PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021

TENTANG

RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
  7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112);
  8. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43);
  9. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
  10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
  11. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
  12. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 408);
  13. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1815);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL TENTANG RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022.

Pasal 1

(1)Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen hasil sinkronisasi terhadap rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang dilaksanakan melalui :rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya;pertemuan para pihak;musyawarah perencanaan pembangunan provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi;musyawarah perencanaan pembangunan nasional; danpertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga.
(2)Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat :Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Arahan Presiden, Tema Pembangunan, Sasaran Pembangunan, Arah Kebijakan, Strategi Pembangunan, dan Prioritas Nasional;Sasaran, Indikator, dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan proyek prioritas strategis (major project), kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan pada Prioritas Nasional;Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Evaluasi dan Pengendalian,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3

(1)Menteri/pimpinan lembaga membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)Menteri/pimpinan lembaga melaporkan hasil pembahasan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
(3)Hasil kesepakatan pada Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyiapan rancangan Pagu Anggaran dan pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.
(4)Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menyampaikan Rancangan Pagu Anggaran dan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(5)Rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dengan Peraturan Presiden.
(6)Rancangan Pagu Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(7)Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, sebagai dasar pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta sebagai acuan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2021
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SUHARSO MONOARFA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 505