukaran valuta asing”. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 Cukup jelas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah “penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang” juga dikenal dengan istilah “penyelenggara transfer dana”. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi” adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi” adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Huruf g Yang dimaksud dengan “penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi” adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan. Angka 2 Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “profesi” adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan “properti”, antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasarana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “memastikan posisi hukum Pengguna Jasa” antara lain melakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal audit) terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160/PMK.07/2021
TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DID Pasal 2 (1) Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:a.Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b.Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; danc.Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD. Pasal 3 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:a.mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;b.menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c.menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;d.menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dane.menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:a.menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b.menyusun RDP BUN TKDD;c.menyusun DIPA BUN TKDD;d.menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD;e.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD;f.mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD;g.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; danh.melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD. Pasal 4 KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DID oleh Pemerintah Daerah. BAB IIIPENGANGGARAN Pasal 5 (1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun dengan memperhatikan:a.perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;b.arah kebijakan DID; dan/atauc.kemampuan keuangan negara. BAB IVPENGALOKASIAN Bagian KesatuPenghitungan dan Penetapan Alokasi DID Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DID berdasarkan pagu indikatif DID dan kebijakan Pemerintah. (2) Penghitungan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian atas:a.kinerja tahun sebelumnya; dan b.kinerja tahun berjalan. (3) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan:a.klaster Daerah;b.kriteria utama; danc.kategori kinerja. (4) Penghitungan alokasi DID penilaian atas kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan berdasarkan kategori kinerja termasuk tetapi tidak terbatas pada kinerja pengelolaan APBD, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan peningkatan perekonomian Daerah. Pasal 7 (1) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dibagi ke dalam 3 (tiga) klaster berdasarkan peta kapasitas fiskal daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai peta kapasitas fiskal daerah yang berlaku pada saat dilakukan perhitungan alokasi DID. (2) Klaster Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.klaster A merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi dan tinggi berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; b.klaster B merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sedang dan rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota; danc.klaster C merupakan Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah berdasarkan provinsi, kabupaten, dan kota. (3) Kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pas al 6 ayat (3) huruf b diatur dengan ketentuan: a.klaster A menggunakan indikator:1.opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 (lima) tahun terakhir;2.penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;3.pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B;4.aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting); dan5.ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu;b.klaster B menggunakan indikator: 1.opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) tahun terakhir;2.penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu;3.pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) dengan kategori minimal B;4.aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting); dan5.ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu;c.klaster C tidak menggunakan kriteria utama. Pasal 8 (1) Penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. (2) Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3 merupakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web atau internet dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Aplikasi penganggaran berbasis elektronik (e-Budgeting) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 4 dan huruf b angka 4 merupakan penyusunan APBD melalui aplikasi dan dinyatakan aktif. (4) Dalam hal menteri/pimpinan lembaga nonkementerian terkait tidak melakukan penilaian atau menyediakan data kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/PMK.08/2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATACARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHAPENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHANEKONOMI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK PELAKU USAHA KORPORASI MELALUI BADAN USAHA PENJAMINAN YANG DITUNJUK DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842), diubah sebagai berikut : Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 254
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 7 JUNI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 7 JUNI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.636,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.410,35 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.451,86 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.107,53 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.864,51 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.332,95 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.490,96 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.532,69 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.418,46 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.661,81 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.490,14 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.231,41 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.500,64 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,91 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,70 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.803,23 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 72,75 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,63 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.901,94 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,55 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 428,23 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.628,38 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.679,62 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.183,06 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,58 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 7 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Mei 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU