KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 48/KM.10/2021 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN 07 SEPTEMBER 2021. PERTAMA : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 September 2021 sampai dengan 07 Agustus 2021 sebagai berikut : 1. Rp 14.414,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.443,81 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.404,79 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.278,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.850,68 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.426,65 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 10.007,36 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.629,20 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.778,92 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.647,87 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.656,36 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 15.754,98 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 13.113,29 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 8,69 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 194,40 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 47.876,14 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 86,93 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,06 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.843,13 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 72,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 438,48 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.635,48 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.944,05 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.225,69 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,33 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 01 September 2021 sampai dengan 07 Agustus 2021. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Agustus 2021a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd FEBRIO NATHAN KACARIBU
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.04/2022
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPORBERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIALANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIADAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. 4. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. 5. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 6. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB. 7. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 8. Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:penyelenggara kawasan berikat;penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;penyelenggara gudang berikat;penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; ataupengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat. 9. Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:penyelenggara PLB;penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; ataupengusaha di PLB merangkap penyelenggara di PLB. 10. Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:Badan Usaha KEK;Pelaku Usaha di KEK; atauBadan Usaha KEK sekaligus Pelaku Usaha di KEK. 11. Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan. Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 12. PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ-01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP. 13. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK. 14. Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). 15. Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi dan dokumen lain terkait. 16. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang, kepabeanan. 17. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan. 18. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 19. Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik untuk menentukan negara asal barang. 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 21. Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 22. Barang Originating adalah barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 23. Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik. 24. Aturan Khusus Produk (Product Specific Rules) yang selanjutnya disebut PSR adalah aturan yang merinci mengenai:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 (satu) Negara Anggota (wholly obtained atau produced);proses produksi suatu barang yang menggunakan Bahan Non-Originating, dan Bahan Non-Originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi atau Change in Tariff Classification (CTC);barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating yang memenuhi kriteria kandungan bilateral sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;barang yang mengalami suatu proses pabrikasi atau proses operasional tertentu; ataukombinasi dari setiap kriteria tersebut. 25. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IM atas barang yang akan diekspor. 26. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik yang selanjutnya disebut SKA Form IM adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi. 27. Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IM yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA Form IM dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SKA Form IM. 28. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 29. Surat Keterangan Asal Elektronik Form D yang selanjutnya disebut e-Form D adalah SKA Form D yang disusun sesuai dengan e-ATIGA Form D Process Specification and Message Implementation Guideline, dan dikirim secara elektronik antar Negara Anggota. 30. Invoice dari Pihak Ketiga yang selanjutnya disebut Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara selain Negara Anggota atau yang berlokasi di
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI. Pasal 1 Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi. Pasal 2 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. Ketua : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; b. Wakil Ketua I : Wakil Jaksa Agung; c. Wakil Ketua II : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Sekretaris : Sdri. Dini Purwono. Pasal 4 Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas : Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan : Pasal 6 (1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. (2) Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 7 Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana. Pasal 8 Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pasal 9 Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Pasal 10 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 11 Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan. Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Mei 2021PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian KesatuKedudukan Pasal 2 (1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. (2) PPATK bertanggung jawab kepada Presiden. (3) PPATK dipimpin oleh Kepala. Bagian KeduaTugas Pasal 3 PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Bagian KetigaFungsi Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi: Pasal 5 Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IIIORGANISASI Bagian KesatuSusunan Organisasi Pasal 6 Susunan organisasi PPATK terdiri atas: Bagian KeduaKepala PPATK Pasal 7 (1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK. (2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan. (3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seorang atau beberapa orang pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu. Bagian KetigaWakil Kepala PPATK Pasal 8 (1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK. (2) wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian KeempatSekretariat Utama Pasal 9 (1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 10 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: Pasal 12 (1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan, Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian KelimaDeputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pasal 13 (1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: Pasal 16 (1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian KeenamDeputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pasal 17 (1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi. Pasal 18 Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: Pasal 20 (1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian KetujuhDeputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pasal 21 (1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi. Pasal 22 Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: Pasal 24 (1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat dan 1 (satu) Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (2) Direktorat dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian KedelapanUnsur Pengawas Pasal 25 (1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 26 Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: Pasal 28 (1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh 1 (satu) Bagian. Bagian KesembilanPusat Pasal 29 (1) Pusat dibentuk sebagai unsur pendukung di lingkungan PPATK. (2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. (3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. Pasal 30 (1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan 1 (satu) Subbagian yang melaksanakan fungsi di bidang administrasi atau ketatausahaan. (3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat terdiri atas paling banyak 1 (satu) Bidang. (4)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 282/PJ/2021
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 282/PJ/2021TENTANGPERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATANDAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAKDIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK. Pasal IMengubah ketentuan pola penomoran dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2021 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. Pasal IIKeputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 13 Agustus 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.02/2021
TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAANRENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUKURAN DAN EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS PELAKSANAAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 2. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 3. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. 4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian/Lembaga yang disusun menurut bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 6. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari kegiatan atau program, dan hasil dari program dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. 7. Kinerja Anggaran adalah capaian Kinerja atas penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga yang tertuang dalam dokumen anggaran. 8. Evaluasi Kinerja Anggaran adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran. 9. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga/pimpinan unit eselon I/pimpinan satuan kerja secara berkala. 10. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan untuk tujuan tertentu. 11. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program dan pencapaian keluarannya. 12. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi Kinerja mengenai perubahan yang terjadi dalam Pemangku Kepentingan sebagai penerima manfaat atas penggunaan anggaran pada program Kementerian/Lembaga. 13. Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks adalah Evaluasi Kinerja Anggaran yang dilakukan untuk menghasilkan informasi mengenai kualitas informasi Kinerja yang tertuang dalam dokumen RKA-K/L termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah. 14. Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian/Lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu program atau beberapa program. 15. Indikator Kinerja Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga. 16. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran. 17. Indikator Kinerja Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. 18. Output Program adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh level unit eselon I yang dilaksanakan untuk mencapai Sasaran Program. 19. Indikator Output Program adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Output Program, baik berupa kuantitas dan/atau kualitas. 20. Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja Kementerian/Lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan. 21. Klasifikasi Rincian Output yang selanjutnya disingkat KRO adalah kumpulan atas RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan RO yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis. 22. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak dari internal dan/atau eksternal Kementerian/Lembaga, baik kelompok maupun individu yang terkait dan berpengaruh terhadap program, termasuk penerima manfaat atas hasil program. Pasal 2 (1) Menteri Keuangan melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu instrumen penganggaran berbasis Kinerja untuk pelaksanaan:a.fungsi akuntabilitas; danb.fungsi peningkatan kualitas. (2) Fungsi akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada Pemangku Kepentingan atas penggunaan anggaran yang dikelola Kementerian/Lembaga, unit eselon I, dan/atau satuan kerja bersangkutan. (3) Fungsi peningkatan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA-K/L dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran dan bahan masukan penyusunan kebijakan. Pasal 3 (1) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai salah satu dasar untuk:a.penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;b.penyusunan reviu angka dasar;c.penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya dan/atau penyesuaian anggaran tahun berkenaan; dand.pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. (2) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terutama untuk hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO, KRO, dan Output Program yang bersifat strategis dan prioritas. (3) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dibahas bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan reviu angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terutama hasil Evaluasi Kinerja Anggaran atas RO dan Output Program yang sifatnya berulang. (5) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar penyusunan dan/atau penyesuaian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terutama untuk menentukan kelayakan anggaran atas RO dan Output Program. (6) Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran sebagai salah satu dasar pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terutama untuk menentukan pemberian apresiasi dan/atau pengenaan hukuman dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian Kinerja Anggaran. Pasal 4Dalam melaksanakan Evaluasi Kinerja Anggaran, Menteri Keuangan dapat melibatkan: a. Kementerian/Lembaga; dan/atau b. pihak-pihak lain, yang antara lain meliputi akademisi, pakar, dan praktisi. Pasal 5Evaluasi Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler; dan b. Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler. BAB IIEVALUASI KINERJA ANGGARAN REGULER Bagian KesatuUmum Pasal 6 (1) Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu:a.1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran berjalan; danb.1 (satu) kali untuk Evaluasi Kinerja Anggaran tahun anggaran sebelumnya. (2) Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Implementasi;b.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Manfaat; danc.Evaluasi Kinerja Anggaran atas Aspek Konteks.