PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.09/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 109/PMK.09/2021 TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIANKEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian KesatuMaksud dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penerapan tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Tata kelola Pengawasan Intern yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan Pengawasan Intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian Keuangan, sejalan dengan prioritas nasional dan Kementerian Keuangan serta dinamika perubahan lingkungan. Bagian KeduaRuang Lingkup Pasal 3Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur: BAB IIITANGGUNG JAWAB TERHADAP TATA KELOLA,MANAJEMEN RISIKO, DAN PENGENDALIAN INTERN Pasal 4 (1) Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. (2) Untuk meningkatkan efektivitas penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit Organisasi memberdayakan UKI. (3) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di lingkungan Kementerian. (4) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui:kegiatan asurans antara lain berupa audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; dankegiatan konsultansi antara lain berupa asistensi, fasilitasi, dan pelatihan. (5) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Unit Organisasi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif. BAB IVTUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB DALAMPENGAWASAN INTERN Pasal 5Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas: Pasal 6Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan untuk: Pasal 7Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk: Pasal 8Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal, pimpinan Unit Organisasi dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan: Pasal 9Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi memiliki tanggung jawab untuk: a. menyampaikan informasi dan/atau dokumen paling sedikit:profil risiko dan rencana penanganan risiko;tabel rancangan pengendalian dan laporan hasil pemantauan pengendalian intern; danrencana aksi dan realisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP,dalam rangka perencanaan Pengawasan Intern; b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat/pegawai pada Unit Organisasi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan d. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern. BAB VMANAJEMEN PENGAWASAN INTERN Bagian KesatuTahapan dan Tim Pengawasan Intern Pasal 10Tahapan Pengawasan Intern yang Inspektorat Jenderal meliputi: Pasal 11 (1) Pengawasan Intern dilaksanakan oleh Tim Pengawasan. (2) Dalam hal diperlukan dan berdasarkan persetujuan pimpinan Inspektorat Jenderal, kegiatan Pengawasan Intern dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) orang personil Inspektorat Jenderal yang ditunjuk. Bagian KeduaPerencanaan Pengawasan Intern Pasal 12 (1) Inspektorat Jenderal harus menyusun rencana strategis dengan mengacu pada rencana strategis Kementerian Keuangan dan memperhatikan rencana strategis Unit Organisasi. (2) Rencana strategis Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam perencanaan tahunan yang memuat kebijakan dan program kerja Pengawasan Intern. (3) Penyusunan perencanaan tahunan Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada:amanat dalam ketentuan perundang-undangan;arahan pimpinan Kementerian Keuangan;profil risiko yang dihasilkan dari proses manajemen risiko Unit Organisasi dan Kementerian Keuangan;permasalahan yang berkembang di masyarakat;hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; danhal lain yang berkaitan dengan risiko Kementerian Keuangan. (4) Perencanaan tahunan yang telah disahkan oleh Inspektur Jenderal disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Inspektorat Jenderal Mengomunikasikan perencanaan tahunan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan kepada Unit Organisasi. Bagian KetigaPelaksanaan Pengawasan Intern Pasal 13 (1) Pelaksanaan Pengawasan Intern harus diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang oleh Pimpinan Inspektorat Jenderal dengan memperhatikan usulan dari Tim Pengawasan sesuaidengan kebutuhan di lapangan. (3) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas, Tim Pengawasan harus menyampaikan penjelasan kepada Pimpinan Inspektorat Jenderal dan menuangkannya dalam laporan hasilpengawasan. (4) Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus menyusun program kerja, dan menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan pelaksanaan, komunikasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern kepada Klien Pengawasan. Pasal 14 (1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat dilaksanakan (5) Inspektorat Jenderal mengomunikasikan di tempat kedudukan Klien Pengawasan dan/atau di luar tempat kedudukan Klien Pengawasan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan sebagai berikut:pertemuan awal (entry meeting);identifikasi/pengumpulan informasi;evaluasi dan analisis informasi;pendokumentasian informasi;supervisi penugasan; danpertemuan akhir (exit meeting). (3) Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan harus menyampaikan surat tugas dan menjelaskan kepada Klien Pengawasan paling sedikit mengenai:tujuan dan ruang lingkup pengawasan; danmekanisme dan tahapan pelaksanaan (4) Pada pertemuan awal (entry meeting), Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan melakukan kesepakatan untuk menegakkan integritas dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan menandatangani surat pernyataan. (5) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan harus mempertimbangkan hasil pemantauan atas tindak lanjut Pengawasan Intern sebelumnya. (6) Tim Pengawasan harus mengidentifikasi dan menganalisis informasi yang cukup, kompeten, relevan, dan material untuk mendukung kesimpulandan hasil Pengawasan Intern. (7) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Tim Pengawasan dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memahami pengawasan untuk mendapatkan informasi yang relevan, kompeten, cukup, dan material. (8) Tim Pengawasan harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja Pengawasan Intern. (9) Kegiatan yang dilakukan Tim Pengawasan harus disupervisi secara memadai dan berjenjang untuk meningkatkan kemampuan Tim Pengawasan, memastikan tercapainya sasaran Pengawasan Intern, dan menjamin kualitas hasil Pengawasan Intern. (10) Pada pertemuan akhir (exit meeting), Tim Pengawasan paling sedikit harus melaksanakan hal sebagai berikut:mengomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari Klien Pengawasan;melakukan pembahasan tanggapan Klien Pengawasan, termasuk komitmen rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern; danmembuat berita acara hasil Pengawasan Intern bersama Klien Pengawasan. (11) Dalam hal pada pertemuan akhir (exit meeting) terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, maka hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan dan Klien Pengawasan. Pasal 15Dalam
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 9/BC/2021
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER – 9/BC/2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman closed circuit television (cctv) paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya;menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; danmenyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 2. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19Teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:a.merupakan subsistem yang tidak terpisahkan dari sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi laporan keuangan;b.digunakan secara:kontinu; danrealtime sesuai sistem pengendalian internal (SPI) di Kawasan Berikat yang bersangkutan;c.paling kurang berisi informasi mengenai:pemasukan barang;pengeluaran barang;penyesuaian (adjustment); dansaldo barang;d.dapat menghasilkan laporan yang dapat diakses secara online dari Kantor Pabean dan dari Kantor Pajak berupa:1.laporan pemasukan barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang:a)jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pemasukan barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pemasukan barang seperti Berita Acara Stock Opname saat awal beroperasi sebagai Kawasan Berikat;b)nomor dan tanggal bukti penerimaan barang di perusahaan; danc)kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;2.laporan pengeluaran barang per dokumen pabean dengan menampilkan data paling kurang;a)jenis, nomor pendaftaran, serta tanggal dokumen pabean pengeluaran barang atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan dokumen pabean pengeluaran barang seperti Berita Acara Pemusnahan Barang;b)nomor dan tanggal bukti pengeluaran barang di perusahaan; danc)kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;3.laporan pertanggungjawaban posisi Barang dalam proses (Work In Process), serta laporan pertanggungjawaban mutasi Bahan Baku, Bahan Penolong, Hasil Produksi, Barang Modal, Barang untuk keperluan Penelitian dan Pengembangan perusahaan Kawasan Berikat, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan sisa dari proses produksi dengan menampilkan data paling kurang:a)kode barang, jumlah, satuan, dan nama barang;b)jumlah saldo awal;c)jumlah pemasukan;d)jumlah pengeluaran;e)penyesuaian (adjusment);f)saldo akhir;g)hasil pencacahan (stock opname);h)selisih; dani)keterangan;e.mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;f.memiliki kemampuan untuk penelusuran posisi barang (traceability);g.pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access);h.perubahan pencatatan dan/atau perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang sesuai dengan kewenangannya; dani.harus dapat menggambarkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean. 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 30 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30(1)Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai; dan/atautidak dipungut PDRI.(2)Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:diberikan penangguhan Bea Masuk;diberikan pembebasan Cukai;tidak dipungut PDRI; dan/atautidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atauHasil Produksi Kawasan Berikat lain.(3a)Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.(3b)Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAANPEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022. Pasal 1 (1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang dilaksanakan melalui :rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;pertemuan para pihak;musyawarah perencanaan pembangunan provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;musyawarah perencanaan pembangunan nasional; danpertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga. (2) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Arahan Presiden, Tema Pembangunan, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, Strategi Pembangunan, dan Prioritas Nasional;Sasaran, Indikator, dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan proyek prioritas strategis (major project), kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan pada Prioritas Nasional;Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Evaluasi dan Pengendalian,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 (1) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 3 (1) Menteri/pimpinan lembaga membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Menteri/pimpinan lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. (3) Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. (4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. (5) Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dengan Peraturan Presiden. (6) Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (7) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Pasal 4 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2021MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADANPERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUHARSO MONOARFA Diundangkan di Jakartapada tanggal 18 Mei 2021DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 505
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/KM.10/2022
TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 JUNI 2022 SAMPAI DENGAN 14 JUNI 2022. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Rp 14.524,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.462,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.503,93 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.093,92 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,87 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.315,13 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.475,55 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.542,41 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.243,24 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.588,24 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.486,82 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.127,76 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.221,62 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,84 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 187,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.423,27 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 73,11 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 276,26 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.872,02 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 40,30 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 423,61 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.606,38 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.577,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.176,71 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,69 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Juni 2022a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIAKEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2020
TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini adalah pengaturan kewenangan LPS dalam rangka: a. penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang timbul akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang mencakup penanganan permasalahan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; dan b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIPERSIAPAN PENANGANAN DAN PENINGKATAN INTENSITAS PERSIAPAN UNTUK PENANGANAN PERMASALAHAN BANK SISTEMIK DAN BANK SELAIN BANK SISTEMIK Bagian KesatuPersiapan Penanganan Bank Pasal 3 (1) Persiapan Penanganan Bank dilaksanakan sejak Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK. (2) Dalam rangka persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS berkoordinasi dengan OJK melakukan:a.pertukaran data dan/atau informasi Bank;b.pemeriksaan bersama terhadap Bank; dan/atauc.kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS. Pasal 4 (1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai:a.Bank dalam pengawasan intensif; danb.perpanjangan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan intensif,kepada LPS. (2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan data dan/atau informasi pendukung paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penetapan status Bank. Pasal 5 (1) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:a.pemetaan dan penilaian aset dan kewajiban Bank;b.persiapan preservasi data; danc.pemeriksaan risiko hukum. (2) Pengurus dan pegawai Bank harus mendukung kegiatan pemeriksaan bersama dengan memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan oleh LPS dan OJK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dalam melakukan pemeriksaan bersama dengan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LPS. Pasal 6 (1) LPS melakukan kegiatan lain dalam tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi tetapi tidak terbatas pada:a.persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; danb.pengajuan izin prinsip pendirian Bank Perantara. (2) Apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun se.jak ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi, LPS melakukan penjajakan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Bagian KeduaPeningkatan Intensitas Persiapan Penanganan Permasalahan Solvabilitas Bank Pasal 7 (1) OJK menyampaikan penetapan status Bank sebagai Bank dalam pengawasan khusus kepada LPS disertai dengan data dan/atau informasi pendukung. (2) Penyampaian penetapan status Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:a.1 (satu) hari kerja untuk Bank Sistemik; ataub.3 (tiga) hari kerja untuk Bank Selain Bank Sistemik,setelah penetapan status Bank. (3) LPS melakukan kegiatan peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus. (4) Peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan:a.pengkinian hasil pemeriksaan bersama yang sudah dilakukan pada tahap persiapan Penanganan Bank; danb.kegiatan lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada:1.penjajakan kepada calon Bank Penerima dalam rangka pemasaran aset dan/atau kewajiban Bank;2.penjajakan kepada pemegang saham yang berpotensi ikut serta melakukan penyetoran modal untuk Bank Sistemik; dan/atau3.pengajuan izin usaha Bank Perantara. Pasal 8 LPS dan OJK melakukan pemeriksaan bersama pada saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 9 Dalam rangka peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), LPS berkoordinasi dengan OJK meminta pengurus Bank untuk: a. melakukan tindakan:1.menjaga kondisi keuangan Bank, sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban Bank secara material;2.mendukung pelaksanaan pengalihan aset dan kewajiban Bank; dan/atau3.memfasilitasi LPS dalam melakukan pemasaran atas aset dan/atau kewajiban Bank dan memfasilitasi calon Bank Penerima untuk melakukan uji tuntas dalam hal akan dilakukan pengalihan aset dan/atau kewajiban Bank. b. menyerahkan pernyataan RUPS yang berlaku efektif dalam hal Bank ditetapkan sebagai Bank Gagal kepada LPS. Pasal 10 Dalam hal pemeriksaan bersama antara LPS dan OJK pada tahap persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau pada tahap peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu, LPS melakukan asesmen lebih lanjut terhadap data dan/atau informasi Bank pada posisi terakhir yang dimiliki dan disampaikan oleh OJK berdasarkan permintaan LPS. Pasal 11 (1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:a.mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/ataub.mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank. (3) Penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:a.total penempatan dana pada seluruh Bank paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS;b.penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah kekayaan LPS; danc.setiap periode penempatan dana paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali. (4) Dalam rangka penempatan dana oleh LPS pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:a.OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas;b.berdasarkan permintaan Bank, OJK melakukan analisa mengenai kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana;c.pemberitahuan dan permintaan dari OJK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disertai dengan paling kurang:1.hasil penilaian perkiraan kemampuan Bank mengembalikan penempatan dana;2.data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank;3.dampak permasalahan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/PMK.08/2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.08/2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 714), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4), dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), serta ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1)Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.(2)Dalam rangka pengelolaan anggaran Pemberian Hibah, Menteri bertindak selaku pengguna anggaran bendahara umum negara dibantu PPA BUN Pengelolaan Hibah.(3)Dalam rangka pelaksanaan Pemberian Hibah, Menteri menunjuk Direktur Utama LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.(3a)Dalam hal Direktur Utama LDKPI berstatus tenaga profesional non-pegawai negeri sipil, Menteri menetapkan pejabat yang berstatus pegawai negeri sipil. pada LDKPI sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah.(4)KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) bertanggung jawab secara formal atas Pemberian Hibah.(5)KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM.(6)PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.(7)PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.(8)Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 8 (1)Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penanggung Jawab Kegiatan.(2)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataupejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.(3)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri paling sedikit:surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan belanja hibah pada Kementerian Negara/Lembaga atau LDKPI, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dansurat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini(5)Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK menerbitkan dan menyampaikan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.(6)PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada KPPN yang menangani pinjaman dan hibah dengan dilampiri: surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a; dansurat keterangan rekening dari Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.(7)Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPPN yang menangani pinjaman dan hibah menerbitkan SP2D sebagai dasar pelaksanaan transfer Pemberian Hibah dari rekening kas negara ke rekening yang ditunjuk oleh Penerima Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b.(8)Tata cara penerbitan dan penyampaian surat permintaan pembayaran dan SPM, serta penerbitan SP2D dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada KPPN. 3. Ketentuan ayat (7) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1)Dalam rangka pencairan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang telah ditandatangani para pihak kepada Penerima Hibah, Organisasi Internasional, dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan.(2)Salinan Perjanjian Pemberian Hibah yang disampaikan kepada Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Rencana Pencairan Pemberian Hibah..(3)Penanggung Jawab Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:pimpinan Eselon I atau Pejabat Tinggi Madya, untuk Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga; ataupejabat pada LDKPI, untuk Penanggung Jawab yang berada di LDKPI.(4)Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rencana Pencairan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima Hibah atau Organisasi Internasional untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.(5)Berdasarkan salinan Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penerima Hibah atau Organisasi Internasional melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.(6)Penerima Hibah atau Organisasi Internasional menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan atas pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan.(7)Berdasarkan laporan kemajuan fisik kegiatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penanggung Jawab Kegiatan menyusun dan menyampaikan SUP-PH kepada KPA BA BUN Pengelolaan Hibah dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(8)SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilampiri dengan:surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pelaksanaan kegiatan Pemberian Hibah yang ditandatangani oleh pejabat Penanggung Jawab Kegiatan belanja hibah, yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;surat keterangan rekening dari Penerima Hibah sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;laporan kemajuan fisik kegiatan; danFormulir Penarikan Dana (withdrawal application) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(9)Berdasarkan SUP-PH sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK membuat dan mengajukan surat permintaan pembayaran dalam mata uang rupiah kepada PPSPM.(10)PPSPM menerbitkan dan menyampaikan SPM dalam mata uang rupiah kepada